Ribuan Calon ASN Mundur karena Gaji Segini Tak Sesuai Harapan

- Redaksi

Minggu, 13 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Unjuk rasa guru honorer Sukabumi. l Istimewa

Unjuk rasa guru honorer Sukabumi. l Istimewa

sukabumiheadline.com l Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat sebanyak 1.921 peserta seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) mengundurkan diri pada tahun 2022. Mereka mundur dengan alasan beragam.

Plt Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto mengungkap sedikitnya ada tiga alasan yang mendasari pengunduran diri ribuan CASN itu. Ilustrasi peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) menggunakan sistem Computer Assited Tes (CAT) CPNS 2018.

Seperti, posisi pekerjaan yang dilamar tidak sesuai dengan yang diinginkan, gaji tidak sesuai ekspektasi dan lokasi penempatan yang jauh dari rumah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Terhitung selama pelaksanaan seleksi PPPK 2022, bahwa terdapat sebanyak 1.921 peserta seleksi mengundurkan diri dengan sejumlah alasan,” kata Haryomo kepada awak media, Ahad, 6 Agustus 2023 lalu.

Baca Juga :  Warga Sukabumi, Kiamat PNS Sudah Dimulai

Lantas berapa gaji PPPK sehingga ribuan CASN pilih mengundurkan diri? Gaji yang akan diterima oleh PPPK telah ditetapkan berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014.

Disebutkan bahwa PPPK berhak mendapatkan gaji, cuti, perlindungan dan penembangan kompetensi. Adapun, besar gaji yang diterima PPPK didasarkan pada beban kerja, tanggung jawab, risiko pekerjaan dan golongan maupun masa kerja golongan PPPK seperti yang diatur dalam Pasal 1 ayat (2) Perpres Nomor 98 Tahun 2020. Bagi PPPK yang bekerja di instansi pusat, maka akan menerima upah yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Baca Juga :  Jabatan dan komposisi jenis kelamin 4 ribu PPPK di Kabupaten Sukabumi, terbanyak guru

Sementara PPPK yang bekerja di instansi daerah akan diberikan upah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Berikut, besaran gaji PPPK sesuai dengan golongan yang dimiliki:

  • Golongan I: Rp1.794.900-Rp2.686.200
  • Golongan II: Rp1.960.200-Rp2.843.900
  • Golongan III: Rp2.043.200-Rp2.964.200
  • Golongan IV: Rp2.129.500-Rp3.089.600
  • Golongan V: Rp2.325.600-Rp3.879.700
  • Golongan VI: Rp2.539.700-Rp4.043.800
  • Golongan VII: Rp2.647.200-Rp4.214.900
  • Golongan VIII: Rp2.759.100-Rp4.393.100
  • Golongan IX: Rp2.966.500-Rp4.872.000
  • Golongan X: Rp3.091.900-Rp5.078.000
  • Golongan XI: Rp3.222.700-Rp5.292.800
  • Golongan XII: Rp3.359.000-Rp5.516.800
  • Golongan XIII: Rp3.501.100-Rp5.750.100
  • Golongan XIV: Rp3.649.200-Rp5.993.300
  • Golongan XV: Rp3.803.500-Rp6.246.900
  • Golongan XVI: Rp3.964.500-Rp6.511.100
  • Golongan XVII: Rp4.132.200-Rp6.786.500

Selain gaji, PPPK pusat maupun daerah juga berhak menerima tunjangan sesuai dnegan Perpres Nomor 98 Tahun 2020, meliputi: Tunjangan keluarga Tunjangan pangan Tunjangan jabatan struktural Tunjangan jabatan fungsional Tunjangan lainnya

Berita Terkait

Dedi Mulyadi: Pemprov Jabar libatkan petani dan sekolah di Program MBG
Situs Gunung Padang mulai direkonstruksi total
Wamenhut lepas liar Elang Jawa dilengkapi GPS di Sukabumi
TJT: GT Bocimi Seksi 2 titik krusial macet saat Libur Nataru
Libur Nataru 2 pekan, BPJT siapkan manajemen trafik di GT Ciawi-Sukabumi
Bandara Internasional Jawa Barat bakal dijadikan khusus haji dan umrah Indonesia
Reaktivasi jalur KA Cipatat-Padalarang segera! Sukabumi-Bandung bebas macet
Kirim bantuan banjir Sumatera, Pramono: Kami tanpa harus tampil di permukaan

Berita Terkait

Sabtu, 20 Desember 2025 - 01:33 WIB

Dedi Mulyadi: Pemprov Jabar libatkan petani dan sekolah di Program MBG

Jumat, 19 Desember 2025 - 20:35 WIB

Situs Gunung Padang mulai direkonstruksi total

Sabtu, 13 Desember 2025 - 19:24 WIB

Wamenhut lepas liar Elang Jawa dilengkapi GPS di Sukabumi

Jumat, 12 Desember 2025 - 04:15 WIB

TJT: GT Bocimi Seksi 2 titik krusial macet saat Libur Nataru

Kamis, 11 Desember 2025 - 15:22 WIB

Libur Nataru 2 pekan, BPJT siapkan manajemen trafik di GT Ciawi-Sukabumi

Berita Terbaru

Ilustrasi ular berbahaya bagi manusia - sukabumiheadline.com

Hikmah

Rasulullah SAW anjurkan membunuh ular

Sabtu, 20 Des 2025 - 21:53 WIB