Kontrakan RBC Sukabumi digeledah, pengedar narkoba ditangkap di Cisaat

- Redaksi

Selasa, 22 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti milik RBC diamankan Polres Sukabumi Kota - Ist

Barang bukti milik RBC diamankan Polres Sukabumi Kota - Ist

sukabumiheadline.com – Polres Sukabumi Kota mengamankan seorang pria berinisial RBC (29) dalam pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan (narkoba) jenis sabu. RBC diamankan saat berada di sebuah bengkel di Desa Sukasari, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Dalam pemeriksaan awal, petugas menemukan 25 paket sabu yang disembunyikan di dalam kantong saku celana terduga pelaku. Total berat narkotika yang ditemukan di lokasi tersebut mencapai 10,15 gram.

Kasat Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Bayu Saeful Bahari mengatakan, selain narkotika, petugas turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut pada Sabtu (19/9/2026) sekira pukul 03.00 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Selain 25 paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 10,15 gram, petugas juga mengamankan satu unit handphone dan satu unit timbangan digital,” kata Bayu dalam keterangannya, dikutip Selasa (22/9/2026).

Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah kontrakan RBC di kawasan Benteng, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi. Dari lokasi tersebut, penyidik kembali menemukan dua paket sedang sabu dan satu unit timbangan digital.

“Setelah terduga pelaku diamankan, petugas melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah kontrakannya. Dari lokasi tersebut kembali ditemukan dua paket sedang narkotika jenis sabu serta satu unit timbangan digital,” ujar Bayu.

Dari rangkaian pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 25 paket sabu seberat total 10,15 gram dari lokasi penangkapan serta dua paket sedang sabu dari rumah kontrakan RBC.

RBC selanjutnya dibawa dan diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan. Polisi masih mendalami asal-usul narkotika yang ditemukan serta kemungkinan keterlibatan RBC dalam jaringan peredaran narkotika.

Dalam perkara ini, RBC dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana disesuaikan dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.

Berita Terkait

Penjual ratusan botol miras di Cibadak, Parungkuda, Nagrak, dan Cikembar disikat Polres Sukabumi
5 wisatawan asal Bekasi tenggelam di Pantai Cibuaya Sukabumi
DPRD Kabupaten Sukabumi minta Perumda AMTJM setor PAD Rp20 miliar
Sukabumi satu dari 10 daerah dengan jumlah lansia terbanyak, pengertian dan kriteria lanjut usia
Pria Gunungpuyuh dan Cikole Sukabumi jadi TO, terancam 20 tahun penjara
Program Genting: PT Astra International – BKKBN kolaborasi cegah stunting di Sukabumi
Penimbun 150 jerigen BBM bersubsidi di Simpenan Sukabumi, terancam denda Rp60 miliar
Kronologi pemuda Cicantayan Sukabumi pelaku pelecehan seksual dibekuk polisi

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 19:00 WIB

Penjual ratusan botol miras di Cibadak, Parungkuda, Nagrak, dan Cikembar disikat Polres Sukabumi

Minggu, 11 Oktober 2026 - 16:00 WIB

5 wisatawan asal Bekasi tenggelam di Pantai Cibuaya Sukabumi

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 16:00 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi minta Perumda AMTJM setor PAD Rp20 miliar

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 12:00 WIB

Sukabumi satu dari 10 daerah dengan jumlah lansia terbanyak, pengertian dan kriteria lanjut usia

Jumat, 9 Oktober 2026 - 21:30 WIB

Pria Gunungpuyuh dan Cikole Sukabumi jadi TO, terancam 20 tahun penjara

Berita Terbaru