Gudang miras oplosan dan ilegal di Sukabumi digrebek polisi, ratusan botol disita

- Redaksi

Jumat, 30 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gudang miras oplosan di Sukabumi digrebek polisi, ratusan botol disita - Polres Sukabumi Kota

Gudang miras oplosan di Sukabumi digrebek polisi, ratusan botol disita - Polres Sukabumi Kota

sukabumiheadline.com – Ratusan botol minuman keras (miras) oplosan diamankan Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota di salah satu warung di kawasan Jalan Otista, Citamiang, Kota Sukabumi, Jawa Barat, Kamis (29/10/2026) malam.

Dalam operasi tersebut, polisi menyita ratusan botol miras berbagai merek hingga puluhan liter miras oplosan dalam galon. Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran miras ilegal.

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Bayu Saeful Bahari menjelaskan, dari lokasi tersebut, petugas menemukan puluhan botol miras oplosan dan minuman beralkohol berbagai merek. Polisi kemudian melakukan pengembangan ke sebuah rumah di kawasan Jalan Otista Citamiang yang diduga dijadikan gudang sekaligus tempat produksi miras oplosan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya di lokasi kedua, petugas kembali menemukan tumpukan barang bukti. Total barang bukti yang diamankan polisi sebanyak 198 botol minuman beralkohol berbagai merek, 83 botol miras oplosan, serta lima galon berisi 15 liter miras oplosan.

Total miras oplosan dalam galon mencapai 75 liter. Polisi turut mengamankan pemilik berinisial H (30) ke Mapolres Sukabumi Kota untuk diperiksa.

Dijelaskan Bayu, pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang kemudian dikembangkan melalui pemeriksaan di lapangan. Berawal dari informasi masyarakat, polisi melakukan pemeriksaan di salah satu warung dan menemukan sejumlah miras oplosan.

“Dari temuan itu, kami melakukan pengembangan hingga menemukan lokasi yang diduga dijadikan gudang sekaligus tempat produksi. Terhadap pemilik miras oplosan tersebut berinisial H, kami lakukan proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujar Bayu, Jumat (30/10/2026).”.

“Saat ini, polisi masih mendalami kasus tersebut, termasuk asal-usul miras oplosan dan proses produksinya. Masyarakat juga diimbau untuk tidak mengonsumsi maupun memperjualbelikan miras oplosan karena berisiko menimbulkan gangguan kesehatan serius hingga kematian,” pungkasnya.

Berita Terkait

UI beri bantuan untuk pemulihan sosial dan lingkungan di Sukabumi
Trik pemuda Gunungguruh Sukabumi edarkan belasan ribu butir obat terlarang
Pimpinan DPRD: Terus berkarya untuk Indonesia dan Kabupaten Sukabumi
Dua anak di bawah umur asal Sukabumi kerja prostitusi online, 5 buku tamu disita polisi
Selundupkan 32 ribu benih lobster ilegal, warga Sukabumi ditangkap di Banten
Pria Sukabumi paksa gadis 19 tahun layani 300 lelaki hidung belang, Rp50 ribu per transaksi
Awal mula terungkapnya tanah aset Desa Sukamulya Sukabumi dikuasai swasta
Perhutani KPH Sukabumi gandeng Damkar patroli bersama

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 13:03 WIB

Gudang miras oplosan dan ilegal di Sukabumi digrebek polisi, ratusan botol disita

Rabu, 28 Oktober 2026 - 14:31 WIB

Trik pemuda Gunungguruh Sukabumi edarkan belasan ribu butir obat terlarang

Rabu, 28 Oktober 2026 - 13:00 WIB

Pimpinan DPRD: Terus berkarya untuk Indonesia dan Kabupaten Sukabumi

Selasa, 27 Oktober 2026 - 18:11 WIB

Dua anak di bawah umur asal Sukabumi kerja prostitusi online, 5 buku tamu disita polisi

Senin, 26 Oktober 2026 - 16:23 WIB

Selundupkan 32 ribu benih lobster ilegal, warga Sukabumi ditangkap di Banten

Berita Terbaru

Ilustrasi kasir sedang menghitung pembelian dan pajak - sukabumiheadline.com

Regulasi

Pemkot Sukabumi paksa pemilik usaha pasang tapping box

Jumat, 30 Okt 2026 - 09:26 WIB