21.9 C
Sukabumi
Jumat, Maret 29, 2024

Dua pemuda Cikole dan Warudoyong Sukabumi terpaksa harus rayakan Lebaran di penjara

sukabumiheadline.com - Jajaran Satnarkoba Polres Sukabumi Kota,...

Soal tangan buruh wanita asal Bojonggenteng Sukabumi putus, Latas: Disnaker harus proaktif

sukabumiheadline.com - Paskakecelakaan kerja yang terjadi di...

Polsek Parakansalak Sukabumi kembali hunting pocong, hasilnya?

sukabumiheadline.com - Kabar beredar di masyarakat adanya...

Tuntut Masa Jabatan Satu Periode 9 Tahun, Ratusan Kades akan ke Jakarta

NasionalTuntut Masa Jabatan Satu Periode 9 Tahun, Ratusan Kades akan ke Jakarta

SUKABUMIHEADLINE.com l Ratusan kepala desa di Purworejo yang tergabung dalam Polosoro (Paguyuban Kades, Lurah, dan perangkat desa se-Purworejo) akan menggelar aksi besar-besaran di Jakarta.

Ratusan kades akan bergabung dengan puluhan ribu Kades se-Indonesia untuk melakukan aksi damai menuntut masa jabatan 9 tahun tanpa periodisasi. Para kades se-Purworejo ini akan berangkat ke Jakarta pada 16 Januari mendatang.

Diberitakan sukabumiheadline.com sebelumnya, Asosiasi Kepala Desa -Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (AKD-PAPDESI) menggelar silaturahmi nasional di Ngawi, Jawa Timur, Ahad (6/11/2022). Mereka mengusulkan perubahan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun x 3 periode jabatan menjadi menjadi 9 tahun x 2 periode jabatan.

“Dengan demikian dari masa jabatan total selama 18 tahun tidak mengalami perubahan,” kata Budi Sulistiono atau Kanang, guru kepala desa PDIP dalam silaturahmi tersebut.

Berita Terkait:

Kepala Desa Tuntut Satu Periode Masa Jabatan Ditambah dari 6 Menjadi 9 Tahun

Kekinian, mereka diketahui akan menggelar aksi dan menyuarakan aspirasi bersama dengan Kades se-Indonesia pada 17 Januari 2023 mendatang. Keberangkatan ratusan kades di Purworejo ini dibenarkan oleh Humas Polosoro, Budi Susilo.

Menurut Budi, Polosoro akan mengambil bagian dalam aksi damai nasional itu. Selain tuntutan masa jabatan 9 tahun, pihaknya juga akan menyuarakan tentang aturan dana desa.

“Secara umum melihat kisi-kisi prolegnas tidak menyinggung desa sama sekali, sementara itu kita sudah mengusulkan undang-undang perbaikan. Tapi ternyata dengan prolegnas 2023 usulan kita dijawab ditanggapi dengan berbusa-busa tapi tidak dimasukkan,” jelasny.

Adapun, kberangkatan mereka ke Jakarta untuk menuntut revisi Undang Undang tentang Desa. Dua poin pokok akan disuarakan dalam aksi ini, yaitu mengenai dana desa, dan masa jabatan kades, yakni terkait UU Nomor 22 tahun 2020 yang saat ini masih berlaku, untuk bisa dicabut kembali.

Selain itu, mereka juga menuntut perubahan terhadap Pasal 39 UU Nomor 6 Tahun 2014, terkait masa jabatan Kades. Saat ini masa jabatan kades diketahui masih 6 tahun, mereka akan menuntut untuk bisa dimaksimalkan selama 9 tahun dengan batasan maksimal 2 periode.

“Fakta di lapangan sebenarnya anggota legislator tahu bagaimana kajian efek (konflik pasca) Pilkades, dengan masa perpanjangan 9 tahun diharapkan masa kerja efektif Kades bisa lebih optimal dan bisa bekerja tanpa terganggu efek Pilkades,” kata dia.

Menurutnya, masa jabatan 6 tahun justru malah berdampak negatif terhadap Desa itu sendiri. Bagaimana tidak, setiap 6 tahun sekali Desa akan menyelenggarakan Pilkades yang tentunya akan menimbulkan dampak dan konflik berkelanjutan.

“Anggota legislator sudah sepenuhnya mengerti tentang kajian-kajian tentang dampak negatif yang ditimbulkan akibat Pilkades 6 tahun sekali itu,” tegas Budi.

Sementara, sarana transportasi yang digunakan yakni carter Bus dengan biaya pribadi. Keberangkatan rombongan juga akan dipimpin langsung oleh Ketua Umum Polosoro, Suwarto.

“Demo akan kita tujukan ke Eksekutif dan legislatif di Jakarta,” sambung Budi. Secara umum Budi menyoroti bahwa usulan Prolegnas 2023 tidak menyinggung Desa sama sekali.

Hal itu disayangkan Budi sebagai kepala desa yang usulannya tidak diakomodir oleh anggota eksekutif dan legislatif.

“Saya yakin pada 2023-2024 pada masa Pemilu besok para anggota dewan ini akan blusukan mencari biting (suara) ke desa-desa dan setelah itu hilang,” terang pria yang akrab di sapa Uncle B’s itu.

Sementara, Pengurus Polosoro lain yang juga merupakan Kades Hulosobo, Bangun Tri Utomo menjelaskan jabatan 6 tahun tersebut kurang efektif. Dua tahun pertama untuk penyelesaian konflik, sementara dua tahun terakhir biasanya untuk persiapan Pilkades kembali. Artinya masa efektif bekerja hanya dua tahun.

“Jika masa jabatan 9 tahun tentunya Desa akan kondusif dan pembangunan akan lebih berkelanjutan,” terang Bangun.

Penyampaian aspirasi ini dinilai tidak hanya memperjuangan Kepala Desa itu sendiri, melainkan bagi kepentingan Desa secara keseluruhan, khususnya rakyat.

Konten Lainnya

Content TAGS

Konten Populer