Insentif SPPG Rp6 juta per hari ditata ulang

- Redaksi

Jumat, 12 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi mobil operasional SPPG program MBG - sukabumiheadline.com

Ilustrasi mobil operasional SPPG program MBG - sukabumiheadline.com

sukabumiheadline.com – Setelah per tahun 2026, anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) ditetapkan sebesar Rp268 triliun, sejumlah objek dalam pelaksanaan program tersebut terdampak penataan ulang.

Adapun beberapa di antaranya yang terkena penataan ulang, adalah motor listrik, sasaran penerima MBG, hingga soal insentif Rp6 juta per hari untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

“Semua akan kita lihat. Tidak hanya masalah motor, yang lain-lain juga,” kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam pernyataan resminya, dikutip sukabumiheadline.com, Jumat (12/6/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Prasetyo juga menanggapi soal insentif untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) alias dapur MBG sebesar Rp6 juta per hari.

Selain itu, pemerintah juga melakukan penataan ulang atau refocusing penerima MBG, termasuk mengurangi distribusi ke sekolah-sekolah yang berdasarkan data dan prioritas tidak masuk dalam prioritas penyaluran MBG.

“Kemudian, kesepakatan atau sekolah apakah termasuk layak atau prioritas untuk menerima MBG atau tidak, kan begitu karena memang sejak awal standar operasional prosedurnya seperti itu,” kata Prasetyo.

Kelompok-kelompok penerima MBG yang diutamakan termasuk kelompok masyarakat di daerah terpencil.

“Klaster-klaster yang memang harus kita tata ulang dan benahi, termasuk untuk kita segera prioritaskan juga di daerah yang tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) untuk bisa secepatnya mendapatkan manfaat dari Program MBG ini,” paparnya.

Ilustrasi suasana dapur MBG - sukabumiheadline.com
Ilustrasi suasana dapur MBG – sukabumiheadline.com

Prasetyo menambahkan, pemerintah juga terus berupaya meningkatkan penerima MBG dari kelompok ibu hamil, ibu menyusui, dan balita (3B) dalam waktu dua pekan ke depan. Secara keseluruhan, penataan ulang pelaksanaan program MBG ini ditargetkan selesai dalam sebulan ke depan.

Bakal ada pengurangan anggaran MBG Dia menyebut bakal ada pengurangan anggaran MBG lewat penghitungan anggaran yang dilakukan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Badan Gizi Nasional (BGN).

“Bukan pemangkasan, tapi dari hasil perhitungan, kita meyakini akan ada pengurangan kebutuhan anggaran dari Program MBG,” kata Prasetyo.

Sementara itu, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S. Deyang memastikan pihaknya akan mengevaluasi skema insentif operasional sebesar Rp6 juta per hari yang selama ini diberikan kepada SPPG atau dapur program MBG.

Evaluasi dilakukan di tengah penataan ulang program MBG setelah muncul temuan pembengkakan jumlah titik dapur serta dugaan pemborosan anggaran yang disorot pemerintah.

“Ya, insentif Rp6 juta (per hari tiap SPPG) akan kami evaluasi,” kata Nanik.

Berita Terkait

Satu di Sukabumi, 65 lokasi Kampung Nelayan Merah Putih dilengkapi cold storage
UU Ketenagakerjaan baru: Kini pekerja kontrak dan outsourcing dapat pesangon
Perubahan UU LLAJ No 22/2009, Kemenhub: Ojol jadi transportasi umum
Tak lagi Rp6 juta per hari, insentif dapur MBG dihitung Rp2.000 per porsi
Rincian denda untuk sopir, pengusaha truk dan pemilik barang ODOL, hingga Rp50 miliar
Manajer Kopdes Merah Putih tak ditempatkan sesuai domisili
BNN minta semua jenis vape dilarang
Diklaim lebih adil, pemerintah bakal beri bansos digital untuk desil 1 hingga 5 awal 2027

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 03:31 WIB

Satu di Sukabumi, 65 lokasi Kampung Nelayan Merah Putih dilengkapi cold storage

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:00 WIB

UU Ketenagakerjaan baru: Kini pekerja kontrak dan outsourcing dapat pesangon

Senin, 5 Oktober 2026 - 03:05 WIB

Perubahan UU LLAJ No 22/2009, Kemenhub: Ojol jadi transportasi umum

Jumat, 2 Oktober 2026 - 03:47 WIB

Tak lagi Rp6 juta per hari, insentif dapur MBG dihitung Rp2.000 per porsi

Rabu, 30 September 2026 - 12:05 WIB

Rincian denda untuk sopir, pengusaha truk dan pemilik barang ODOL, hingga Rp50 miliar

Berita Terbaru