Soal Cuitan Ferdinand Hutahaean Allahmu Lemah, Habib Kribo: Bukan SARA

- Redaksi

Kamis, 31 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Habib Kribo. l Ilustrasi: Fery Heryadi

Habib Kribo. l Ilustrasi: Fery Heryadi

SUKABUMIHEADLINES.com l Pria yang tenar di dunia maya dengan nama Zen Assegaf alias Habib Kribo hadir sebagai saksi meringankan dalam kasus cuitan ‘Allahmu lemah’ di Twitter yang menjerat Ferdinand Hutahean.

Ia berpendapat bila cicitan Ferdinand itu tidak mengandung unsur SARA dan menimbulkan keonaran. Habib Kribo mengaku sering berkomunikasi dengan Ferdinand. Keduanya kerap mendiskusikan tema radikalisme, politik, hukum. Ia sudah membaca cuitan yang membuat Ferdinand duduk di kursi pesakitan saat ini.

“Saya pikir normal saja. Status yang dibuat pak Ferdinand sering saya buat juga,” kata Habib Kribo dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/3/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Habib Kribo menilai cicitan Ferdinand itu sebagai biasa saja karena tak menyinggung agama manapun secara lugas. Sebab ia merasa pernah menggunakan bahasa satir guna menyindir kelompok radikal.

Baca Juga :  Survei IPI: Ganjar-Erick Kalahkan Prabowo-Puan

“Di situ kan nggak menyebut agama apapun. Allah, tanpa menyebut agama. Saya sering menggunakan juga bahasa satir atau otokritik menanggapi kelompok radikalisme,” ujar Habib Kribo.

Menurut Habib Kribo, cicitan itu merupakan bentuk kritik. Dari segi bahasa, menurutnya memang perlu menggunakan kalimat sensitif agar menyentuh hati.

“Tidak ada maksud untuk menghina agama tertentu. Suatu bentuk peringatan atau kritik. Kritik itu perlu juga dengan bahasa yang sarkas untuk menghentak hati murani yang sudah mati,” ucap Habib Kribo.

Habib Kribo malah balas menyindir kelompok yang ditudingnya radikal. Ia mengklaim kelompok radikal tak paham kalimat yang halus.

“Sering mereka menggunakan bahasa kekerasan atas nama Tuhan tidak ada yang saya pahami. Padahal Tuhan itu maha pengasih lagi maha penyayang,” sebut Habib Kribo.

Baca Juga :  Pasal Menyerang Kehormatan Pemerintah hingga Korporasi di UU ITE dibatalkan MK

Habib Kribo juga mengklaim kerap berseberangan dan beradu argumen dengan kelompok radikal. “Dengan bahasa yang lembut mereka nggak kenal. Bahasa yang dipakai Ferdinand juga sering saya gunakan untuk melawan mereka,” tutur Habib Kribo.

Diketahui, Ferdinand didakwa melakukan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan menimbulkan keonaran. Perbuatan itu dilakukan Ferdinand melalui akun twitter@FerdinandHaean3 dengan postingan “Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, Maha Segalanya. Dia-lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela.”

Ferdinand lalu didakwa melakukan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) atau Pasal 156a huruf a dan/atau Pasal 156 KUHP

Berita Terkait

Kemenkum Jabar kritisi judul dan pasal multitafsir 3 Raperbup Sukabumi
Putusan MK terbaru: Rakyat bisa pecat anggota DPR dan DPRD, begini mekanismenya
Nonjob hilang, revisi UU ASN: Sekda dan Kadis ditentukan Presiden
Kisah Alvaro: Anak hilang dicari hingga Sukabumi, ditemukan sudah tulang belulang
Kejagung: Kasus korupsi Dana Desa meningkat signifikan dalam 2 tahun
Amran Sulaiman vs Tempo, Menteri Pertanian kalah di PN Jakarta Selatan
Operasi Zebra 2025: Warga Sukabumi wajib catat waktu dan sasarannya
KPK duga ada korupsi di proyek Kereta Cepat Whoosh, Nusron mengaku belum tahu

Berita Terkait

Kamis, 27 November 2025 - 20:40 WIB

Kemenkum Jabar kritisi judul dan pasal multitafsir 3 Raperbup Sukabumi

Kamis, 27 November 2025 - 18:44 WIB

Putusan MK terbaru: Rakyat bisa pecat anggota DPR dan DPRD, begini mekanismenya

Kamis, 27 November 2025 - 08:00 WIB

Nonjob hilang, revisi UU ASN: Sekda dan Kadis ditentukan Presiden

Senin, 24 November 2025 - 03:04 WIB

Kisah Alvaro: Anak hilang dicari hingga Sukabumi, ditemukan sudah tulang belulang

Senin, 24 November 2025 - 00:01 WIB

Kejagung: Kasus korupsi Dana Desa meningkat signifikan dalam 2 tahun

Berita Terbaru

Redmi Pad Pro - Xiaomi

Tak Berkategori

Redmi Pad Pro: Harga terjangkau, desain premium dan material aluminium

Selasa, 2 Des 2025 - 22:12 WIB