Kasihan Warung Kecil di Sukabumi, LPG 3 Kg Tak Lagi Dijual via Pengecer

- Redaksi

Rabu, 11 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tabung gas LPG 3 kilogram. l Fery Heryadi

Tabung gas LPG 3 kilogram. l Fery Heryadi

SUKABUMIHEADLINE.com l Rencana pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) bahwa ke depan tidak ada lagi pengecer dalam penyaluran LPG 3 kg disesalkan pengecer gas melon di Sukabumi.

Sukarna (65), salah seorang pedagang di Sundawenang, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat mengaku heran dengan rencana tersebut.

Ia mengkhawatirkan jika rencana tersebut jadi direalisasikan, maka ia dan pengecer lain akan kehilangan salah satu sumber penghasilan mereka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Iya gimana. Padahal, itu salah satu sumber pendapatan kami. Walaupun untung gak besar, tapi pasti pembelinya ada setiap hari karena sekarang elpiji sudah menjadi kebutuhan pokok,” kata dia kepada sukabumiheadline.com, Selasa (10/1/2023) malam.

Menyikapi hal itu, pengusaha tergabung dalam Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) angkat bicara mengenai rencana pemerintah yang menyalurkan LPG 3 kg melalui sub penyalur.

Hiswana Migas menjelaskan, pada prinsipnya pihaknya menyadari LPG 3 kg merupakan barang subsidi. Oleh karena itu, penyaluran LPG 3 kg mesti tepat sasaran.

Hal itu diungkapkan Ketua Hiswana Migas DPD III Juan Tarigan. Untuk itu pihaknya, kata dia, menyerahkan metode atau cara penyaluran LPG 3 kg kepada pemerintah.

Namun, Hiswana Migas meminta agar adanya kejelasan mengenai pihak yang berhak menyalurkan LPG 3 kg.

“Hanya mungkin nanti tinggal dikategorikan saja, mana yang masuk kategori penyalur, mana sub penyalur, sehingga tidak ada bias lagi antara tadi sub penyalur itu kategorinya seperti apa,” katanya, Selasa (10/1/2023).

Juan menjelaskan, selama ini yang ia pahami penyalur adalah agen. Adapun dalam penyaluran LPG 3 kg ini, dari PT Pertamina (Persero) disalurkan ke agen, dari agen diteruskan pangkalan, lalu dari pangkalan disalurkan ke konsumen akhir (end user) atau pengecer, UMKM, dan lain-lain.

“Apakah yang dimaksud ini penyalur, penyalur itu ada berarti pangkalan. Kemudian sub penyalur apakah warungan, umpamanya apa, perlu klasifikasi yang jelas sehingga nanti tidak salah dalam penerapan,” tegas Juan.

Sementara, untuk kategori pengecer yang selama ini dipahami masyarakat luas adalah warung-warung kecil yang menjual LPG 3 kg.

“Saat ini pengecer itu kan di warungan, kemudian ada yang kaya di zaman dulu ada tukang minyak dorong, minyak tanah dorong. Sekarang ini jadi tukang dorong gas kan gitu, masuk dalam kategori pengecer,” ungkapnya.

Sementara, Direktur Jenderal Migas Tutuka Ariadji menyebut, ke depan tidak ada lagi pengecer karena masyarakat langsung membeli LPG 3 kg dari sub penyalur. Hal itu dilakukan agar data konsumen akurat.

“Pencatatannya menggunakan sistem informasi, tidak manual. Nah kalau dari sub penyalur itu bisa tepat sasaran, kita bisa mengatakan sistem itu lebih baik karena sampai langsung ke konsumen,” jelas Tutuka dikutip dari laman Kementerian ESDM.

Berita Terkait

Tak lagi Rp6 juta per hari, insentif dapur MBG dihitung Rp2.000 per porsi
Rincian denda untuk sopir, pengusaha truk dan pemilik barang ODOL, hingga Rp50 miliar
Harga kakao global melambung, hitung produksi bahan baku cokelat di Sukabumi
Manajer Kopdes Merah Putih tak ditempatkan sesuai domisili
PDRB Sukabumi jauh tertinggal, Triwulan II 2026 Garut juara
Ke Jakarta cuma butuh Rp14 ribu! Kapan warga Cicurug Sukabumi berangkat kerja naik KRL?
Mindshift 5: Kreasi Wargi: IPB University bekali eks TKI Sukabumi hilirisasi budidaya lele
Profil Purbaya Yudhi Sadewa: Koboy Sunda suka ceplas-ceplos dicopot Prabowo dari Menkeu

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 03:47 WIB

Tak lagi Rp6 juta per hari, insentif dapur MBG dihitung Rp2.000 per porsi

Rabu, 30 September 2026 - 12:05 WIB

Rincian denda untuk sopir, pengusaha truk dan pemilik barang ODOL, hingga Rp50 miliar

Selasa, 29 September 2026 - 04:56 WIB

Harga kakao global melambung, hitung produksi bahan baku cokelat di Sukabumi

Senin, 28 September 2026 - 10:00 WIB

Manajer Kopdes Merah Putih tak ditempatkan sesuai domisili

Kamis, 24 September 2026 - 05:21 WIB

PDRB Sukabumi jauh tertinggal, Triwulan II 2026 Garut juara

Berita Terbaru

Ilustrasi musim kemarau ekstrem - sukabumiheadline.com

Sains

Masa peralihan dan puncak musim hujan di Sukabumi

Sabtu, 3 Okt 2026 - 17:52 WIB

Ilustrasi pelaku UMKM sedang menjahit pakaian - sukabumiheadline.com

Jawa Barat

Sukabumi masuk Top 10 IID versi BSKDN

Sabtu, 3 Okt 2026 - 14:00 WIB