Kobong Ponpes di Cisaat Sukabumi Terbakar

- Redaksi

Selasa, 31 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kebakaran Pesantren Al Khoeriyah I Istimewa

Kebakaran Pesantren Al Khoeriyah I Istimewa

SUKABUMIHEADLINES.com – Peristiwa kebakaran terjadi di kompleks Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoeriyah di Kampung Cihingkik RT 16/06 Desa Sukasari, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi.

Menurut saksi mata Zuhilmi (22), kebakaran terjadi pada hari Selasa 31 Agustus 2021 pukul 11:30 WIB. Diduga kebakaran terjadi akibat korsleting listrik.

“Awal terjadinya info dari tukang bangunan melihat percikan api, dan dari pagi terjadi mati listrik beberapa kali dan terjadinya korsleting listrik. Satu bangunan kobong terbakar,” ungkap Zuhilmi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut, sementara kerugian ditaksir mencapai Rp100 juta.

Berita Terkait

Di Sukabumi Menhan dan Wapang TNI ingatkan skill menembak dan bela diri: Mutlak
Kontrakan RBC Sukabumi digeledah, pengedar narkoba ditangkap di Cisaat
ASN Dishub Kabupaten Sukabumi akui pelecehan seksual ke 3 siswi PKL: Hanya bercanda
Ruang kerja diubah jadi room karaoke, Sekdis Dishub Kabupaten Sukabumi lecehkan 3 siswi PKL
Jembatan Cipamatutan Sukabumi lapuk, retak, bolong dan rawan ambruk
Lecehkan 3 siswi PKL, PNS Dishub Kabupaten Sukabumi ini terancam penjara 5-15 tahun
Sukabumi jadi daerah dengan Tagana terbanyak
DPRD Kabupaten Sukabumi putuskan Renja 2027

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 23:00 WIB

Di Sukabumi Menhan dan Wapang TNI ingatkan skill menembak dan bela diri: Mutlak

Selasa, 22 September 2026 - 18:31 WIB

Kontrakan RBC Sukabumi digeledah, pengedar narkoba ditangkap di Cisaat

Minggu, 20 September 2026 - 16:02 WIB

Ruang kerja diubah jadi room karaoke, Sekdis Dishub Kabupaten Sukabumi lecehkan 3 siswi PKL

Sabtu, 19 September 2026 - 16:52 WIB

Jembatan Cipamatutan Sukabumi lapuk, retak, bolong dan rawan ambruk

Jumat, 18 September 2026 - 19:27 WIB

Lecehkan 3 siswi PKL, PNS Dishub Kabupaten Sukabumi ini terancam penjara 5-15 tahun

Berita Terbaru