Pembangunan Area Pedestrian Jl. Ahmad Yani Sukabumi, Aktivis: Harus Jadi Solusi

- Redaksi

Kamis, 4 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Area pedestrian digunakan untuk berjualan. l Eka Lesmana

Area pedestrian digunakan untuk berjualan. l Eka Lesmana

SUKABUMIHEADLINES.com l CIKOLE – Trotoar merupakan hak pejalan kaki untuk memfasilitasi pergerakan pejalan kaki dari satu tempat ke tempat lainnya dengan menjamin aspek keselamatan dan kenyamanan pengguna.

“Sebagaimana yang diketahui bersama, Pemerintah Kota Sukabumi saat ini sedang melakukan pembangunan dalam konteks penataan kota, salah satunya adalah pembangunan jalur pedestrian Jl. Ahmad Yani. Trotoar sejatinya tidak difungsikan sebagai area komersil,” kata aktivis mahasiswa, Danial Fadhilah kepada sukabumiheadlines.com, Kamis (11/04/21).

Ia menambahkan, hal itu termaktub dalam Pasal 131 (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

“Dalam UU LLAJ disebutkan bahwa ketika fasilitas trotoar itu ada maka harus tersedia juga fasilitas pendukung aktivitas lalu lintas, dan yang pasti fasilitas pendukung ini tidak diperuntukan untuk pedagang kaki lima karena hal tersebut merupakan bagian dari perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan, Pasal 28 ayat 2 UU LLAJ,” tambah Danial.

Baca Juga :  Bikin Haru dan Miris, Pengakuan Anak Jalanan Kota Sukabumi

“Maka dari itu, dengan dibangunnya Pedestrian Ahmad Yani harusnya menjadi solusi, bukan malah menimbulkan masalah baru,” kata dia.

Begitupun dengan pedagang kaki lima yang mempunyai hak hidup dan mencari nafkah. “Pemerintah harus menyediakan fasilitas untuk para PKL tapi tidak dengan cara menyalahi aturan,” tandas Danial.

Berita Terkait

Hingga Juli 2025 belasan PNS dan PPPK Kabupaten Sukabumi gugat cerai, ini biang keroknya
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi tentang APBD Perubahan 2025
Arul asal Gunungguruh Sukabumi ditemukan tewas tergantung, warga Nyalindung geger
Warga Sukabumi kritik pedas Abdi Nagri Nganjang ka Warga Dedi Mulyadi
DPRD Kabupaten Sukabumi gelar Rapat Paripurna Pertanggungjawaban APBD 2024, ini hasilnya
Tak terima diputus cinta, pria culik balita di Bojonggenteng Sukabumi dibawa kabur ke Lamongan
Puluhan pelajar asal Cisaat Sukabumi hendak tawuran di Bogor diamankan polisi
Jual Posyandu rugikan negara Rp500 juta, Kades Cikujang Sukabumi: Halo, doakan saya

Berita Terkait

Selasa, 5 Agustus 2025 - 01:31 WIB

Hingga Juli 2025 belasan PNS dan PPPK Kabupaten Sukabumi gugat cerai, ini biang keroknya

Senin, 4 Agustus 2025 - 18:35 WIB

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi tentang APBD Perubahan 2025

Minggu, 3 Agustus 2025 - 01:28 WIB

Arul asal Gunungguruh Sukabumi ditemukan tewas tergantung, warga Nyalindung geger

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 02:59 WIB

Warga Sukabumi kritik pedas Abdi Nagri Nganjang ka Warga Dedi Mulyadi

Jumat, 1 Agustus 2025 - 10:00 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi gelar Rapat Paripurna Pertanggungjawaban APBD 2024, ini hasilnya

Berita Terbaru