5 fakta kasus sadap HP Prabowo: Tersangka baru, timsus, pemberi perintah dan sidang etik

- Redaksi

Minggu, 8 November 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo - Ilustrasi sukabumiheadline.com

Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo - Ilustrasi sukabumiheadline.com

sukabumiheadline.com – Bareskrim Polri menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan penyadapan tanpa prosedur, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal terhadap Presiden RI Prabowo Subianto.

Kasus ini pertama terungkap pada Selasa (3/11/2026) dan melibatkan sejumlah jenderal polisi, salah satunya eks Kapolri sekaligus eks Kepala Staf Presiden Listyo Sigit Prabowo.

Sejumlah pihak telah bersuara menuntut agar kasus ini diusut tuntas. Berikut 5 fakta terbaru kasus dugaan penyadapan terhadap Prabowo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Prabowo minta diusut tuntas 

Prabowo Subianto meminta agar proses hukum terkait dugaan tindak pidana penyadapan, penghapusan bukti elektronik, dan akses ilegal terhadap Kepala Negara serta sejumlah pimpinan dan tokoh lainnya dilakukan secara objektif, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hal tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam keterangan persnya, dikutip sukabumiheadline.com, Ahad (8/11/2026).

Mensesneg menjelaskan bahwa Presiden telah memberikan dukungan dan arahan kepada Kapolri untuk memastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya tanpa ada hal yang ditutup-tutupi.

“Bapak Presiden sudah memberikan petunjuk kepada Bapak Kapolri untuk dilakukan proses sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seobjektif mungkin tanpa ada yang ditutup-tutupi,” ujarnya.

Prabowo juga menyampaikan keprihatinan atas dugaan tindak pidana penyadapan tersebut.

Mensesneg menjelaskan bahwa pemerintah memandang kasus ini secara serius karena dinilai dapat mengarah pada tindakan yang membahayakan kepentingan dan keselamatan negara.

“Kami juga berpendapat apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori bisa kita anggap ini perbuatan mengarah ke perbuatan makar, ini juga mengarah ke perbuatan yang membahayakan keselamatan kepentingan negara termasuk membahayakan keselamatan pimpinan negara,” ujar Mensesneg.

Menyusul perkembangan proses hukum yang tengah ditangani aparat penegak hukum, Presiden Prabowo telah mengambil keputusan untuk memberhentikan Listyo Sigit Prabowo dari jabatannya sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP).

Untuk memastikan tugas dan fungsi Kepala Staf Kepresidenan tetap berjalan, Presiden menunjuk Letnan Jenderal TNI Aryo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan.

2. Tersangka baru

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan mantan Kadiv TIK, Irjen Slamet Uliandi (SU), sebagai tersangka baru dalam kasus penyadapan terhadap Presiden Prabowo.

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Suhermanto mengatakan bahwa SU pernah menjadi Kabag Monitoring di Bareskrim Polri. Dari gelar perkara, dua tersangka sebelumnya yakni EH dan AS disebut selalu meminta izin kepada SU untuk penyadapan dan penghapusan hasil penyadapan.

“Untuk tersangka SU untuk saat ini belum bisa dilakukan penahanan karena dalam kondisi sakit pascastroke,” katanya dalam konferensi pers pada Kamis (5/11/2026).

Dengan penetapan terbaru ini, total ada empat tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini. Tiga tersangka sebelumnya, yakni Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (LSP), Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution (ASN), dan Widyaiswara Kepolisian Utama TK1 Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso (EH).

3. Polri kejar pemberitahuan perintah

Ilustrasi penyadapan handphone - sukabumiheadline.com
Ilustrasi penyadapan handphone – sukabumiheadline.com

Polri masih terus melakukan pendalaman kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto hingga sejumlah tokoh publik. Polri akan mencari sosok pemberi perintah penyadapan tersebut.

“Semua akan kita telusuri,” kata Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin, Sabtu (7/11/2026).

4. Tim khusus Polri 

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto sudah membentuk tim khusus (timsus) untuk mengusut penyadapan ilegal yang dilakukan mantan Listyo Sigit Prabowo dan tiga jenderal lainnya terhadap Prabowo Subianto. Tim khusus itu akan dipimpin langsung oleh Komjen Asep Safrudin.

