sukabumiheadline.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 mengenai syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Amar Putusan dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026).
“Dalam Pokok Permohonan, menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat terima,” ujar Suhartoyo dikutip sukabumiheadline.com, Rabu (7/10/2026).
Menurut dia, keputusan tersebut diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi pada Senin (5/10/2026). Keputusan rapat lantas dibacakan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi yang terbuka untuk umum dan selesai diucapkan 20.58 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan gugatan diajukan oleh pihak yang bukan peserta Pilpres 2024.
“Para pemohon dan pihak terkait tidak memiliki kedudukan hukum,” kata Suhartoyo.
Dalam pembacaan pertimbangan, berdasarkan bukti-bukti dan fakta yang terungkap di persidangan, Mahkamah tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf I UU Pemilu.
Namun demikian, Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para Pemohon.
“Dengan demikian, perihal fakta yang didapatkan Mahkamah berkenaan dengan tidak adanya ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.”
“Secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam UUD NRI Tahun 1945.”
Mempertanyakan keadilan publik

Seperti diketahui, terkait keabsahan ijazah Gibran bertahun-tahun digunjing publik, salah satunya, novelis Tere Liye. Ia membuat pernyataan menggugat keadilan bagi publik jika mengalami masalah serupa dengan Gibran.
Menurutnya, pihak yang mengesankan ijazah Gibran bakal memberikan sikap berbeda jika ia bukan anak seorang Joko Widodo.
“Mau jungkir balik Kemendikbud menjelaskannya, surat keterangan penyetaraan ini anomali. Karena adalah fakta, Kemendikbud mengakui, saat proses penyetaraan yg diberikan keluarga Jokowi hanya: Certificate of Attendance, bukti pendaftaran, transkrip nilai, materi silabus kurikulum, serta durasi jam belajar yang bersangkutan. Tidak ada testamur/ijasah dari UTS,” kata Tere Liye di akun media sosial pribadinya.
Tere Liye juga mempertanyakan tentang apa yang disetarakan dari salah satu syarat mencalonkan diri sebagai Wakil Presiden RI tersebut.
Menurutnya, warga biasa bakal mendapatkan jawaban berbeda jika melakukan hal yang sama, sehingga ia pun menggugat keadilan publik yang dinilainya tidak setara.
“Mbuh. Saya meyakini 100%, jika orang biasa lain yang mengajukan penyetaraan hanya modal bukti pendaftaran, daftar kehadiran, transkrip nilai, materi silabus, dll, tanpa ijasah, dia akan ditolak oleh staf yang sama,” kata dia.
Pada poin tiga, Tere Liye juga mempertanyakan alasan mengapa anak sulung Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) tersebut bisa melanjutkan pendidikan S1 di luar negeri.
“Karena kampus-kampus model MDIS tempat dia kuliah, memang begitulah. Namanya juga kampus komersil, cukup dengan transkrip nilai jalur pathway, bla bla, diterima deh. Jika itu kampus top seperti NUS, NTU, dkk, wah wah, baru ngisi formulir online saja tidak bisa, karena ada lampiran yang tidak dia punya,” tegasnya.
Ia juga menyayangkan rakyat Indonesia yang dinilainya mudah terpesona, hanya karena seseorang pernah menempuh pendidikan di luar negeri.
“Duuuh, hanya karena seseorang kuliah di LN, bukan berarti dia hebat dan pintar. Banyak yg karena dongok, punya masalah, dikirim deh sama keluarganya ke LN. Itu kampus MDIS, bahkan tidak ada di daftar QS World University Rankings. Tidak dianggap. Jauh 100x masih mending kuliah di Binus, dkk yg masuk daftar ranking. Itu fakta!,” kata dia.
Pada akhirnya, lanjut Tere Liye, kasus tersebut bakal menjadi cermin kesekian jika keluarga Jokowi memang lihai mengakali sistem, memanfaatkan relasi kekuasaan, dll.
“Termasuk mengubah peraturan sekalipun. Dan kocaknya, kacung-kacung rendahan di lembaga pemerintah mau saja meloloskannya. Tidak punya keberanian apalagi marwah sama sekali,” sesal dia.
“Hari ini, keluarga-keluarga model begini sih bisa tertawa bahak, tapi besok lusa, saat generasi berikutnya lebih pintar, keluarga-keluarga begini pelan-pelan akan tersingkir. Tidak usah nunggu lama deh, nanti Pilpres 2029, mari kita simak apakah KPU yg baru berani meloloskan anak Jokowi ini?,” katanya .
“Karena semua orang tahu, dia tidak punya ijasah setara SMA. Jadi, pilihannya simpel, ikut kejar paket C sana! Biar punya ijasah SMA yang sah legal,” pungkas penulis novel Teruslah Bodoh Jangan Pintar tersebut.
Latar belakang gugatan
Untuk informasi, pengajuan permohonan PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 ke MK ini dilakukan hampir dua tahun sejak Prabowo-Gibran dilantik sebagai presiden dan wapres hasil Pemilu Tahun 2024. Seperti dikutip dari situs resmi MK, mereka yang mengajukan permohonan ialah Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.
Sidang pemeriksaan pendahuluan dengan agenda penyampaian permohonan yang diregistrasi dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 digelar pada Senin (21/9/2026). Para pemohon menyadari permohonan ini diajukan jauh melampaui tenggang waktu dari aturan yang menyatakan permohonan PHPU Presiden dan Wapres diajukan paling lama tiga hari setelah penetapan hasil oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Para pemohon menyebut mengesampingkan batas waktu formal demi keadilan substansial.
