PNS Sukabumi Tunda Bahagiamu, Sepertinya 2023 Gaji Tak Jadi Naik

- Redaksi

Rabu, 14 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Sukabumi. l Setda Kabupaten Sukabumi

Ilustrasi aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Sukabumi. l Setda Kabupaten Sukabumi

SUKABUMIHEADLINE.com l PNS dan ASN Sukabumi, jika sebelumnya ada kabar bahagia bahwa gaji PNS akan naik 7,7 persen tahun depan, sepertinya tidak akan terjadi.

Kenaikan gaji sebesar 7,7 persen santer beredar pasca kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP sejumlah daerah naik. Oleh karena itu, sejumlah kalangan PNS di Sukabumi tentunya harap-harap cemas menanti kepastian kenaikan gaji sebagaimana yang diharapkan.

Sebelum membahas kenaikan gaji 7,7 persen ini, mari kita cek kembali gaji PNS tertinggi dan terendah pada 2019 yang lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil atau PNS telah dicabut oleh Presiden Joko Widodo.

Dalam PP ini disebutkan gaji termahal dari PNS (golongan I/a masa kerja 0 tahun) adalah Rp1.560.800 (sebelumnya Rp1.486.500).

Gaji Tertinggi PNS (golongan IV/2 masa kerja lebih 30 tahun) menjadi Rp5.901.200 sementara itu (sebelumnya Rp5.620.300).

Sebelumnya Rp1.926.000 merupakan kompensasi terendah untuk PNS golongan II (II/a dengan masa kerja 0 tahun), dan Rp 2.022.200 merupakan yang tertinggi (II/d dengan masa kerja 33 tahun) (sebelumnya Rp 3.638.200).

Kompensasi terendah untuk Golongan III (III/a dengan masa kerja 0 tahun) sekarang menjadi Rp2.579.400 (sebelumnya Rp2.456.700), sedangkan pendapatan tertinggi menjadi Rp4.797.000 untuk III/hari dengan masa kerja 32 tahun (sebelumnya Rp4.568.000).

Gaji PNS golongan IV berkisar dari Rp3.044.300 (sebelumnya Rp2.899.500) untuk yang memiliki pengalaman 0 tahun hingga Rp5.901.200 (untuk yang memiliki pengalaman 32 tahun) (sebelumnya Rp5.620.300).

Itulah beberapa data informasi kenaikan gaji PNS pada 2019.

Terkait kabar kenaikan gaji PNS 7,7 persen seperti yang disampaikan di awal sepertinya memang tak akan terjadi.

Hal ini menyusul pengumuman dari Menteri Keuangan pada 1 Desember 2022 di Istana Kepresidenen.

Dalam acara penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) kementerian dan lembaga itu, Menkeu Sri Mulyani tak pernah menyebutkan akan terjadi kenaikan gaji PNS tahun depan.

“Kita mengetahui bahwa APBN selama 3 tahun terakhir bekerja lebih keras dalam menangani Covid 19 hingga tahun 2022 ini,” kata Menkeu Sri Mulyani.

Meski demikian, Sri Mulyani menyampaikan bahwa APBN selama 2020-2022 telah mampu melindungi masyarakat dari resiko perekonomian akibat pandemi.

“Belanja negara tahun depan difokuskan pada peningkatan kualitas SDM, kemudian belanja juga difokuskan pada proyek-proyek strategis nasional,” ujar Menkeu.

Sepanjang penyampaiannya mengenai DIPA tahun 2023, Sri Mulyani tak menyinggung soal kenaikan gaji PNS.

Hal ini menunjukkan bahwa tak akan ada kenaikan gaji PNS seperti yang diberitakan media dan diharapkan kalangan PNS.

Berita Terkait

Harta dan profil Purbaya Yudhi Sadewa: Menteri keuangan ke-30, urang Sunda yang ceplas-ceplos
Grup Sinarmas garap proyek geothermal, satu di Sukabumi nilai investasi Rp3,2 T
Punya skill di luar nalar, begini cara tuna netra di Sukabumi penuhi kebutuhan hidup
Selamat, tunjangan profesi guru non PNS naik jadi Rp2 juta per bulan
CSIS: Ekonomi sulit dan rakyat terluka picu demonstrasi
Wali Kota Sukabumi pajaki UMKM 5% dengan PB1, aktivis: dicekik pusat dan daerah
Syahrini jadi artis terkaya ke-4 di Indonesia, intip sumber duit dan masa kecil wanita Sukabumi ini
Beda dengan Ahmad Sahroni, pria asal Sukabumi ini terusir ke Singapura dan jadi miliarder

Berita Terkait

Minggu, 14 September 2025 - 18:55 WIB

Harta dan profil Purbaya Yudhi Sadewa: Menteri keuangan ke-30, urang Sunda yang ceplas-ceplos

Rabu, 10 September 2025 - 17:21 WIB

Grup Sinarmas garap proyek geothermal, satu di Sukabumi nilai investasi Rp3,2 T

Rabu, 10 September 2025 - 02:04 WIB

Punya skill di luar nalar, begini cara tuna netra di Sukabumi penuhi kebutuhan hidup

Kamis, 4 September 2025 - 15:36 WIB

Selamat, tunjangan profesi guru non PNS naik jadi Rp2 juta per bulan

Rabu, 3 September 2025 - 10:00 WIB

CSIS: Ekonomi sulit dan rakyat terluka picu demonstrasi

Berita Terbaru

Kantor PLTA Ubrug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat - Ist

Khazanah

Mengintip interior dan mengenal sejarah PLTA Ubrug Sukabumi

Senin, 15 Sep 2025 - 00:17 WIB