21.7 C
Sukabumi
Minggu, Mei 5, 2024

Xiaomi 14 dipasarkan di Indonesia, kamera LEICA 50MP, ini harga dan keunggulannya

sukabumiheadline.com - Xiaomi Indonesia telah mengonfirmasi kehadiran...

Kajian Subuh bersama UAS di Bojonggenteng Sukabumi, catat waktunya

sukabumiheadline.com - Ustadz Abdul Somad Batubara atau...

Smartphone dengan Peforma Mewah, Spesifikasi Xiaomi 13T Dilengkapi Kamera Leica

sukabumiheadline.com - Xiaomi selalu menjadi incaran bagi...

Ini Ancaman Hukuman untuk 8 Tersangka Tawuran Pelajar di Parungkuda Sukabumi

SukabumiIni Ancaman Hukuman untuk 8 Tersangka Tawuran Pelajar di Parungkuda Sukabumi

SUKABUMIHEADLINES.com – Polisi menangkap pelaku tawuran yang terjadi di pinggir jalan Siliwangi kampung Bolang, Desa Sundawenang, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, pada Kamis (5/8/2021) sekira pukul 21.15 Wib, yang menyebabkan satu korban tewas.

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra mengatakan, total ada delapan orang yang ditangkap.

“Kurang dari 1×24 jam delapan tersangka sudah kami amankan,” kata Darmansyah dalam jumpa pers di Polres Sukabumi, Senin (9/8/2021).

Kedelapan pelaku, yakni NA (18), IA (18), MA (17), ASH (17), MMI (18), AA (17), AM (17), dan YM (18). Mereka dianggap berperan dalam tewasnya korban, yakni AM (17).

Kedelapan pelaku dijerat dengan pasal 2 UU darurat nomor 12 tahun 1951 tentang larangan penggunaan senjata tajam dengan ancaman hukuman 10 tahun. Dan pasal 358 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun.

“Para tersangka dari kedua belah pihak SMK Dwi Darma dengan SMK Teknika mulanya telah mengadakan janji temu untuk melakukan tawuran,,” jelasnya.

Selanjutnya, setelah bertemu sekira pukul 22.30 WIB di Jalan Raya Parungkuda, mereka melakukan aksinya saling tebas dengan menggunakan senjata tajam yang sebelumnya dibawa para tersangka.

“Salah satu tersangka sendiri mengalami luka tebasan pada bagian tangan. Sementara untuk korban mengalami luka tebasan pada bagian paha dan perut sehingga mengakibatkan kematian,” sebutnya.

Dari peristiwa tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti senjata tajam, baju milik para korban hingga sejumlah handphone. Masing-masing pelaku dijerat dengan pasal berbeda sesuai dengan fakta yang ditemukan.

“Masing-masing tersangka dikenakan pasal berbeda. Yakni pasal yang dikenakan di antaranya pasal 80 ayat (3) UUPA Jo pasal 358 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun atau denda 3 miliyar.

Konten Lainnya

Content TAGS

Konten Populer