Orang Tua Tega, Punya Anak Janda Muda Disuruh Jual Narkoba di Cireunghas Sukabumi

- Redaksi

Minggu, 30 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RM, janda muda pengedar narkoba di Sukabumi. l Istimewa

RM, janda muda pengedar narkoba di Sukabumi. l Istimewa

sukabumiheadline.com l CIREUNGHAS – Polsek Cireunghas, Polres Sukabumi Kota mengamankan seorang janda muda berinisial RM di rumahnya, Kampung Babakan, Desa Bencoy, Kecamatan Cireunghas, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat karena kedapatan mengedarkan obat-obatan terlarang.

Menurut Kasi Humas Polres Sukabumi Kota Iptu Astuti Setyaningsih, motif RM mengedarkan obat-obatan karena faktor ekonomi. “Kalau dilihat dari status janda muda dan tidak bekerja pastinya ekonomi,” kata Astuti dikutip sukabumiheadline.com dari laman humas.polri.go.id, Ahad (30/7/2023).

Kasus yang menjerat wanita 19 tahun itu terungkap usai pihak kepolisian mendapatkan laporan dari warga masyarakat adanya aktivitas mencurigakan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat ditangkap, polisi menemukan 1.078 butir obat keras dari tangan RM. Adapun, obat-obatan terlarang itu terdiri dari 213 butir pil Tramadol, 672 butir pil Hexymer, 170 butir pil Dextro, 1 butir pil Alprazolam, 22 butir pil Merlopam dan uang hasil penjualan sebesar Rp672 ribu.

“Atas adanya informasi dari masyarakat, kami berhasil mengungkap dan menangkap terduga pelaku penyalahgunaan obat berbahaya yaitu RM. Polisi berhasil mengamankan ribuan butir obat keras terbatas tanpa izin edar,” kata Kapolsek Cireunghas, Ipda Hendrayana.

Obat-obatan itu, tambah Hendra, didapatkan pelaku dari kiriman orang tuanya di Jakarta. Guna penyelidikan lebih lanjut, kasus itu dilimpahkan ke Satnarkoba Polres Sukabumi Kota.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, terduga pelaku ini mengaku bahwa dirinya mendapatkan kiriman paket berisikan obat keras terbatas dari Jakarta yang dikirimkan oleh orang tuanya,” jelas Hendra.

“Maka dari itu, kasus ini kami limpahkan ke Sat Narkoba untuk dilakukan upaya penyelidikan lebih lanjut,” lanjut dia.

Hingga saat ini, RM masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota. RM terancam pasal 197 Jo pasal 106 ayat 1 subsider pasal 196 Jo pasal 98 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009, tentang kesehatan.

“Saudari RM terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Berita Terkait

DPRD Kabupaten Sukabumi: Anggaran daerah harus berdampak nyata bagi masyarakat
Pria mabuk di Sukabumi ngaku wartawan, ngamuk diduga palak guru SD, KDM turun tangan
Diintai sepekan, 518 botol miras di Cibadak, Parungkuda dan Cicurug Sukabumi disita
PPPK Kabupaten Sukabumi tolak tes ulang dan batas usia 35 tahun
Kebakaran hutan dan lahan di Sukabumi, 4 hektare hangus
Memahami Perda Kabupaten Sukabumi tentang Jasa Konstruksi: Penggolongan hingga sanksi pidana
Korban bencana terlantar, pengamat: Bupati Sukabumi jangan tunggu gubernur turun tangan
Tabrakan maut Sukabumi: Imran Nasrullah tewas di tempat

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 12:49 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi: Anggaran daerah harus berdampak nyata bagi masyarakat

Selasa, 1 September 2026 - 13:32 WIB

Pria mabuk di Sukabumi ngaku wartawan, ngamuk diduga palak guru SD, KDM turun tangan

Minggu, 30 Agustus 2026 - 23:50 WIB

Diintai sepekan, 518 botol miras di Cibadak, Parungkuda dan Cicurug Sukabumi disita

Minggu, 30 Agustus 2026 - 19:02 WIB

PPPK Kabupaten Sukabumi tolak tes ulang dan batas usia 35 tahun

Jumat, 28 Agustus 2026 - 14:28 WIB

Kebakaran hutan dan lahan di Sukabumi, 4 hektare hangus

Berita Terbaru

Pantai Ujunggenteng, Sukabumi. l Istimewa

Wisata

Intip 5 pesona pantai terindah di Sukabumi

Jumat, 4 Sep 2026 - 16:19 WIB