sukabumiheadline.com – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai pembuatan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka harus diproses secara pidana.
Hal ini merespons putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan pembatalan keabsahan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan SMA Gibran Rakabuming Raka. Putusan Nomor 742 K/TUN/2026 ini membatalkan syarat administrasi pencalonannya sebagai Wakil Presiden dalam Pemilu 2024.
Adapun putusan tersebut diputuskan majelis kasasi yang dipimpin Ketua Kamar Tata Usaha Negara MA Yulius pada 30 Oktober 2026. Selain itu, perkara tersebut diadili Hakim Agung Maftuh Effendi dan Hari Sugiharto.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Suket tersebut sebelumnya digunakan Gibran sebagai salah satu pemenuhan dokumen persyaratan administratif. Dokumen itu dipakai saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada kontestasi Pemilu 2024.
“Tetapi pembuatan Suket dan penyelundupan pasal 18 ayat (3) harus diproses secara pidana. KPU dan Ditdikdasmen seharusnya segera diperiksa,” ujar Mahfud melalui akun X resminya @mohmahfudmd, Sabtu, 31 Oktober 2026.
Menurut Mahfud, penanganan masalah tersebut terbagi ke dalam dua ranah yang berbeda, yakni ranah politik dan hukum. Terkait keberlanjutan jabatan sebagai wakil presiden, ia menyerahkan sepenuhnya kepada dinamika dan keputusan politik.

Namun untuk dugaan pelanggaran hukumnya, Mahfud menilai proses penyelidikan harus berjalan secara transparan dan akuntabel. Ia mengatakan, pihak terkait seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dinilai perlu segera dimintai keterangan.
“Vonis MA yang membatalkan Suket setara SMA untuk Gibran sudah jelas. Follow up atas jabatannya sebagai wapres terserah kepada politik, mau pilih yang mana,” kata Mahfud.
Putusan MA Dinilai Berlaku Surut
Mahfud menambahkan, Putusan Kasasi MA Nomor 742 K/TUN/2026 yang membatalkan suket tersebut bersifat ex-tunc atau berlaku surut (retroaktif). Penggunaan diksi amar putusan “batal” oleh MA mengindikasikan surat keterangan tersebut dianggap tidak pernah ada sejak awal.
“Pasca-vonis MA tentang Suket Gibran, ada yang bilang vonis itu berlaku ke depan (prospektif) dan ada yang bilang berlaku surut (retroaktif). Kalau berlaku prospektif atau ex-nunc, istilah yang dipakai dalam vonis adalah ‘dibatalkan’ atau MA ‘membatalkan’. Sedangkan kalau berlaku retroaktif atau ex-tunc yang artinya berlaku surut, diksi amar putusan MA berbunyi ‘batal’, bukan membatalkan,” kata Mahfud.
Mahfud menerangkan perbedaan mendasar antara sifat hukum ex-nunc dan ex-tunc dalam ranah Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara. Jika amar berbunyi “membatalkan”, keputusan administrasi baru hilang daya lakunya ke depan, sementara tindakan masa lalu tetap sah.
Namun, karena amar kasasi MA secara tegas menyatakan “batal”, akibat hukum penerbitan suket gugur secara otomatis sejak awal. Implikasi dari sifat retroaktif tersebut menyentuh keabsahan pemenuhan syarat administratif pendaftaran pimpinan nasional pada Pilpres 2024 lalu.
“MA menyatakan batal artinya suket itu dianggap tak pernah ada dan penggunaannya sejak awal tidak sah,” ucap Mahfud.









