SUKABUNIHEADLINE.com l PALABUHANRATU – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak di Kabupaten Sukabumi siklus II gelombang I akan digelar tahun 2022.
Dalam rapat koordinasi (rakor) yang dihadiri Bupati Sukabumi Marwan Hamami, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Gun Gun Gunardi menyampaikan bahwa rakor bertujuan untuk menyamakan persepsi sehingga memahami dan menjalankan peran masing masing.
“Rapat koordinasi ini untuk menyamakan pemahaman terutama dengan unsur forkopimda, penyelenggara dan pelaksanaan kegiatan, termasuk perguruan tinggi supaya dalam pelaksanaannya kita sudah paham dan bisa berbagi peran,” terangnya, dikutip sukabumiheadline.com dari laman resmi Pemkab Sukabumi, Selasa (25/1/2022).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Gun Gun menambahkan, Pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Sukabumi akan dilaksanakan pada 8 Mei 2022 di 70 desa yang tersebar di 36 Kecamatan.
“Pelaksanaan Pilkades pada 8 Mei 2022 akan dilaksanakan di 70 desa di 36 Kecamatan meliputi 644 TPS ” kata dia.