Berapa pesangon korban PHK masa kerja 1-9 tahun menurut UU Pelindungan Ketenagakerjaan?

- Redaksi

Sabtu, 7 November 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi upah buruh pabrik - sukabumiheadline.com

Ilustrasi upah buruh pabrik - sukabumiheadline.com

sukabumiheadline.com – Berapa besaran pesangon menurut Undang-undang (UU) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 28 Oktober 2026 lalu?

Untuk diketahui, UU tersebut sudah diundangkan pada tanggal yang sama, serta resmi mulai berlaku pada tanggal diundangan.

Meski demikian, pada Pasal 312 berbunyi:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pasal 312 Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama I (satu) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.”

Adapun salah satu poin yang diatur dalam UU No 27/2026 tersebut adalah terkait pesangon bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), bunyi ayat (1) Pasal 232 Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan tersebut:

“Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, Pemberi Kerja wajib membayar uang pesangon dan/ atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima dengan faktor pengali sesuai dengan alasan Pemutusan Hubungan Kerja.”

Sementara pada ayat (2) Pasal sama tercantum ketentuan besaran uang pesangon yang jadi hak pekerja korban PHK, yaitu:

  • a. masa kerja kurang dari satu tahun, mendapat satu bulan upah
  • b. masa kerja satu tahun atau lebih, tetapi kurang dari dua tahun, mendapat dua bulan upah
  • c. masa kerja dua tahun atau lebih, tetapi kurang dari tiga tahun, mendapat tiga bulan Upah
  • d. masa kerja tiga tahun atau lebih, tetapi kurang dari empat tahun, mendapat empat bulan Upah
  • e. masa kerja empat tahun atau lebih, tetapi kurang dari lima tahun, mendapat lima bulan Upah
  • f. masa kerja lima tahun atau lebih, tetapi kurang dari enam tahun, mendapat enam bulan Upah
  • g. masa kerja enam tahun atau lebih, tetapi kurang dari tujuh tahun, mendapat tujuh bulan Upah
  • h. masa kerja tujuh tahun atau lebih, tetapi kurang dari delapan tahun, mendapat delapan bulan Upah, atau
  • i. masa kerja delapan tahun atau lebih, mendapat sembilan bulan Upah.

Karyawan korban PHK juga berhak mendapat uang penghargaan sesuai masa kerja. Berikut rinciannya pada ayat (3) Pasal 232 UU No 27/2026:

  • a. masa kerja 3 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun, mendapat dua bulan Upah
  • b. masa kerja 6 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 9 tahun, mendapat 3 bulan Upah
  • c. masa kerja 9 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 12 tahun, mendapat 4 bulan Upah
  • d. masa kerja 12 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 15 tahun, mendapat 5 bulan Upah
  • e. masa kerja 15 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 18 tahun, mendapat 6 bulan Upah
  • f. masa kerja 18 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 21 tahun, mendapat 7 bulan Upah
  • g. masa kerja 21 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 24 tahun, mendapat 8 bulan Upah, atau
  • h. masa kerja 24 tahun atau lebih, mendapat 1O bulan Upah.

Pada ayat (4) Pasal 232 UU No 27/2026 juga mengatur mengenai hak uang penggantian atas hak yang seharusnya diterima, yakni:

  • a. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur
  • b. biaya atau ongkos pulang untuk Pekerja/Buruh dan keluarganya ke tempat Pekerja/Buruh diterima bekerja, dan/atau
  • c. hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

Berita Terkait

Pemkot Sukabumi paksa pemilik usaha pasang tapping box
Satu di Sukabumi, 65 lokasi Kampung Nelayan Merah Putih dilengkapi cold storage
UU Ketenagakerjaan baru: Kini pekerja kontrak dan outsourcing dapat pesangon
Perubahan UU LLAJ No 22/2009, Kemenhub: Ojol jadi transportasi umum
Tak lagi Rp6 juta per hari, insentif dapur MBG dihitung Rp2.000 per porsi
Rincian denda untuk sopir, pengusaha truk dan pemilik barang ODOL, hingga Rp50 miliar
Manajer Kopdes Merah Putih tak ditempatkan sesuai domisili
BNN minta semua jenis vape dilarang

Berita Terkait

Sabtu, 7 November 2026 - 21:26 WIB

Berapa pesangon korban PHK masa kerja 1-9 tahun menurut UU Pelindungan Ketenagakerjaan?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 09:26 WIB

Pemkot Sukabumi paksa pemilik usaha pasang tapping box

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 03:31 WIB

Satu di Sukabumi, 65 lokasi Kampung Nelayan Merah Putih dilengkapi cold storage

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:00 WIB

UU Ketenagakerjaan baru: Kini pekerja kontrak dan outsourcing dapat pesangon

Senin, 5 Oktober 2026 - 03:05 WIB

Perubahan UU LLAJ No 22/2009, Kemenhub: Ojol jadi transportasi umum

Berita Terbaru