Tewas di Tempat, Pemotor Terlindas Tronton AMDK di Cisaat Sukabumi

- Redaksi

Minggu, 19 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Korban lakalantas tronton AMDK AQUA. l Istimewa

Korban lakalantas tronton AMDK AQUA. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINES.com l CISAAT – Peristiwa kecelakaan lalu lintas antara sepada motor dengan mobil angkutan barang, terjadi pada Ahad (19/12/2021) pukul 19.30 WIB, di Jalan Raya Rambay, tepatnya di depan minimarket Yormart, Desa Sukamantri, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi.

Informasi dihimpun sukabumiheadlines.com, Akibat kecelakaan tersebut, Muhammad Rivaldi (20), seorang karyawan swasta warga Kampung Cibatu, Kecamatan Cisaat, langsung tewas di tempat.

Dari keterangan saksi, AM (26), tronton AMDK AQUA nopol B 9409 TEZ melaju dari arah Kota Sukabumi. Sedangkan Muhammad Rivaldi mengendarai sepeda motor jenis SoniQ dengan nomor polisi F 2774 OO menuju arah Kota Sukabumi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara, Kanit Lakalantas Polres Sukabumi Kota Ipda Jajat Munajat, membenarkan terjadinya insiden tersebut hingga menewaskan Muhammad Rivaldi.

“Truk angkutan membawa barang berupa air AQUA menuju arah Cibolang, tiba-tiba datang sepeda motor Honda SoniQ ke arah Sukabumi. Motor sepertinya kehilangan kendali, kemudian mengakibatkan tabrakan yang mengakibatkan Muhammad Rivaldi terlindas roda tronton,“ jelas Jajat Munajat.

“Penanganan insiden maut tersebut, saat ini tengah ditangani Unit Lakalantas Polres Sukabumi Kota,“ kata Jajat.

Sementara, pengendara tronton berinisial Asep Suherman (57), merupakan warga Gang Gelatik Kelurahan/Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi.

Berita Terkait

ASN Dishub Kabupaten Sukabumi akui pelecehan seksual ke 3 siswi PKL: Hanya bercanda
Ruang kerja diubah jadi room karaoke, Sekdis Dishub Kabupaten Sukabumi lecehkan 3 siswi PKL
Jembatan Cipamatutan Sukabumi lapuk, retak, bolong dan rawan ambruk
Lecehkan 3 siswi PKL, PNS Dishub Kabupaten Sukabumi ini terancam penjara 5-15 tahun
Sukabumi jadi daerah dengan Tagana terbanyak
DPRD Kabupaten Sukabumi putuskan Renja 2027
Bukan satu, PNS Dishub Kabupaten Sukabumi diduga lakukan pencabulan terhadap 3 siswi PKL
DPRD Kabupaten Sukabumi setujui Perubahan APBD 2026

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 01:26 WIB

ASN Dishub Kabupaten Sukabumi akui pelecehan seksual ke 3 siswi PKL: Hanya bercanda

Sabtu, 19 September 2026 - 16:52 WIB

Jembatan Cipamatutan Sukabumi lapuk, retak, bolong dan rawan ambruk

Jumat, 18 September 2026 - 19:27 WIB

Lecehkan 3 siswi PKL, PNS Dishub Kabupaten Sukabumi ini terancam penjara 5-15 tahun

Jumat, 18 September 2026 - 16:53 WIB

Sukabumi jadi daerah dengan Tagana terbanyak

Kamis, 17 September 2026 - 23:30 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi putuskan Renja 2027

Berita Terbaru

Presiden RI, Prabowo Subianto - Ilustrasi sukabumiheadline.com

Nasional

Prabowo sebut pengamat goblok, PVRI: Antisains

Minggu, 20 Sep 2026 - 23:42 WIB

Marc Klok, pemain Persib Bandung - Ilustrasi sukabumiheadline.com

Olahraga

Marc Klok: Hari ini Persib ke Jepara untuk menang

Minggu, 20 Sep 2026 - 17:40 WIB