Polisi grebek warung penjual miras di Sukabumi, pelaku diamankan

- Redaksi

Senin, 2 November 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Warung penjual miras ilegal digrebek polisi di Warudoyong, Kota Sukabumi - Polres Sukabumi Kota

Warung penjual miras ilegal digrebek polisi di Warudoyong, Kota Sukabumi - Polres Sukabumi Kota

sukabumiheadline.com – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi Kota Polda Jabar melakukan penggrebekan terhadap warung penjual minuman keras (miras) ilegal. Operasi dilakukan guna memelihara situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Informasi dihimpun sukabumiheadline.com, Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota membeberkan pengungkapan dugaan penjualan miras ilegal dan oplosan di kawasan Benteng, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, Jawa Barat, Sabtu (31/10/2026) sore.

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Bayu Saeful Bahari menjelaskan, dalam pengungkapan tersebut polisi mengamankan sebanyak 89 botol miras dengan total volume mencapai 53,4 liter.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Miras diamankan terdiri dari 40 botol arak Bali dan 49 botol ciu. Petugas juga mengamankan seorang pria pemilik miras berinisial G (26), warga Benteng, Warudoyong,” kata Bayu, Senin (2/11/2026)

Lokasi ditemukannya puluhan botol miras tersebut, jelas dia, sehari-hari difungsikan terduga pelaku sebagai tempat penjualan BBM subsidi eceran guna mengelabui warga.

“Terduga pelaku beserta seluruh barang bukti kini telah dibawa ke Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan,” katanya.

Bayu menjelaskan bahwa penindakan ini merupakan komitmen berkelanjutan kepolisian dalam memberantas peredaran miras ilegal yang berpotensi merusak keamanan lingkungan.

“Penindakan terhadap peredaran minuman keras ilegal akan terus kami lakukan. Setiap informasi yang disampaikan masyarakat akan kami tindak lanjuti sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kota Sukabumi,” tegasnya.

Ia mengimbau masyarakat untuk tidak membeli maupun mengonsumsi miras ilegal serta diajak aktif melaporkan setiap aktivitas peredaran miras di lingkungan sekitar agar dapat segera ditindaklanjuti oleh petugas kepolisian.

Berita Terkait

Jalan Kabupaten Sukabumi masih hancur, warga: Baligo Asep Japar ‘dicatat malaikat’, lebay
Pemburu satwa dilindungi di Jampang Kulon Sukabumi cabuti bulu Elang Brontok hidup
Ngeri! Rumah warga Sukabumi ambruk dipicu longsor
Gudang miras oplosan dan ilegal di Sukabumi digrebek polisi, ratusan botol disita
UI beri bantuan untuk pemulihan sosial dan lingkungan di Sukabumi
Trik pemuda Gunungguruh Sukabumi edarkan belasan ribu butir obat terlarang
Pimpinan DPRD: Terus berkarya untuk Indonesia dan Kabupaten Sukabumi
Dua anak di bawah umur asal Sukabumi kerja prostitusi online, 5 buku tamu disita polisi

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 15:06 WIB

Polisi grebek warung penjual miras di Sukabumi, pelaku diamankan

Senin, 2 November 2026 - 03:00 WIB

Jalan Kabupaten Sukabumi masih hancur, warga: Baligo Asep Japar ‘dicatat malaikat’, lebay

Minggu, 1 November 2026 - 16:43 WIB

Pemburu satwa dilindungi di Jampang Kulon Sukabumi cabuti bulu Elang Brontok hidup

Jumat, 30 Oktober 2026 - 19:20 WIB

Ngeri! Rumah warga Sukabumi ambruk dipicu longsor

Jumat, 30 Oktober 2026 - 13:03 WIB

Gudang miras oplosan dan ilegal di Sukabumi digrebek polisi, ratusan botol disita

Berita Terbaru