Profil Cindra Aditi, chatting “sayang” dari Ketua KPU kepadanya berujung tindakan asusila dan pemecatan

- Redaksi

Selasa, 9 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cindra Aditi dan mantan KPU Hasyim Asy’ari - Istimewa

Cindra Aditi dan mantan KPU Hasyim Asy’ari - Istimewa

sukabumiheadline.com – Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari harus rela kehilangan jabatan setelah diputus terlibat dalam kasus tindak asusila terhadap anggota PPLN Belanda, Cindra Aditi Tejakinkin saat menjalani tugas, oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Kasus asusila Hasyim Asy’ari berawal ketika ia terus meyakinkan Cindra Aditi hingga membuatnya tak kuasa menolak ajakan untuk memenuhi hasrat seksualnya.

Hal terungkap berdasarkan pengakuan dari Cindra Aditi yang tertulis pada salinan putusan DKPP Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 pada bagian Pertimbangan Putusan halam 61-62.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketika itu, Hasyim Asy’ari memaksa Cindra untuk di hotel tempat dia menginap selama di Belanda.

Dalam pengakuan Cindra, pada malam 3 Oktober 2023 dihubungi Hasyim untuk datang ke kamar hotelnya. Hasyim tak henti-hentinya merayu korban hingga terjadi hubungan badan di antara keduanya.

Baca Juga :  Diputus Bersalah karena Terima Gibran Cawapres, DKPP Beri Sanksi Ketua KPU

“Berkenaan dengan dalil aduan Pengaduan (Cindra) bahwa Teradu (Hasyim) memaksa melakukan hubungan badan, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada 2 s.d 7 Oktober 2023, dilaksanakan kegiatan bimtek PPLN di Den Haag. Pada kegiatan tersebut, Teradu hadir pada 3 Oktober 2023 dan menginap di Hotel Van der Valk, Amsterdam, Belanda,” bunyi petikan dari salinan putusan DKPP. Eks Ketua KPU, Hasyim Asy’ari.

“Pengadu menerangkan bahwa Teradu memaksa untuk melakukan hubungan badan. Pengadu menolak permintaan Teradu, namun Teradu terus memaksa disertai dengan janji akan menikahi Pengadu,” kata DKPP.

Setelah kejadian tersebut, Hasyim Asy’ari kemudian juga menuliskan caption atau keterangan foto dengan tulisan ‘my love’ saat bersama dengan Cindra.

“Di dalam foto tersebut disertai captionMy Love (ditambah emoji love dan bunga mawar merah),” tambahnya.

Baca Juga :  Masih soal Gibran, membaca isi gugatan PDI Perjuangan ke KPU di PTUN

Selain mengirimkan pesan-pesan rayuan penuh dengan kata-kata ‘sayang’, Hasyim juga menyinggung CD atau celana dalam korban.

DKPP mengungkapkan Cindra sempat meminta Hasyim untuk membawakan beberapa barangnya yang tertinggal di Jakarta ke Belanda. Baca lengkap: Jadi khatib shalat Ied dihadiri Jokowi, kini Ketua KPU Hasyim Asy’ari dipecat sebab pencabulan

Dikutip dari laman KPU, Selasa (9/7/2024), Cindra Aditi merupakan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) yang dibentuk oleh KPU untuk melaksanakan Pemilu di luar negeri. Diketahui bahwa Cindra Aditi Tejakinkin dilantik menjadi anggota PPLN Den Haag pada 3 Februari 2023.

Cindra diketahui menerima bayaran Rp8 juta per bulan sebagai anggota PPLN. Hal itu diatur melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 472 Tahun 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dalam Rangka Tahapan Pemilihan Umum dan Pemilihan Tahun 2024.

Akun media sosial Cindra Aditi adalah, Twitter: @Cindra_AT, Instagram (IG): @cindraaditi dan @call_me_catk

Berita Terkait

Resmi, semua desa di Jawa Barat  terapkan e-budgeting dan e-voting
Banyak lahan bersertifikat di bantaran sungai, KDM minta bantuan Jaksa Agung
Pimpinan DPR sudah terima surat pemberhentian Wapres Gibran
Gubernur Jawa Barat ancam orang tua yang anaknya langgar aturan Jam Malam
Prabowo: Indonesia siap akui Israel sebagai negara
Di depan profesor asal Sukabumi ini, Dedi Mulyadi sempat menitikkan air mata, kenapa?
Warga Sukabumi harus tahu, MK: Pendidikan dasar SD negeri dan swasta wajib gratis
Pelajar Sukabumi, Dedi Mulyadi berlakukan jam malam siswa mulai jam ini

Berita Terkait

Rabu, 4 Juni 2025 - 21:30 WIB

Resmi, semua desa di Jawa Barat  terapkan e-budgeting dan e-voting

Selasa, 3 Juni 2025 - 21:45 WIB

Banyak lahan bersertifikat di bantaran sungai, KDM minta bantuan Jaksa Agung

Selasa, 3 Juni 2025 - 18:36 WIB

Pimpinan DPR sudah terima surat pemberhentian Wapres Gibran

Sabtu, 31 Mei 2025 - 07:24 WIB

Gubernur Jawa Barat ancam orang tua yang anaknya langgar aturan Jam Malam

Rabu, 28 Mei 2025 - 21:00 WIB

Prabowo: Indonesia siap akui Israel sebagai negara

Berita Terbaru