Curi Baterai Tower BTS, 2 Pria Bantargadung Sukabumi Diancam 7 Tahun Bui

- Redaksi

Kamis, 6 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua pria pencuri baterai tower BTS di Palabuhanratu Sukabumi. l Istimewa

Dua pria pencuri baterai tower BTS di Palabuhanratu Sukabumi. l Istimewa

sukabumiheadline.com l BANTARGADUNG – Dua terduga pelaku pencurian baterai tower salah satu operator perusahaan Telekomunikasi di Kampung Bojong Soka, Desa Limusnunggal, Kecamatan Bantargadung, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat pada Kamis (25/6/2023) lalu itu berhasil diamankan polisi

Informasi diperoleh dari Tim Resmob Satuan Reskrim Polres Sukabumi, pencurian yang dilakukan kedua pelaku sekira pukul 22.46 WIB. Kini kedua pelaku berhasil diringkus, yakni berinisial DK (42) dan AR (40).

Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede melalui Kasi Humas, Iptu Aah Saepul Rohman mengatakan hasil pemeriksaan sementara terhadap dua pelaku, mereka mengaku sebanyak lima orang terlibat dalam pencurian baterai tower milik salah satu perusahaan telekomunikasi tersebut.

“Unit Resmob Satuan Reskrim Polres Sukabumi telah berhasil menangkap dua pelaku, saat ini kami masih mengejar tiga pelaku lainnya yang sudah dimasukkan sebagai DPO,” kata Iptu Aah di Mapolres Sukabumi, Kamis (6/7/2023).

Para pelaku tersebut, kata Aah, sebelumnya berhasil mengambil dan sempat membawa kabur baterai merek Shoto LI-ON dengan terlebih dahulu masuk ke dalam area tower dengan cara merusak pintu gerbang. Kemudian, para pelaku mengambil baterainya berjumlah 2 unit.

Baca Juga :  Kronologis Remaja Cidahu Tewas Tawuran di Bojonggenteng Sukabumi, Kata Warga Pakuwon

“Mereka masuk dengan merusak tempat penyimpanan baterainya dan sempat membawa kabur,” jelasnya.

Lanjut Aah, Tim Resmob Satuan Reskrim Polres Sukabumi juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti diantaranya, dua unit baterai tower, serta perkakas yang digunakan untuk melakukan pencurian diantaranya pipa besi, linggis, pahat, gergaji besi, kunci Inggris berbagai ukuran, kunci ring, tang dan gunting serta gegep.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, para pelaku diduga merupakan kompolotan spesialis pencurian tower, mereka membagi tugas dengan rapi saat menjalankan aksi pencuriannya,” terangnya.

“Kepada para pelaku akan diterapkan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana Pencurian dengan pemberitaan dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun,” pungkasnya.

Berita Terkait

Arul asal Gunungguruh Sukabumi ditemukan tewas tergantung, warga Nyalindung geger
Warga Sukabumi kritik pedas Abdi Nagri Nganjang ka Warga Dedi Mulyadi
DPRD Kabupaten Sukabumi gelar Rapat Paripurna Pertanggungjawaban APBD 2024, ini hasilnya
Tak terima diputus cinta, pria culik balita di Bojonggenteng Sukabumi dibawa kabur ke Lamongan
Puluhan pelajar asal Cisaat Sukabumi hendak tawuran di Bogor diamankan polisi
Jual Posyandu rugikan negara Rp500 juta, Kades Cikujang Sukabumi: Halo, doakan saya
Agus Supriatna, pria asal Sukabumi ditemukan tewas di Denpasar Bali, ini penyebabnya
Ngeri, Jalan Kabupaten Sukabumi penghubung tiga kecamatan hancur

Berita Terkait

Minggu, 3 Agustus 2025 - 01:28 WIB

Arul asal Gunungguruh Sukabumi ditemukan tewas tergantung, warga Nyalindung geger

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 02:59 WIB

Warga Sukabumi kritik pedas Abdi Nagri Nganjang ka Warga Dedi Mulyadi

Jumat, 1 Agustus 2025 - 10:00 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi gelar Rapat Paripurna Pertanggungjawaban APBD 2024, ini hasilnya

Kamis, 31 Juli 2025 - 23:31 WIB

Tak terima diputus cinta, pria culik balita di Bojonggenteng Sukabumi dibawa kabur ke Lamongan

Selasa, 29 Juli 2025 - 23:27 WIB

Puluhan pelajar asal Cisaat Sukabumi hendak tawuran di Bogor diamankan polisi

Berita Terbaru

Oil Refinery atau kilang minyak - Ist

Ekonomi

Ternyata ini tujuan kilang minyak Sukabumi dibangun

Minggu, 3 Agu 2025 - 03:46 WIB