Kasatlantas Polres Sukabumi: Ada Perda Pembatasan Jam Operasional Kendaraan Berat

- Redaksi

Senin, 27 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Truk over tonage atau over dimension over load (ODOL) kerap melanggar Perda Kabupaten Sukabumi. l Istimewa

Truk over tonage atau over dimension over load (ODOL) kerap melanggar Perda Kabupaten Sukabumi. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINE.com l PALABUHANRATU – Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Sukabumi, AKP Bagus Yudo Setiawan angkat bicara, menyoal petisi di change.org dengan tajuk, Pak Polisi, Ayo Berani Tilang Truk Aqua!!!.

Bagus Yudo Setiawan mengaku anggota Lantas Polres Sukabumi sudah sering melakukan penindakan penilangan terhadap kendaraan beratangkutan air minum dalam kemasan (AMDK) tersebut.

“Sudah sering kita melakukan penindakan penilangan terhadap kendaraan besar yang mengangkut air kemasan itu,” ujarnya kepada sukabumiheadline.com, Senin (27/12/2021).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia juga mengirim beberapa bukti foto saat melakukan penilangan terhadap truk AMDK yang dilakukan jajarannya. “Ini kita buktikan dengan bukti visual berupa foto, dan ini sudah sering dilakukan anggota lalu lintas Polres Sukabumi,” tegasnya.

Baca Juga :  Beli ITE BUM Desa di Sukabumi, adik Cak Imin mundur dari Mendes PDTT usai rumah digeledah KPK

Berita Terkait: Soal Petisi Tilang Truk AMDK AQUA, Ini Kata 5 Warga dari 5 Kecamatan di Sukabumi

Bukan Kewenangan Polisi

Dijelaskan, Bagus Yudo, pihaknya tidak berwenang melakukan pelarangan untuk jam operasi kendaraan AMDK tersebut. Pasalnya, ada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi yang mengaturnya.

“Untuk kewenangan pengawasan dan pengendalian dan lalu lintas angkutan jalan di Kabupaten Sukabumi itu ada Perda. Untuk pengawasan jam operasional itu ada di Dinas Perhubungan (Dishub) juga” jelasnya.

Seperti diketahui, ada Perda nomor 17 tahun 2013 tentang Pengawasan dan Pengendalian dan Lalu Lintas Angkutan Jalan di Kabupaten Sukabumi, di mana pada Pasal 6 ayat 3 a berbunyi, “Waktu operasi angkutan barang jenis barang hasil tambang, kontainer dan angkutan air minum dalam kemasan (AMDK) dari luar daerah yaitu pukul 19.00 hingga 05.00 WIB. Pada ayat 3 b berbunyi, waktu operasi angkutan kontainer dan AMDK dalam daerah yaitu pukul 10,00 WIB hingga 16.00 WIB, dan 19.00 sampai 05.00 WIB.

Baca Juga :  Pria Ini Terciduk Mencuri Helm di Cicurug Sukabumi

Diberitakan sebelumnya, pada Rabu, 22 Desember 2021, Siti Fathia menginisiasi sebuah petisi di Change.org, Pak Polisi, Ayo Berani Tilang Truk Aqua!!!. Selengkapnya baca: Di Sukabumi Muncul Petisi: Pak Polisi, Ayo Berani Tilang Truk Aqua!!!

Berita Terkait

Fakta-fakta tentang Owa Jawa di Sukabumi: Spesies langka, habitat dan ancaman
5 hal paling banyak terjadi dan dikeluhkan warga Sukabumi sepanjang 2025
Jutaan bayi lahir di Indonesia pada 2025, Sukabumi berapa?
5 tantangan dan ancaman sektor pertanian di Sukabumi
Kaleidoskop 2025: Jumlah korban tewas bencana alam di Sukabumi dan kerugian materi
5+2 masalah utama sektor pariwisata Sukabumi
Bukan Yongjin atau Yakjin, ini daftar pabrik garmen tertua di Sukabumi
Kaleidoskop 2025: Sederet kasus korupsi di Sukabumi, kades dan kadis terlibat

Berita Terkait

Minggu, 4 Januari 2026 - 03:06 WIB

Fakta-fakta tentang Owa Jawa di Sukabumi: Spesies langka, habitat dan ancaman

Sabtu, 3 Januari 2026 - 09:00 WIB

5 hal paling banyak terjadi dan dikeluhkan warga Sukabumi sepanjang 2025

Sabtu, 3 Januari 2026 - 01:25 WIB

Jutaan bayi lahir di Indonesia pada 2025, Sukabumi berapa?

Senin, 29 Desember 2025 - 16:42 WIB

5 tantangan dan ancaman sektor pertanian di Sukabumi

Senin, 29 Desember 2025 - 10:00 WIB

Kaleidoskop 2025: Jumlah korban tewas bencana alam di Sukabumi dan kerugian materi

Berita Terbaru