22.8 C
Sukabumi
Jumat, April 19, 2024

Hancur, mobil terperosok longsor Jalan Tol Bocimi Longsor di Ciambar Sukabumi, Cek foto-fotonya

sukabumiheadline.com - Petugas gabungan berhasil mengevakuasi mobil...

Sah, masa jabatan kades kini jadi 8 tahun per periode, Dana Desa ditambah

sukabumiheadline.com - DPR RI secara resmi telah...

Paman Anwar Usman langgar etik lagi, MKMK kembali beri sanksi

sukabumiheadline.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK)...

Maling Motor di Parungkuda Sukabumi Sempat Baku Hantam dengan Warga

SukabumiMaling Motor di Parungkuda Sukabumi Sempat Baku Hantam dengan Warga

sukabumiheadline.com l PARUNGKUDA – Seorang pria berinisial E (28 tahun) diamankan di Polsek Parungkuda usai gagal mencuri motor di kompleks Perumahan Palasari Global Grade di Desa Palasari Hilir, Kecamatan ParungKuda, Kabupaten Sukabumi, Rabu 14 Juli 2021, sekira pukul 06.30 WIB. E diamankan setelah sebelumnya jadi sasaran amukan warga.

Kanit Reskrim Polsek Parungkuda, Ipda Budiarto mengatakan, E saat itu melakukan aksinya bersama satu orang rekan yang kini buron. Kawanan maling ini berusaha mencuri sepeda motor Honda Beat F 3095 UBM milik Suhendar yang sedang terparkir di depan rumah dengan cara menjebol kunci kontak.

“Saat itu korban sedang masuk ke dalam rumah dan motornya ditinggal pergi. Kemudian tak lama pelaku datang lalu merusak atau mencongkel kunci kontak sepeda motor. Setelah kunci motornya sudah dalam keadaan terbuka, pelaku langsung mendorong dan membawa kabur sepeda motor tersebut,” ungkap Budiarto kepada sukabumiheadlines.com, Rabu 14 Juli 2021.

Lanjut Budiarto, korban yang melihat langsung motornya dicuri langsung mengejar kedua pelaku sambil berteriak hingga membuat warga sekitar menghampiri. Pelaku yang melarikan diri dari kejaran warga kemudian terpojok ke salah satu jalan buntu yang ada di komplek perumahan tersebut.

“Pelaku kabur ke salah satu jalan buntu yang tidak bisa dilewati dengan sepeda motor dan berhasil diamankan oleh korban bersama dengan warga. Saat sedang diamankan pelaku sempat melakukan perlawanan, akan tetapi tetap berhasil diamankan,” paparnya.

“Dari keterangan korban dan sejumlah saksi yang ada di kompleks, pelaku itu bersama satu orang lain dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario,” imbuhnya.

Saat ini Kepolisian masih akan melakukan pengejaran terhadap salah satu pelaku yang kabur. Dari tangan tersangka polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yaitu satu unit sepeda motor, empat buah anak kunci sepeda motor, empat buah mata kunci letter T, dan satu unit telepon genggam.

Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun penjara.

“Dengan adanya kejadian tersebut kita akan menggali informasi dari pelaku menyoal berapa kali dia berbuat. Untuk pelaku yang kabur juga kita masih lakukan pengembangan untuk mengungkap identitasnya,” tutupnya.

Konten Lainnya

Content TAGS

Konten Populer