“Bapak Kapolri telah mencermati, mengikuti, dan mendengarkan berbagai isu dan perkembangannya terkait informasi yang menjadi perhatian publik,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Kamis (5/11/2026).

Trunoyudo menyampaikan Kapolri pun mengambil langkah proaktif sebagai bentuk keseriusan mengusut kasus tersebut. Kapolri, kata dia, membentuk tim khusus.

“Sebagai bentuk respons proaktif dan keseriusan institusi, maka pimpinan Polri, dalam hal ini Kapolri, telah membentuk tim secara khusus dalam merespons informasi dan isu-isu tersebut,” ucap dia.

Trunoyudo mengatakan timsus tersebut nantinya akan melakukan pendalaman secara khusus atas kasus penyadapan ilegal. Tim tersebut akan dipimpin langsung oleh Kabareskrim Polri.

“Untuk melakukan pendalaman yang langsung dipimpin oleh Bapak Kabareskrim,” tutur dia.

Trunoyudo menuturkan proses pendalaman yang dilakukan timsus akan memerlukan waktu dan tahapan yang harus dilaksanakan secara cermat dan sesuai ketentuan hukum. Dia memastikan hasil kerja timsus akan disampaikan secara transparan dan akuntabel ke publik.

5. Listyo Sigit Prabowo hadapi sidang etik

Listyo Sigit Prabowo (kiri), Ahrie Sonta Nasution (tengah) dan Eko Hadi Santoso - Ist
Listyo Sigit Prabowo (kiri), Ahrie Sonta Nasution (tengah) dan Eko Hadi Santoso – Ist

Mabes Polri memastikan empat perwira tinggi (Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta, Irjen Eko Hadi Santoso, dan Irjen Slamet Uliandi) yang menjadi tersangka kasus dugaan penyadapan akan menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri.

“Terkait kode etik tentu secara kesinambungan ini terus juga dalam proses ke arah sana,” ujar Trunoyudo pada Kamis.

Kendati demikian, Trunoyudo belum mengungkap secara pasti kapan sidang dugaan pelanggaran etik itu akan digelar. Ia hanya mengatakan saat ini penyidik masih terus melakukan pengembangan perkara.

Berita Terkait

Sadap HP presiden, Listyo Sigit Prabowo cs terancam hukuman mati jika terbukti makar
Kriteria kekayaan masuk kategori aset desa dan terdaftar di SIPADES
Jenderal Pol Listyo Sigit jadi tersangka penyadapan Presiden Prabowo
Mahkamah Agung kabulkan tarik Suket SMA Gibran dan musnahkan, ini bentuknya
Duka Bobotoh, Arif Rahman meninggal dunia usai nonton Garudayaksa FC vs Persib
Catut nama dan jabatan profesor asal Sukabumi, pelaku penipuan dilaporkan ke polisi
Ojol di Sukabumi ditembak dari jarak 7 meter
Januari-Oktober 2026, ini daftar 14 kepala daerah ditangkap KPK

Berita Terkait

Minggu, 8 November 2026 - 01:04 WIB

5 fakta kasus sadap HP Prabowo: Tersangka baru, timsus, pemberi perintah dan sidang etik

Jumat, 6 November 2026 - 14:32 WIB

Sadap HP presiden, Listyo Sigit Prabowo cs terancam hukuman mati jika terbukti makar

Rabu, 4 November 2026 - 01:43 WIB

Kriteria kekayaan masuk kategori aset desa dan terdaftar di SIPADES

Selasa, 3 November 2026 - 20:27 WIB

Jenderal Pol Listyo Sigit jadi tersangka penyadapan Presiden Prabowo

Senin, 2 November 2026 - 13:00 WIB

Mahkamah Agung kabulkan tarik Suket SMA Gibran dan musnahkan, ini bentuknya

Berita Terbaru

Limbah ban bekas diubah jadi hiasan keren. l Istimewa

Lingkungan

Inspirasi ban bekas jadi mahakarya yang ramah lingkungan

Sabtu, 7 Nov 2026 - 23:05 WIB