sukabumiheadline.com – Polres Sukabumi Kota mengamankan seorang pria berinisial RBC (29) dalam pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan (narkoba) jenis sabu. RBC diamankan saat berada di sebuah bengkel di Desa Sukasari, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Dalam pemeriksaan awal, petugas menemukan 25 paket sabu yang disembunyikan di dalam kantong saku celana terduga pelaku. Total berat narkotika yang ditemukan di lokasi tersebut mencapai 10,15 gram.
Kasat Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Bayu Saeful Bahari mengatakan, selain narkotika, petugas turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut pada Sabtu (19/9/2026) sekira pukul 03.00 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Selain 25 paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 10,15 gram, petugas juga mengamankan satu unit handphone dan satu unit timbangan digital,” kata Bayu dalam keterangannya, dikutip Selasa (22/9/2026).
Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah kontrakan RBC di kawasan Benteng, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi. Dari lokasi tersebut, penyidik kembali menemukan dua paket sedang sabu dan satu unit timbangan digital.
“Setelah terduga pelaku diamankan, petugas melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah kontrakannya. Dari lokasi tersebut kembali ditemukan dua paket sedang narkotika jenis sabu serta satu unit timbangan digital,” ujar Bayu.
Dari rangkaian pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 25 paket sabu seberat total 10,15 gram dari lokasi penangkapan serta dua paket sedang sabu dari rumah kontrakan RBC.
RBC selanjutnya dibawa dan diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan. Polisi masih mendalami asal-usul narkotika yang ditemukan serta kemungkinan keterlibatan RBC dalam jaringan peredaran narkotika.
Dalam perkara ini, RBC dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana disesuaikan dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.









