sukabumiheadline.com – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi Kota Polda Jabar melakukan penggrebekan terhadap warung penjual minuman keras (miras) ilegal. Operasi dilakukan guna memelihara situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Informasi dihimpun sukabumiheadline.com, Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota membeberkan pengungkapan dugaan penjualan miras ilegal dan oplosan di kawasan Benteng, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, Jawa Barat, Sabtu (31/10/2026) sore.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Bayu Saeful Bahari menjelaskan, dalam pengungkapan tersebut polisi mengamankan sebanyak 89 botol miras dengan total volume mencapai 53,4 liter.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Miras diamankan terdiri dari 40 botol arak Bali dan 49 botol ciu. Petugas juga mengamankan seorang pria pemilik miras berinisial G (26), warga Benteng, Warudoyong,” kata Bayu, Senin (2/11/2026)
Lokasi ditemukannya puluhan botol miras tersebut, jelas dia, sehari-hari difungsikan terduga pelaku sebagai tempat penjualan BBM subsidi eceran guna mengelabui warga.
“Terduga pelaku beserta seluruh barang bukti kini telah dibawa ke Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan,” katanya.
Bayu menjelaskan bahwa penindakan ini merupakan komitmen berkelanjutan kepolisian dalam memberantas peredaran miras ilegal yang berpotensi merusak keamanan lingkungan.
“Penindakan terhadap peredaran minuman keras ilegal akan terus kami lakukan. Setiap informasi yang disampaikan masyarakat akan kami tindak lanjuti sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kota Sukabumi,” tegasnya.
Ia mengimbau masyarakat untuk tidak membeli maupun mengonsumsi miras ilegal serta diajak aktif melaporkan setiap aktivitas peredaran miras di lingkungan sekitar agar dapat segera ditindaklanjuti oleh petugas kepolisian.









