Pemburu satwa dilindungi di Jampang Kulon Sukabumi cabuti bulu Elang Brontok hidup

- Redaksi

Minggu, 1 November 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemburu satwa dilindungi di Jampang Kulon Sukabumi cabuti bulu Elang Brontok - Ist

Pemburu satwa dilindungi di Jampang Kulon Sukabumi cabuti bulu Elang Brontok - Ist

sukabumiheadline.com – Video yang memperlihatkan sekelompok pemburu di Jampang Kulon, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, tengah mencabuti bulu Elang Brontok (Nisaetus cirrhatus), dalam kondisi hewan tersebut masih hidup, viral di media sosial.

Berdasarkan hasil penyelidikan Balai Besar KSDA diperoleh informasi bahwa pelaku di balik unggahan tersebut adalah Ade Ruswadi, seorang warga Desa Padajaya, Kecamatan Jampang Kulon, Kabupaten Sukabumi.

Melalui laman Facebook Balai Besar KSDA Jawa Barat, Tim gabungan melakukan pengumpulan data dan informasi tindak pidana perburuan satwa liar dilindungi tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Elang Brontok dilepasliarkan di TNGHS. l KLHK
Elang Brontok dilepasliarkan di TNGHS – KLHK

Kepala Balai Besar KSDA Jawa Barat melalui Kepala Seksi KSDA Wilayah II Bogor menuturkan bahwa tim gabungan langsung memberikan pembinaan berupa edukasi mengenai perlindungan satwa serta teguran kepada yang bersangkutan.

“Ade bersikap kooperatif mengakui kesalahannya, serta berkomitmen tidak mengulangi perbuatan tidak terpuji yang telah dilakukannya, dengan menandatangani surat pernyataan resmi berkonsekuensi hukum,” katanya dikutip sukabumiheadline.com dari keterangan di akun Facebook Balai Besar KSDA Jawa Barat, Ahad (1/11/2026).

Penandatanganan surat pernyataan itu disaksikan langsung oleh Camat Jampang Kulon, Kepala Desa, Kepala Resort Cikepuh, serta Gakkumhut Jabalnusra.

Balai Besar KSDA Jawa Barat menyatakan bahwa pihaknya bertanggung jawab atas peredaran satwa dilindungi, baik di dalam dan di luar kawasan konservasi.

Sementara penegakan hukum menjadi kewenangan Balai Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kemenhut.

Diketahui bahwa aksi pemanfaatan ilegal elang tersebut terjadi di area perkebunan karet PTPN I Agrabinta. Dari lokasi kejadian, pihak Gakkumhut Jabalnusra mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senapan angin sebagai alat buru, beserta sampel bulu dan tulang Elang Brontok.

Untuk informasi, Elang Brontok juga banyak ditemukan di Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) yang terletak di perbatasan Kabupaten Sukabumi dan Bogor.

Berita Terkait

Ngeri! Rumah warga Sukabumi ambruk dipicu longsor
Gudang miras oplosan dan ilegal di Sukabumi digrebek polisi, ratusan botol disita
UI beri bantuan untuk pemulihan sosial dan lingkungan di Sukabumi
Trik pemuda Gunungguruh Sukabumi edarkan belasan ribu butir obat terlarang
Pimpinan DPRD: Terus berkarya untuk Indonesia dan Kabupaten Sukabumi
Dua anak di bawah umur asal Sukabumi kerja prostitusi online, 5 buku tamu disita polisi
Selundupkan 32 ribu benih lobster ilegal, warga Sukabumi ditangkap di Banten
Pria Sukabumi paksa gadis 19 tahun layani 300 lelaki hidung belang, Rp50 ribu per transaksi

Berita Terkait

Minggu, 1 November 2026 - 16:43 WIB

Pemburu satwa dilindungi di Jampang Kulon Sukabumi cabuti bulu Elang Brontok hidup

Jumat, 30 Oktober 2026 - 19:20 WIB

Ngeri! Rumah warga Sukabumi ambruk dipicu longsor

Jumat, 30 Oktober 2026 - 13:03 WIB

Gudang miras oplosan dan ilegal di Sukabumi digrebek polisi, ratusan botol disita

Kamis, 29 Oktober 2026 - 17:00 WIB

UI beri bantuan untuk pemulihan sosial dan lingkungan di Sukabumi

Rabu, 28 Oktober 2026 - 14:31 WIB

Trik pemuda Gunungguruh Sukabumi edarkan belasan ribu butir obat terlarang

Berita Terbaru