sukabumiheadline.com – Badan Gizi Nasional (BGN) tercatat memiliki pengadaan sprei dan sarung bantal dengan nilai mencapai Rp9,09 miliar pada tahun anggaran 2025.
Berdasarkan data INAPROC, paket tersebut sudah masuk tahapan kontrak dengan status “Melakukan Pengiriman dan Penerimaan”.
1. Diadakan oleh Kantor Pusat BGN
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Data transaksi pengadaan pemerintah mencatat paket “Sprei Dan Sarung Bantal Untuk Ganti” sebagai pengadaan barang oleh Kantor Pusat BGN.
Paket bernama “Sprei Dan Sarung Bantal Untuk Ganti” tersebut tercatat dalam sistem pengadaan pemerintah dengan nilai Rp9.097.618.000.
Berdasarkan data INAPROC, paket tersebut sudah masuk tahapan kontrak dengan status “Melakukan Pengiriman dan Penerimaan”.
2. Detail pengadaan sprei BGN Rp9,09 miliar
Berikut detailnya:
- Instansi: Badan Gizi Nasional
- Satuan kerja: Kantor Pusat Badan Gizi Nasional
- Tahun anggaran: 2025
- Nama paket: Sprei Dan Sarung Bantal Untuk Ganti
- Kode paket: 11639671
- Kode RUP: 58114395
- Sumber dana: APBN
- Sumber transaksi: E-Katalog Versi 5.0
- Metode pengadaan: E-Purchasing
Jenis pengadaan: Barang - Nilai paket: Rp9.097.618.000
- Tahapan pengadaan: Kontrak
- Status paket: Melakukan Pengiriman dan Penerimaan
Data INAPROC juga mencatat nilai paket tersebut sebesar Rp9.097.618.000 untuk PDN dan UMK.
3. Pemenang tender
Pengadaan sprei dan sarung bantal tersebut dilakukan melalui E-Katalog Versi 5.0 dengan metode e-purchasing. Artinya, transaksi pengadaan tercatat dalam sistem pengadaan pemerintah dan memiliki penyedia yang telah ditetapkan, yakni PT Panca Karya Unggul Abadi.
4. Rp9,09 miliar bukan berarti lunas
Nilai Rp9,097 miliar yang tercantum dalam data perlu dibedakan dari realisasi pembayaran. Angka tersebut merupakan total nilai paket pengadaan. Dalam data INAPROC, paket masih tercatat pada tahapan kontrak dengan status “Melakukan Pengiriman dan Penerimaan”.
5. Penjelasan BGN
Badan Gizi Nasional (BGN) mengklarifikasi isu pengadaan sprei dan sarung bantal yang ramai dibahas di media sosial.
Juru Bicara BGN Tysa Novenny mengungkapkan pengadaan tersebut dilakukan pada 2025 atau di bawah kepemimpinan kepala badan periode sebelumnya alias tidak terjadi pada masa kepemimpinan Sudaryono.
“Soal pengadaan sprei dan sarung bantal yang lagi heboh di media sosial, perlu kami sampaikan bahwa itu terjadi di tahun 2025. Jadi terjadi di tahun lalu dan pada saat itu kepala badannya adalah kepala badan yang lama, bukan di masa kepemimpinan Bapak Sudaryono selaku Kepala Badan Gizi Nasional,” kata Tysa dalam pernyataan resmi BGN yang diunggah melalui Instagram resmi BGN, Rabu (30/9/2026).
Tysa mengatakan pengadaan tersebut saat ini menjadi salah satu materi dalam perkara hukum yang sedang berjalan.
“Berkaitan dengan sarung bantal dan sprei tersebut, saat ini juga itu menjadi salah satu materi perkara hukum yang sedang berjalan yang kita sama-sama tahu di luar sana,” ujarnya.
Oleh karena itu, Tysa meminta masyarakat menyerahkan proses hukum terkait pengadaan tersebut kepada aparat penegak hukum.
“Jadi biarkan aparat penegak hukum bekerja,” katanya.
Lebih lanjut, BGN juga mengimbau masyarakat untuk melakukan pengecekan terhadap informasi sebelum menyebarkannya kepada publik.
“Sekali lagi kami minta kepada teman-teman di luar sana, kalau ingin memberikan informasi kepada masyarakat mengenai sesuatu hal apapun itu, please cross-check dulu, benar nggak datanya, benar nggak informasinya, supaya enggak jadi fitnah,” ujar Tysa.









