sukabumiheadline.com – Ratusan botol minuman keras (miras) oplosan diamankan Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota di salah satu warung di kawasan Jalan Otista, Citamiang, Kota Sukabumi, Jawa Barat, Kamis (29/10/2026) malam.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita ratusan botol miras berbagai merek hingga puluhan liter miras oplosan dalam galon. Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran miras ilegal.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Bayu Saeful Bahari menjelaskan, dari lokasi tersebut, petugas menemukan puluhan botol miras oplosan dan minuman beralkohol berbagai merek. Polisi kemudian melakukan pengembangan ke sebuah rumah di kawasan Jalan Otista Citamiang yang diduga dijadikan gudang sekaligus tempat produksi miras oplosan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selanjutnya di lokasi kedua, petugas kembali menemukan tumpukan barang bukti. Total barang bukti yang diamankan polisi sebanyak 198 botol minuman beralkohol berbagai merek, 83 botol miras oplosan, serta lima galon berisi 15 liter miras oplosan.
Total miras oplosan dalam galon mencapai 75 liter. Polisi turut mengamankan pemilik berinisial H (30) ke Mapolres Sukabumi Kota untuk diperiksa.
Dijelaskan Bayu, pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang kemudian dikembangkan melalui pemeriksaan di lapangan. Berawal dari informasi masyarakat, polisi melakukan pemeriksaan di salah satu warung dan menemukan sejumlah miras oplosan.
“Dari temuan itu, kami melakukan pengembangan hingga menemukan lokasi yang diduga dijadikan gudang sekaligus tempat produksi. Terhadap pemilik miras oplosan tersebut berinisial H, kami lakukan proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujar Bayu, Jumat (30/10/2026).”.
“Saat ini, polisi masih mendalami kasus tersebut, termasuk asal-usul miras oplosan dan proses produksinya. Masyarakat juga diimbau untuk tidak mengonsumsi maupun memperjualbelikan miras oplosan karena berisiko menimbulkan gangguan kesehatan serius hingga kematian,” pungkasnya.









