sukabumiheadline.com – Satuan Reserse (Satreskrim) Narkoba Polres Sukabumi berhasil menyita sebanyak 532 botol minuman keras (miras) dari sejumlah lokasi di empat kecamatan, yaitu Cibadak, Parungkuda, Nagrak, dan Cikembar.
Dikutip sukabumiheadline.com dari laman resmi kepolisian, Senin (12/10/2026), operasi dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Sukabumi AKP Yudi Wahyudi dengan melibatkan 20 personel gabungan pada pada Jumat (9/10/2026) pukul 15.00 hingga 23.45 WIB.
Tim menyasar sejumlah tempat hiburan malam, kafe, hingga warung remang-remang yang dinilai berpotensi menjadi lokasi peredaran barang terlarang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kegiatan ini bukan hanya menargetkan minuman keras, melainkan juga upaya menyeluruh untuk mengantisipasi peredaran narkotika serta obat-obatan keras terbatas yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” katanya.
Yudi menegaskan bahwa pengawasan dan penindakan terhadap peredaran barang-barang haram tidak akan berhenti di sini.
“Kepolisian akan terus memperketat pengawasan di lapangan sekaligus mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan pelanggaran hukum di lingkungannya,” jelas dia.
Yudi juga mengingatkan bahwa pencegahan harus diperkuat melalui pengawasan keluarga dan kepedulian lingkungan, terutama untuk melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba, obat keras, maupun minuman keras oplosan yang dapat membahayakan kesehatan.
“Polres Sukabumi berharap sinergi yang erat antara kepolisian, pemerintah daerah, keluarga, dan seluruh lapisan masyarakat dapat terus terjalin,” pungkasnya.









