Keluh Kesah LC Karaoke Kota Sukabumi di Gedung DPRD

- Redaksi

Selasa, 12 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sukabumiheadline.com – Para ladies companion (LC) atau populer juga dengan sebutan pemandu lagu (PL) Sukabumi mendatangi gedung DPRD untuk mempertanyakan waktu dimulainya tempat karaoke di Kota Sukabumi diizinkan kembali beroperasi, Senin (11/10/2021) kemarin.

Mega Megiawati, selaku Koordinator LC Sukabumi mengatakan, ia bersama LC lainnya hanya bisa pasrah mengikuti apa yang sudah ditetapkan oleh pemerintah terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) selama pandemi Covid-19.

“Kami telah mendatangi DPRD untuk melakukan audiensi, termasuk ke dinas-dinas terkait. Namun, kami belum mendapat jawaban pasti, kapan tempat hiburan malam di Kota Sukabumi bisa beroperasi kembali,” ujarnya kepada sukabumiheadline.com, Senin malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Mega, ia bersama LC lainnya diminta untuk bersabar. Keinginannya agar tempat-tempat karaoke kembali dibuka, disadarinya masih membutuhkan waktu.

“Keinginan kami semua agar tempat karaoke diizinkan dibuka kembali membutuhkan proses yang lama,” kata dia.

Lebih jauh ia menjelaskan, ia bersama LC lainnya juga membutuhkan biaya untuk menyambung hidup.

“Kami masih harus bersabar mengikuti apa yang dianjurkan oleh pemerintah. Jadi kita harus menunggu saja, walaupun kita juga butuh makan dan biaya hidup lainnya,” jelasnya.

Dalam audiensi tersebut, turut hadir perwakilan dari Asosiasi Pengusaha Rumah Bernyanyi Keluarga Indonesia (Aperki) Sukabumi.

Berita Terkait

Kontrakan RBC Sukabumi digeledah, pengedar narkoba ditangkap di Cisaat
ASN Dishub Kabupaten Sukabumi akui pelecehan seksual ke 3 siswi PKL: Hanya bercanda
Ruang kerja diubah jadi room karaoke, Sekdis Dishub Kabupaten Sukabumi lecehkan 3 siswi PKL
Jembatan Cipamatutan Sukabumi lapuk, retak, bolong dan rawan ambruk
Lecehkan 3 siswi PKL, PNS Dishub Kabupaten Sukabumi ini terancam penjara 5-15 tahun
Sukabumi jadi daerah dengan Tagana terbanyak
DPRD Kabupaten Sukabumi putuskan Renja 2027
Bukan satu, PNS Dishub Kabupaten Sukabumi diduga lakukan pencabulan terhadap 3 siswi PKL

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 18:31 WIB

Kontrakan RBC Sukabumi digeledah, pengedar narkoba ditangkap di Cisaat

Selasa, 22 September 2026 - 01:26 WIB

ASN Dishub Kabupaten Sukabumi akui pelecehan seksual ke 3 siswi PKL: Hanya bercanda

Minggu, 20 September 2026 - 16:02 WIB

Ruang kerja diubah jadi room karaoke, Sekdis Dishub Kabupaten Sukabumi lecehkan 3 siswi PKL

Sabtu, 19 September 2026 - 16:52 WIB

Jembatan Cipamatutan Sukabumi lapuk, retak, bolong dan rawan ambruk

Jumat, 18 September 2026 - 19:27 WIB

Lecehkan 3 siswi PKL, PNS Dishub Kabupaten Sukabumi ini terancam penjara 5-15 tahun

Berita Terbaru