sukabumiheadline.com – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2008-2013, Mahfud MD, menilai putusan MK terkait persoalan ijazah Gibran Rakabuming bukan berarti melempar persoalan sebagai “bola panas” kepada DPR maupun lembaga lain.
Mantan Calon Wakil Presiden (Cawapres) Ganjar Pranowo itu menyebut persoalan tersebut memang sudah menjadi masalah yang harus ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing lembaga.
Mahfud mengatakan, terdapat dasar hukum yang dapat digunakan apabila DPR hendak mengusulkan proses impeachment. Ia kemudian menjelaskan sejumlah alasan yang dapat menjadi dasar impeachment berdasarkan ketentuan konstitusi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Persoalan tidak lagi memenuhi syarat dapat menjadi dasar apabila kondisi tersebut diketahui setelah seseorang menjabat,” katanya di KompasTV, dikutip Jumat (9/10/2026)
Mahfud kemudian memberikan analogi mengenai seorang presiden yang awalnya memenuhi syarat, tetapi kemudian mengalami kondisi yang membuatnya tidak lagi memenuhi syarat untuk menjalankan jabatan.
Ia juga memberikan contoh lain ketika seorang presiden awalnya dinyatakan sehat, tetapi kemudian mengalami kondisi yang membuatnya tidak lagi mampu menjalankan tugas.
“Kondisi tersebut dapat menjadi alasan pemberhentian apabila menyebabkan seorang presiden tidak lagi memenuhi persyaratan untuk menjalankan jabatan,” kata Mahfudz.
“Namun, penentuan tidak lagi terpenuhinya syarat dalam konteks impeachment bukan merupakan keputusan yuridis,” katanya.









