Ternyata Pergub 97 biang kerok pungutan sekolah di Jawa Barat

- Redaksi

Kamis, 22 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelajar SMA - Bagea Awi Dan Heni

Pelajar SMA - Bagea Awi Dan Heni

sukabumiheadline.com – Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 97 Tahun 2022 yang mengatur tentang komite sekolah dituding sebagai penyebab banyaknya pungutan di sekolah-sekolah di Jawa Barat.

Hal itu diungkap Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ono Surono. Karenanya, Ono mendesak Gubernur Jabar Dedi Mulyadi untuk merevisi Pergub tersebut.

“Saya berharap Pergub itu dirubah karena tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) yang mengatur komite sekolah,” ujar Ono, Kamis (22/5/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk diketahui, dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 disebutkan bahwa komite sekolah dapat menggalang dana dari masyarakat atau dunia usaha melalui cara-cara yang inovatif dan kreatif.

Di sisi lain, Pergub Jawa Barat Ni. 97/2022 justru membolehkan komite sekolah memungut dana dari orangtua siswa, yang menurutnya sangat membebani masyarakat.

“Ini yang bertentangan dengan adanya Pergub Jabar itu membuka pintu komite sekolah untuk lakukan pungutan ke orangtua peserta didik. Harusnya komite sekolah nyari uangnya di luar, bukan di dalam,” katanya.

Untuk informasi, desakan revisi pergub tersebut dipicu mencuatnya dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan komite sekolah SMK Negeri 13 Bandung terhadap seluruh siswa kelas 11 dengan nominal Rp5,5 juta per siswa yang disebut sebagai sumbangan.

Berita Terkait

Jawa Barat raih Indonesia Muslim Travel Index Terbaik di Indonesia
Pemprov Jabar bentuk Tim Pemburu Anak Tidak Sekolah hingga tingkat desa
Antisipasi dampak Sesar Lembang, Pemprov Jabar berkantor di Cirebon atau Purwakarta
Pemprov rilis Program Jabar Sakola: Bantuan PJS, seragam hingga SPP gratis
Nyerah, DPRD dan Pemprov Jawa Barat akhirnya sepakat ngutang Rp3,4 triliun
Sukabumi masuk Top 10 IID versi BSKDN
Pangkas waktu tempuh Bogor-Palabuhanratu, kolaborasi bangun jalan sepanjang 20 km
“Content Governor”: Kinerja KDM diberitakan media Inggris

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 19:50 WIB

Jawa Barat raih Indonesia Muslim Travel Index Terbaik di Indonesia

Kamis, 15 Oktober 2026 - 05:29 WIB

Pemprov Jabar bentuk Tim Pemburu Anak Tidak Sekolah hingga tingkat desa

Rabu, 14 Oktober 2026 - 04:29 WIB

Antisipasi dampak Sesar Lembang, Pemprov Jabar berkantor di Cirebon atau Purwakarta

Jumat, 9 Oktober 2026 - 15:00 WIB

Pemprov rilis Program Jabar Sakola: Bantuan PJS, seragam hingga SPP gratis

Kamis, 8 Oktober 2026 - 04:55 WIB

Nyerah, DPRD dan Pemprov Jawa Barat akhirnya sepakat ngutang Rp3,4 triliun

Berita Terbaru