Yusuf Mansur Hanya akan Kembalikan Uang Pokok Kasus Investasi Gagal

- Redaksi

Sabtu, 26 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ustadz Yusuf Mansur. l Ilustrasi: Fery Heryadi

Ustadz Yusuf Mansur. l Ilustrasi: Fery Heryadi

SUKABUMIHEADLINES.com l Ustaz Yusuf Mansur hanya bisa mengembalikan nilai pokok investasi awal para penggugat tanpa dikonversi ke nilai emas. Hal itu diungkap pria pemilik nama lengkap Jama’an Nurchotib Mansur, itu kepada 12 penggugat dalam kasus dugaan wanprestasi atau ingkar janji terkait dana investasi hotel haji atau umrah.

Diberitakan republika.co.id, kuasa hukum penggugat Ichwan Tony menyampaikan bahwa Yusuf Mansur menolak untuk mengembalikan nilai investasi yang dikonversikan ke nilai emas.

Berdasar proposal, dapat dicontohkan bahwa seorang penggugat mengeluarkan uang sebesar Rp10 juta untuk investasi tersebut pada tahun 2013. Pada tahun 2013, Rp10 juta setara dengan 16,6 gram emas. Lalu, nilai emas pada tahun 2013 itu dikonversikan dengan nilai emas pada tahun 2021 atau pada saat Ichwan mengajukan gugatan. Dengan demikian, emas sebesar 16,6 gram emas setara dengan Rp15.454.000.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus tersebut kini sedang memasuki masa mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang sejak 10 Maret 2022. Saat itu, kepada Yusuf Mansur, kuasa hukum penggugat meminta agar nilai investasi kliennya dikembalikan dengan dikonversikan ke nilai emas.

Kuasa Hukum Yusuf Mansur, Ariel Mochtar, mengungkapkan alasan mengapa kliennya hanya bisa mengembalikan nilai investasi tanpa dikonversi. “Ya memang yang disampaikan dari pihak Yusuf Mansur, yang dikembalikan itu ya pokoknya (nilai investasi). Kalau misal kemudian diminta, investasi Rp12 juta kemudian dikalikan, dikalikan, dikalikan (dikonversi ke nilai emas), ya tentunya semuanya akan keberatan,” kata Ariel seperti diberitakan kompas.com, Kamis (24/3/2022).

Ariel juga mengatakan bahwa Yusuf Mansur telah memfasilitasi pihak yang meminta investasinya dikembalikan meski di luar persidangan. Hasilnya, Yusuf Mansur tak hanya mengembalikan nilai investasinya saja. Namun, pihak yang meminta investasinya dikembalikan juga diberikan dana kerahiman.

Adapun, besar dana kerahiman itu sesuai dengan kemampuan Yusur Mansur. “Faktanya juga sebagian besar sudah dikembalikan, kan seperti itu,” sebut Ariel. “Dan itu (nilanya) sama. Artinya dari sistem pengembalian yang ustaz lakukan sebelumnya, ke orang-orang yang sudah selesai, itu dikembalikan dan selalu ditambah kerahiman. Nah kerahiman itu semampu ustaz,” sambung dia.

Berita Terkait

Pembangunan Jalan Tol Sukabumi-Ciranjang-Padalarang bakal dikebut
Ekonom beri tips agar tak jatuh miskin di usia senja, cegah sandwich generation
Ini 40 kecamatan penghasil jambu biji di Sukabumi, Indonesia juara dunia
Overview Jalan Tol Bocimi Seksi 3, BPJT: Progres konstruksi sudah 81,49%
Membanding produksi nanas Indonesia, Jawa Barat, Sukabumi dan kecamatan penghasil
Mori Hanafi nilai skema investasi dan masa konsesi Tol Bocimi kurang transparan
Insentif SPPG Rp6 juta per hari ditata ulang
15 kecamatan terbanyak konsumen air bersih dan volume di Kabupaten Sukabumi

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 04:49 WIB

Pembangunan Jalan Tol Sukabumi-Ciranjang-Padalarang bakal dikebut

Selasa, 16 Juni 2026 - 12:13 WIB

Ekonom beri tips agar tak jatuh miskin di usia senja, cegah sandwich generation

Minggu, 14 Juni 2026 - 21:20 WIB

Ini 40 kecamatan penghasil jambu biji di Sukabumi, Indonesia juara dunia

Sabtu, 13 Juni 2026 - 08:34 WIB

Overview Jalan Tol Bocimi Seksi 3, BPJT: Progres konstruksi sudah 81,49%

Sabtu, 13 Juni 2026 - 04:08 WIB

Membanding produksi nanas Indonesia, Jawa Barat, Sukabumi dan kecamatan penghasil

Berita Terbaru

Ilustrasi pelajar SMA dan SMK - sukabumiheadline.com

Pendidikan

Satu di Sukabumi, daftar 17 SMA dan SMK baru di Jawa Barat 2026

Kamis, 18 Jun 2026 - 07:11 WIB