Berulangkali Merampok Pria Citamiang Sukabumi Akhirnya Dibekuk Polisi

- Redaksi

Sabtu, 7 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IR sedang menjalani pemeriksaan polisi. l Istimewa

IR sedang menjalani pemeriksaan polisi. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINE.com l CITAMIANG – Terduga pelaku sejumlah kasus perampokan berinisial IR berhasil dibekuk jajaran Polsek Citamiang Polres Sukabumi Kota. Pria berusia 24 tahun itu menjadi terduga pelaku kasus pengeroyokan dan penganiayaan.

Informasi diperoleh sukabumiheadline.com, warga Citamiang Sukabumi tersebut diringkus unit Reskrim Polsek Citamiang di Jalan Pelabuhan Dua, pada Jumat (6/1/2023) sekira pukul 08.00 WIB, setelah hampir setahun lamanya menjadi buronan.

Menurut Kapolsek Citamiang AKP Arif Saptaraharja, penangkapan terhadap IR dilakukan setelah dirinya membentuk tim khusus (Timsus) untuk mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami, Polsek Citamiang berhasil mengamankan IR, terduga pelaku kasus pengeroyokan dan penganiayaan yang terjadi pada bulan Februari tahun lalu,” ungkap Arif kepada awak media.

Penangkapan, tambah Arif, berawal setelah dirinya membentuk Timsus untuk mengungkap kasus curas di wilayah hukum.

“Alhamdulillah, dari hasil penyelidikan dan pengembangan, tadi pagi kami berhasil menangkap IR,” sambungnya.

Arif menambahkan, IR merupakan terduga pelaku dalam sejumlah kasus lainnya yang tengah ditangani Satreskrim Polres Sukabumi Kota.

“Setelah melakukan pemeriksaan awal, IR mengaku bahwa dirinya terlibat dalam tiga kasus Curas,” jelasnya.

“Oleh karena itu, kami berkoordinasi dengan Satreskrim dan ternyata benar, IR ini DPO Satreskrim atas beberapa kasus curas hingga mengaku sebagai anggota polisi,” pungkas Arif.

Kini IR masih diamankan di Mapolsek Citamiang guna menjalani proses penyidikan. IR terancam pasal 170 Jo 351 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara.

Berita Terkait

Pria mabuk di Sukabumi ngaku wartawan, ngamuk diduga palak guru SD, KDM turun tangan
Diintai sepekan, 518 botol miras di Cibadak, Parungkuda dan Cicurug Sukabumi disita
PPPK Kabupaten Sukabumi tolak tes ulang dan batas usia 35 tahun
Kebakaran hutan dan lahan di Sukabumi, 4 hektare hangus
Memahami Perda Kabupaten Sukabumi tentang Jasa Konstruksi: Penggolongan hingga sanksi pidana
Korban bencana terlantar, pengamat: Bupati Sukabumi jangan tunggu gubernur turun tangan
Tabrakan maut Sukabumi: Imran Nasrullah tewas di tempat
Nestapa korban bencana Cidadap, Bupati Sukabumi kurang paham, KDM ke NTT

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 13:32 WIB

Pria mabuk di Sukabumi ngaku wartawan, ngamuk diduga palak guru SD, KDM turun tangan

Minggu, 30 Agustus 2026 - 23:50 WIB

Diintai sepekan, 518 botol miras di Cibadak, Parungkuda dan Cicurug Sukabumi disita

Minggu, 30 Agustus 2026 - 19:02 WIB

PPPK Kabupaten Sukabumi tolak tes ulang dan batas usia 35 tahun

Jumat, 28 Agustus 2026 - 14:28 WIB

Kebakaran hutan dan lahan di Sukabumi, 4 hektare hangus

Rabu, 26 Agustus 2026 - 04:02 WIB

Memahami Perda Kabupaten Sukabumi tentang Jasa Konstruksi: Penggolongan hingga sanksi pidana

Berita Terbaru

Ilustrasi hubungan toxic yang selalu diwarnai pertengkaran - sukabumiheadline.com

Kesehatan

Kenali 5 ciri hubungan toxic yang harus segera diakhiri

Selasa, 1 Sep 2026 - 20:12 WIB