Melawan Saat Ditangkap, Pembunuh Pedagang Sekoteng di Cibatu Ditembak Polisi

- Redaksi

Senin, 30 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat pelaku diperlihatkan dalam konferensi pers I Istimewa

Saat pelaku diperlihatkan dalam konferensi pers I Istimewa

SUKABUMIHEADLINES. com – Setelah buron selama 41 hari, akhirnya Kepolisian Resor Sukabumi Kota mengungkap kasus pembunuhan berencana dan penganiayaan H Jaeni (45), penjual sekoteng, di Jalan Raya Cibatu Desa/Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, tepatnya seberang Pasar Induk Cibatu.

Diketahui pelaku membunuh menggunakan senjata samurai. “Saat penangkapan pelaku berupaya melakukan perlawanan kepada petugas, akhirnya dengan terpaksa kami lakukan pelumpuhan,” kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY. Zainal Abidin dalam keterangan konferensi Pers, Senin (30/8/2021) di Mapolresta Sukabumi.

Pelaku berinisial UH alias Boni (45) nekad menghabisi nyawa H Jaeni (45) karena emosi kalah berduel.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Awalnya, pelaku dalam pengaruh minuman keras berpapasan dengan korban saat melintasi jalan gang cukup sempit yang sama sama menggunakan sepeda motor sehingga terjadi cekcok,” jelas Kapolres.

“Kemudian, terjadi duel dan pelaku kalah. Pelaku kembali kerumahnya mengambil sebilah semurai dan kemudian melakukan penganiayaan terhadap korban hingga meninggal dunia,” jelasnya.

Dari hasil penyelidikan, selama buron pelaku mengaku tinggal di sekitaran wilayah Kabupaten Sukabumi dan berpindah-pindah. Ia juga mengaku sempat melarikan diri ke wilayah Banten.

“Mengaku sempat melarikan diri ke wilayah Banten, namun pada Sabtu 28 Agustus 2021 sekira pukul 13.00 WIB, pelaku berhasil ditangkap di Desa Jayanti, Kecamatan Palabuhanratu,” tuturnya.

Pelaku ditangkap berikut barang bukti yakni pakaian korban yang bersimpah darah dan satu buah senjata tajam jenis samurai.

“Saat penangkapan terjadi perlawanan sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan terukur dan tegas yakni kaki sebelah kirinya dihadiahi timah panas,” jelas Kapolres.

Pasal yang diterapkan terhadap pelaku sendiri yakni pasal 340 KUHP dan Pasal 351 ayat 3 tentang pembunuhan berencana atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, Innalillahi, Pedagang Skoteng Tewas Ditusuk Samurai di Cibatu Sukabumi

Berita Terkait

Jaringan penyuplai narkoba ke AKBP Didik Putra Kuncoro kabur ke Sukabumi ajak wanita
10 Perda baru disahkan DPRD Kabupaten Sukabumi, perubahan BPR hingga penataan mal
Jembatan gantung Tegalbuleud Sukabumi nyaris putus, pemotor jatuh ke sungai
Dendi, wisatawan asal Depok ditemukan mengambang tak bernyawa di pantai Sukabumi
Silaturahim dengan KDM, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi: Kunci hadapi tantangan ke depan
Korban berjatuhan, truk sumbu tiga kompak langgar aturan di Sukabumi tak takut polisi
Tak bisa berenang, pemancing asal Cisaat Sukabumi tewas tenggelam di laut
Bocah Kadudampit Sukabumi hilang di Cikole ditemukan berkat Call Center 110

Berita Terkait

Sabtu, 4 April 2026 - 01:40 WIB

Jaringan penyuplai narkoba ke AKBP Didik Putra Kuncoro kabur ke Sukabumi ajak wanita

Jumat, 3 April 2026 - 03:21 WIB

10 Perda baru disahkan DPRD Kabupaten Sukabumi, perubahan BPR hingga penataan mal

Kamis, 2 April 2026 - 14:38 WIB

Jembatan gantung Tegalbuleud Sukabumi nyaris putus, pemotor jatuh ke sungai

Selasa, 31 Maret 2026 - 19:47 WIB

Dendi, wisatawan asal Depok ditemukan mengambang tak bernyawa di pantai Sukabumi

Senin, 30 Maret 2026 - 22:35 WIB

Silaturahim dengan KDM, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi: Kunci hadapi tantangan ke depan

Berita Terbaru

Ilustrasi seorang pria menggigil kedinginan - sukabumiheadline.com

Sains

Dalam 26 tahun Sukabumi lebih panas 7 derajat Celcius

Jumat, 3 Apr 2026 - 16:55 WIB