22.3 C
Sukabumi
Sabtu, Mei 4, 2024

Ternyata Ini Penyebab Ledakan Tabung CNG di Cibadak Sukabumi, Kepsek SD Korban Tewas

sukabumiheadline.com l Peristiwa pilu meledaknya tabung gas...

Honda AMAX 160, skutik futuristik performa unggul jadi penantang Yamaha Aerox

sukabumiheadline.com - Honda kembali menggebrak pasar skutik...

Thrust Defender 125, Motor Matic Maxi Bikin Yamaha XMAX Ketar-ketir, Cek Harganya

sukabumiheadline.com l Thrust Defender 125, diprediksi bakal...

Ditangkap di Kompleks Perumahan Cicurug Sukabumi, Perampok Uang Rp4 Miliar

NasionalDitangkap di Kompleks Perumahan Cicurug Sukabumi, Perampok Uang Rp4 Miliar

sukabumiheadline.com l CICURUG – Tim Resmob Polda Jambi amankan tiga pelaku pencurian uang milik nasabah Bank Sinarmas Cabang Jambi sebesar Rp4 miliar.

Ketiga pelaku pencurian itu bernama Kasmuri (63) pria kelahiran Boyolali, Jawa Tengah, dan Sun Mundoni (29) serta Ginaris Priyo asal Bogor, Jawa Barat.

Diketahui, ketiga pelaku tinggal di Kota Jambi, tepatnya di kawasan Jalan IR. H Juanda RT33, Kelurahan Simpang III Sipin, Kecamatan Kotabaru.

Informasi diperoleh, para pelaku ditangkap oleh Tim Resmob Polda Jambi di Perumahan Benteng Royal Residence Blok C No 20, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi.

Menurut Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jambi Kompol Mas Edy mengatakan, saat itu tim mendapatkan informasi bahwa DPO pelaku Sun Mundoni berada di Perumahan Benteng Royal Residence.

“Setelah itu Tim Resmob Polda Jambi melakukan pengejaran di lokasi itu atau diduga tempat persembunyiannya,” ujarnya, Ahad (4/6/2023).

Selanjutnya, Tim Resmob Polda Jambi berkoordinasi dengan Tim Resmob Bareskrim terkait lokasi yang diduga tempat persembunyian pelaku.

Setelah dilakukan profiling di sekitar lokas, kata Edy, tim mendapat informasi bahwa diduga pelaku berada di rumah kontrakannya tersebut.

“Sesampainya di lokasi, memang benar adanya diduga pelaku ada di kontrakannya dan tim langsung mengamankan pelaku,” ungkapnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni berupa 2 lembar sertifikat tanah, 1 mobil Honda BR-V dengan menggunakan nopol palsu F 1874 FAZ dan yang asli belum keluar, 1 gelang mas, 1 kalung mas.

Atas perbuatan, ketiga pelaku dikenakan Pasal 362 dan atau Pasal 363 KUHPidana tengang tindak pidana pencurian dan atau pencurian dengan pemberatan.

Untuk informasi, dilansir dari salah satu stasiun televisi lokal di Jambi, kasus tersebut terungkap saat korban hendak menggunakan uang di rekeningnya.

Mendapati jumlah uang yang ada di rekeningnya itu berkurang, lantas korban pun melaporkan ke pihak Bank Sinarmas.

Alhasil, uang milik korban pun terlacak bahwa uangnya telah diambil oleh seseorang yang bernama Sun Mundoni.

Pelaku dengan leluasa beraksi diduga dibantu oleh orang kepercayaan korban berinisial E yang memegang ATM korban.

Konten Lainnya

Content TAGS

Konten Populer