Kontrakan RBC Sukabumi digeledah, pengedar narkoba ditangkap di Cisaat

- Redaksi

Selasa, 22 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti milik RBC diamankan Polres Sukabumi Kota - Ist

Barang bukti milik RBC diamankan Polres Sukabumi Kota - Ist

sukabumiheadline.com – Polres Sukabumi Kota mengamankan seorang pria berinisial RBC (29) dalam pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan (narkoba) jenis sabu. RBC diamankan saat berada di sebuah bengkel di Desa Sukasari, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Dalam pemeriksaan awal, petugas menemukan 25 paket sabu yang disembunyikan di dalam kantong saku celana terduga pelaku. Total berat narkotika yang ditemukan di lokasi tersebut mencapai 10,15 gram.

Kasat Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Bayu Saeful Bahari mengatakan, selain narkotika, petugas turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut pada Sabtu (19/9/2026) sekira pukul 03.00 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Selain 25 paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 10,15 gram, petugas juga mengamankan satu unit handphone dan satu unit timbangan digital,” kata Bayu dalam keterangannya, dikutip Selasa (22/9/2026).

Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah kontrakan RBC di kawasan Benteng, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi. Dari lokasi tersebut, penyidik kembali menemukan dua paket sedang sabu dan satu unit timbangan digital.

“Setelah terduga pelaku diamankan, petugas melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah kontrakannya. Dari lokasi tersebut kembali ditemukan dua paket sedang narkotika jenis sabu serta satu unit timbangan digital,” ujar Bayu.

Dari rangkaian pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 25 paket sabu seberat total 10,15 gram dari lokasi penangkapan serta dua paket sedang sabu dari rumah kontrakan RBC.

RBC selanjutnya dibawa dan diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan. Polisi masih mendalami asal-usul narkotika yang ditemukan serta kemungkinan keterlibatan RBC dalam jaringan peredaran narkotika.

Dalam perkara ini, RBC dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana disesuaikan dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.

Berita Terkait

Dua remaja Cibadak Sukabumi tenggelam di Pantai Citepus, satu hilang
Dosen asal Kota Cimahi ditemukan tewas di Desa Cimahi Sukabumi
DPRD Kabupaten Sukabumi bahas Raperda IKB, dan perubahan Perumda AMTJM
Kepala BKN ingatkan Pemkab Sukabumi terkait pentingnya Manajemen Talenta ASN
Pria Sukabumi merampok di Tangerang ditangkap di desa terpencil
Niat cek air, pria Nagrak Sukabumi tewas dalam sumur
Polisi selidiki penemuan tengkorak wanita di Sungai Cikole Sukabumi
4 kecamatan di Kabupaten Sukabumi punya kapolsek baru

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 13:00 WIB

Dua remaja Cibadak Sukabumi tenggelam di Pantai Citepus, satu hilang

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:00 WIB

Dosen asal Kota Cimahi ditemukan tewas di Desa Cimahi Sukabumi

Jumat, 2 Oktober 2026 - 14:00 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi bahas Raperda IKB, dan perubahan Perumda AMTJM

Rabu, 30 September 2026 - 15:00 WIB

Kepala BKN ingatkan Pemkab Sukabumi terkait pentingnya Manajemen Talenta ASN

Rabu, 30 September 2026 - 14:00 WIB

Pria Sukabumi merampok di Tangerang ditangkap di desa terpencil

Berita Terbaru

Ilustrasi musim kemarau ekstrem - sukabumiheadline.com

Sains

Masa peralihan dan puncak musim hujan di Sukabumi

Sabtu, 3 Okt 2026 - 17:52 WIB