Terbaru, Ingat Warga Sukabumi, 21 Penyakit dan Layanan Ini Tak Ditanggung BPJS Kesehatan

- Redaksi

Kamis, 3 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUKABUMIHEADLINE.com l Penting warga Kota dan Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat selalu menjaga kesehatan karena ada 21 penyakit dan layanan yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan.

Untuk informasi, BPJS Kesehatan adalah badan hukum publik yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan. Sama seperti asuransi, untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan, ada iuran yang dibayarkan peserta setiap bulan. Selama status kepesertaan aktif, peserta bisa mendapat layanan kesehatan gratis di klinik dan rumah sakit yang bekerja sama.

BPJS juga mirip dengan produk asuransi kesehatan lain, ada layanan yang bisa ditanggung dan tidak. Namun, sayangnya pemerintah tidak menginformasikan secara spesifik penyakit apa saja yang tidak ditanggung BPJS.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebenarnya, ketentuan soal penyakit yang ditanggung dan tidak ditanggung BPJS Kesehatan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Baca Juga :  Pohon Tua di Cikembang Sukabumi Ancam Pengendara

Berikut adalah daftar penyakit hingga pelayanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan:

1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.

2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.

3. Perataan gigi seperti behel.

4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.

5. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.

6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.

7. Pengobatan mandul atau infertilitas.

8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tidak bisa dicegah, seperti tawuran.

9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri

10. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.

11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.

12. Alat kontrasepsi.

Baca Juga :  Daftar Bacaleg PDIP Dapil 1-6 Kabupaten Sukabumi Siap Bertarung di Pemilu 2024

13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.

14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.

15. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.

16. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja

17. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.

18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.

19. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.

20. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.

21. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.

Berita Terkait

10 anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, ada Listyo Sigit Prabowo
Pemuda Baduy Dalam korban begal di Jakarta, madu, HP dan uang dirampok
Sumber air AQUA: Ini pernyataan terbaru Badan Perlindungan Konsumen Nasional
Jenderal polisi asal Sukabumi ini resmi tinggalkan Polda Metro Jaya
Loyalis Jokowi, Hasan Nasbi ke Menkeu Purbaya: Nggak ada orang tiba-tiba hebat
Segini ONH dan jatah kuota haji 2026 Jawa Barat, Sukabumi berapa?
Dedi Mulyadi tak habis pikir kenapa AQUA harus setor duit ke PDAM dan PJT II
Respons pernyataan Jokowi soal Whoosh, Purbaya: Ada benarnya sedikit

Berita Terkait

Sabtu, 8 November 2025 - 04:22 WIB

10 anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, ada Listyo Sigit Prabowo

Rabu, 5 November 2025 - 13:28 WIB

Pemuda Baduy Dalam korban begal di Jakarta, madu, HP dan uang dirampok

Selasa, 4 November 2025 - 11:00 WIB

Sumber air AQUA: Ini pernyataan terbaru Badan Perlindungan Konsumen Nasional

Minggu, 2 November 2025 - 01:50 WIB

Jenderal polisi asal Sukabumi ini resmi tinggalkan Polda Metro Jaya

Sabtu, 1 November 2025 - 18:55 WIB

Loyalis Jokowi, Hasan Nasbi ke Menkeu Purbaya: Nggak ada orang tiba-tiba hebat

Berita Terbaru

Redenominasi Rupiah. l Istimewa

Regulasi

Redenominasi Rupiah: 2027 UMK Sukabumi Rp4,2 ribu

Jumat, 7 Nov 2025 - 17:41 WIB