21.1 C
Sukabumi
Kamis, Mei 9, 2024

Sumbangan terbesar dari asetnya di Sukabumi, harta Prajogo Pangestu tembus Rp1.013 T

sukabumiheadline.com - Kekayaan pemilik PT Barito Renewables...

Tebing Palagan Bojongkokosan Sukabumi longsor timpa jalan

sukabumiheadline.com - Musibah longsor terjadi di kawasan...

Thrust Defender 125, Motor Matic Maxi Bikin Yamaha XMAX Ketar-ketir, Cek Harganya

sukabumiheadline.com l Thrust Defender 125, diprediksi bakal...

Ini Tahapan Pemilihan Bupati dan Wali Kota Sukabumi 2024

PolitikIni Tahapan Pemilihan Bupati dan Wali Kota Sukabumi 2024

sukabumiheadline.com l Tidak lama lagi warga Kota dan Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, akan memilih Wali Kota dan Bupati periode 2024-2029. Keduanya akan digelar secara serentak meliputi pemilihan gubernur (Pilgub) 37 provinsi, 415 kabupaten dan 93 kota yang ada di Indonesia.

Untuk diketahui, pelaksanaan Pilkada Serentak direncanakan akan dilakukan pada tanggal 27 November 2024 mendatang. Baca lengkap: Ada Sukabumi, Ini Daftar Kota dan Kabupaten Gelar Pilkada Serentak 2024 di Jawa Barat

Ini menandai momen penting dalam proses demokrasi di Indonesia, di mana masyarakat memiliki kesempatan untuk secara langsung memilih pemimpin lokal mereka.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 27 November 2024.

Penetapan itu tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Berikut tahapan yang akan menggelar Pilkada Serentak yang akan dihelat pada 27 November mendatang yang perlu diketahui oleh warga Sukabumi:

Tahap Persiapan Pilkada 2024

  1. Perencanaan Program dan Anggaran: Terakhir pada Jumat 26 Januari 2024
  2. Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Terakhir pada Senin, 18 November 2024
  3. Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Terakhir pada Senin, 18 November 2024
  4. Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024: Rabu, 17 April 2024 – Selasa, 5 November 2024
  5. Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas TPS: Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)
  6. Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024 – Sabtu, 16, November 2024
  7. Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024 – Jumat, 31 Mei 2024
  8. Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024 – Senin, 23 September 2024

Tahap Penyelenggaraan Pilkada 2024

  1. Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024 – Senin, 19 Agustus 2024
  2. Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024 – Senin, 26 Agustus 2024
  3. Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 – Kamis, 29 Agustus 2024
  4. Penelitian Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 – Sabtu, 21 September 2024
  5. Penetapan Pasangan Calon: Minggu, 22 September 2024
  6. Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024 – Sabtu, 23 November 2024
  7. Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024
  8. Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Rabu, 27 November 2024 – Senin, 16 Desember 2024
  9. Penetapan calon terpilih, penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP):

Penetapan Calon Kepala Daerah Terpilih 

Calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terpilih: Paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU

Calon gubernur dan wakil gubernur terpilih: Paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU

Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan: Menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi.

Penetapan pasangan calon terpilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi:

  • Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal, atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima KPU.
  • Pengusulan pengesahan pengangkatan calon bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota terpilih:

Konten Lainnya

Content TAGS

Konten Populer