“Para pemohon hanya memohon kesempatan yang adil agar kebenaran yuridis mengenai pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka pada saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden dapat diuji melalui persidangan pembuktian yang terbuka, imparsial, transparan, dan akuntabel,” ujar Bambang Widjojanto selaku kuasa hukum para pemohon di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, 21 September 2026.
Dalam permohonan ini, para pemohon mendalilkan ketidakabsahan syarat pendidikan Gibran saat menjadi cawapres kala itu. Sedangkan, pasangan calon (paslon) nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD ketika mengajukan sengketa PHPU yang lalu tidak memunculkan dalil terkait keabsahan syarat pendidikan Gibran.
Para pemohon mendalilkan syarat pendidikan SLTA atau sederajat wajib dipenuhi setiap calon (conditio preedent), termasuk cawapres dan merupakan salah satu perwujudan kedaulatan rakyat. Tanpa memenuhi syarat pendidikan tersebut, menurut mereka, seseorang tidak sah sejak pencalonannya, tidak sah perolehan suaranya, tidak dapat ditetapkan sebagai cawapres, dan tidak dapat dilantik sebagai wapres.
“Para pemohon menemukan indikasi dan bukti petunjuk awal bahwa cacat syarat pencalonan pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat dari Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak hanya bersifat administratif, melainkan juga manipulatif,” tutur Bambang.
Syarat pendidikan diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang mengatur calon presiden (capres) dan cawapres berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat. Kata yang menentukan ialah “tamat”, yang artinya menyelesaikan pendidikan dengan bukti ijazah/sertifikat/diploma. Peraturan turunannya, yaitu Pasal 13 ayat (1) huruf r Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 mengulang syarat wajib pendidikan tersebut.
Para pemohon menyebut pencalonan wapres Gibran cacat administratif yang tercermin dari tidak pernah adanya dokumen yang ditunjukkan bahwa yang bersangkutan telah menamatkan SLTA atau sederajat. Surat keterangan (suket) penyetaraan tamat SMK milik Gibran tidak pernah dikuatkan dengan dokumen ijazah/sertifikat/diploma sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 7 Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014 yang seharusnya menjadi dasar terbitnya suket penyetaraan dimaksud.
Sementara menunjukkan kelulusan bukti perguruan tinggi tidak dengan sendirinya bermakna telah memenuhi syarat pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat. Termasuk juga semua peraturan KPU sejak Pilpres 2009 hingga 2019 tidak mengatur pengecualian dokumen untuk membuktikan syarat pendidikan minimal SLTA atau sederajat untuk calon yang menempuh pendidikan di luar negeri.
Denny Indrayana mengatakan suket penyetaraan dimaksud baru didapat pada tahun 2026. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pun pada awalnya merahasiakan dan tidak mau menyerahkan suket pendidikan Gibran. Namun, putusan Komisi Informasi Publik (KIP) yang diajukan Bonatua Silalahi (Pemohon XI) dibacakan pada 11 Maret 2026. Kemudian suket Gibran baru didapatkan resmi oleh Bonatua dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (PPID Kemendikdasmen) melalui email pada 16 April 2026.
Denny menuturkan indikasi cacat administratif dan manipulatif dengan terstruktur, sistematis, dan terencana (TST) terkait dokumen syarat pendidikan cawapres Gibran bisa dilacak dari proses terbitnya suket penyetaraan. Upaya untuk mendapatkan dokumen-dokumen yang menjadi dasar terbitnya suket tersebut tidak pernah berhasil. Dalam perkara di KIP, Bonatua hanya mendapat suket itu sendiri tanpa dokumen-dokumen yang menjadi dasar penyetaraan.
“Syarat calon presiden dan/atau wakil presiden pada Pasal 169 huruf a sampai huruf t (UU Pemilu) bersifat kumulatif bukan alternatif itu artinya dia wajib dipenuhi semuanya, imperatif,” kata Denny.
Dia melanjutkan, jika ternyata syarat pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat tidak dipenuhi oleh bakal cawapres Gibran, maka timbul komplikasi persoalan hukum. Dengan telah selesainya proses pilpres dan telah dilantiknya Gibran, maka pertanyaan legal konstitusional yang wajib dijawab oleh semua pihak melalui Mahkamah Konstitusi adalah: Apa konsekuensi hukum dari tidak dipenuhinya syarat pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat sejak proses pencalonan bagi wakil presiden yang sudah terlanjut dilantik?
Para pemohon dalam petitumnya memohon kepada MK untuk mengabulkan permohonan untuk seluruhnya. Selain itu, mereka juga memohon kepada MK untuk menyatakan bahwa syarat pendidikan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu merupakan persyaratan yang bersifat imperatif dan wajib dipenuhi secara sah pada saat pendaftaran serta penetapan pasangan capres dan cawapres.
Para pemohon meminta MK menyatakan diskualifikasi cawapres Gibran karena tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana diatur Pasal 169 huruf r UU Pemilu. Selain itu, para pemohon meminta MK menyatakan penetapan Gibran sebagai cawapres dalam Pemilu 2024 mengandung cacat hukum sejak semula dan karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; menyatakan batal Keputusan KPU sepanjang menyangkut penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.
Kemudian, para pemohon meminta MK membatalkan pelantikan Gibran sebagai wapres yang dilaksanakan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Terakhir, para pemohon memerintahkan MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih wapres dari dua calon yang diusulkan oleh presiden selambat-lambatnya dalam waktu 60 hari sejak putusan ini dibacakan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.









