Rekayasa Seolah Korban Begal di Lengkong Sukabumi, Tengkulak Ini Bisa Dipenjara

- Redaksi

Rabu, 12 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DR, tengkulak yang berpura-pura jadi korban begal. l Istimewa

DR, tengkulak yang berpura-pura jadi korban begal. l Istimewa

sukabumiheadline.com l LENGKONG – Jajaran kepolisian Polres Sukabumi berhasil ungkap pelaku yang diduga menjadi korban pembegalan di Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat yang sebelumnya sempat viral di media sosial facebook dan perpesanan aplikasi.

Di mana video yang beredar seorang pria dengan menggunakan sepeda motor jenis Honda Revo berinisial DR tengkulak domba menjadi korban begal dan uang Rp10 jutaan raib.

Namun, berdasarkan hasil penyidikan jajaran kepolisian polres Sukabumi melalui Satreskrim dugaan korban pembegalan tersebut hanya sebuah rekayasa yang dibuat buat DR.

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengatakan rekayasa yang dilakukan DR terungkap setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan, dan diketahui bahwa tidak ada kejadian pembegalan di wilayah hukumnya yang terjadi di jalan raya ruas Jampang Tengah-Kiaradua.

Padahal, disebutkan telah terjadi pembegalan tepatnya di lokasi Perkebunan Wangun Kampung Sampora, Desa/Kecamatan Lengkong.

Baca Juga :  Atlet Kabupaten Sukabumi Raih Medali Emas dan Perak Porprov Jawa Barat

“Anggota saya sudah mengecek ke TKP, kemudian melakukan penyelidikan ternyata informasi adanya pembegalan itu tidak benar, melainkan hanya sebuah rekayasa yang dilakukan DR,” ujarnya. Selasa, (11/4/2023).

“Motif pelaku membuat cerita pembegalan terhadap dirinya, karena takut ketahuan, uang istrinya terpakai,” imbuhnya.

Saat ini, kata Maruly pelaku DR sudah diamankan dan masih dimintai keterangan lebih lanjut, karena diduga telah membuat laporan palsu sehingga meresahkan masyarakat.

“Terhadap pelaku dapat dijerat pasal 220 KUHP dan diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan,” tandasnya.

Berita Terkait

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi tentang Raperda PDRD Perubahan
Setop minta sumbangan untuk masjid di Sukabumi, Dedi Mulyadi: Macet dan rusak citra Islam
Terlibat pencurian dengan kekerasan di Sukabumi, 2 warga Yaman dibekuk polisi
Akan cek ulang pembangunan jalan di Kota Sukabumi, Ayep Zaki: Masak 6 bulan rusak lagi
Soal jembatan sementara Bojongkopo, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi: Tanpa perhitungan
Live TikTok pakai akun di HP curian milik tetangga, warga Sukabumi ini ditangkap polisi
Dibayar segini, ibu muda di Sukabumi kurir narkoba di alat kelamin terancam 20 tahun
Ibu muda di Sukabumi simpan narkoba dibungkus kondom di alat kelamin saat besuk ke lapas

Berita Terkait

Jumat, 11 April 2025 - 00:01 WIB

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi tentang Raperda PDRD Perubahan

Kamis, 10 April 2025 - 14:28 WIB

Setop minta sumbangan untuk masjid di Sukabumi, Dedi Mulyadi: Macet dan rusak citra Islam

Rabu, 9 April 2025 - 11:35 WIB

Terlibat pencurian dengan kekerasan di Sukabumi, 2 warga Yaman dibekuk polisi

Rabu, 9 April 2025 - 03:01 WIB

Akan cek ulang pembangunan jalan di Kota Sukabumi, Ayep Zaki: Masak 6 bulan rusak lagi

Selasa, 8 April 2025 - 10:00 WIB

Soal jembatan sementara Bojongkopo, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi: Tanpa perhitungan

Berita Terbaru