sukabumiheadline.com – Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal mengaku mendapatkan informasi jika dirinya termasuk salah satu dari daftar tokoh korban pemyadapan oleh eks Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo cs.
Seperti diketahui, Listyo Sigit, Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, Irjen Pol Eko Hadi Santoso, dan Irjen Pol Slamet Uliandi kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Bareskrim Polri karena menyadap handphone Presiden RI Prabowo Subianto.
“Saya disadap, menurut informasi dari media yang saya baca, tapi itu kan harus klarifikasi. Saya nomor 42, kan?,” kata Said dalam pernyataannya, dikutip Ahad (8/12026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan penyadapan memang sudah menjadi hal biasa bahkan risiko perjuangan bagi aktivis.
“Biasa-biasa saja, itu risiko perjuangan para aktivis. Kalau kamu berani apa namanya, memadamkan api atau membakar api, harus berani terbakar. Jadi itu biasa-biasa saja,” jelas Said.

Namun, menurut pria yang juga menjabat Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) itu, jika penyadapan sudah menyasar presiden maka hal itu harus diproses aparat penegak hukum dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Nah, kalau terhadap presiden, serahkan pada mekanisme hukum. Kita harus ada asas praduga tak bersalah,” jelas Said.
“Jangan diadu domba dengan hoaks-hoaks yang berkembang. Biarlah kita serahkan Mabes Polri agar Mabes Polri melakukan tugasnya,” kata Ketua Umum Partai Buruh itu.
Said juga mendorong kepolisian agar bersatu untuk mengusut kasus ini. Menurutnya, jangan sampai ada pecah belah maupun pertarungan internal di dalam lingkaran polisi saat menangani kasus ini.









