AD/ART Partai Demokrat akan Digugat Yusril ke Mahkamah Agung

- Redaksi

Jumat, 24 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Yusril Ihza Mahendra I Ilustrasi: Fery Heryadi

Yusril Ihza Mahendra I Ilustrasi: Fery Heryadi

SUKABUMIHEADLINE.com I JAKARTA – Setelah Yusril Ihza Mahendra resmi menjadi kuasa hukum Partai Demokrat versi Moeldoko. Dalam waktu dekat, Yusril berencana menggugat anggaran dasar dan rumah tangga AD/RT Demokrat ke Mahkamah Agung.

Pihaknya menggugat AD/RT partai yang telah disahkan Menteri Hukum dan HAM, Mei tahun lalu. “Langkah menguji formil dan materil AD/ART Parpol merupakan hal baru dalam hukum Indonesia. Keduanya mendalilkan bahwa Mahkamah Agung berwenang untuk menguji AD/ART Parpol karena AD/ART dibuat oleh sebuah parpol atas perintah undang-undang dan delegasi yang diberikan Undang-Undang Partai Politik,” ujar Yusril dikutip dari viva.co.id, Kamis (23/9/2021).

Yusril bilang, terjadi kevakuman untuk menyelesaikan persolan di atas. Sebab, lembaga yang disebut Mahkamah Partai, tidak berwenang atas hal tersebut. Apalagi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Nah, kalau AD/ART Parpol itu prosedur pembentukannya dan materi pengaturannya ternyata bertentangan dengan undang-undang, bahkan bertentangan dengan UUD 1945, maka lembaga apa yang berwenang untuk menguji dan membatalkannya,” tambahnya.

Yusril menyatakan, partai politik merupakan organisasi yang tercantum dalam UUD 1945. Partai melahirkan atau bisa mencalonkan seseorang sebagai pemimpin dan punya kewenangan besar.

“Apakah kita harus membiarkan sebuah partai bercorak oligarkis dan monolitik, bahkan cenderung diktator, padahal partai adalah instrumen penting dalam penyelenggaraan negara dan demokrasi? Jangan pula dilupakan bahwa partai-partai yang punya wakil di DPR RI itu juga mendapat bantuan keuangan yang berasal dari APBN yang berarti dibiayai dengan uang rakyat,” sambung Yusril.

Sebelumnya, Didik Mukrianto, Ketua DPP Bidang Hukum dan HAM Partai Demokrat versi Agus Harimurthi Yudhoyono (AHY),  menyindir kubu Moeldoko yang tak puas dengan dua gugatan di PTUN Jakarta.

Didik mengaku heran dengan kengototan kubu Moeldoko yang tetap mempersoalkan Surat Keputusan (SK) Menkumham atas pengesahan AD/ART Partai Demokrat pimpinan AHY yang dikeluarkan pada Mei 2020.

“Dengan menunjuk Yusril Ihza Mahendra sebagai pengacara, gerombolan Moeldoko sedang mencari pembenaran ke MA agar dapat melegalkan begal politik yang mereka lakukan,” tutur Didik.

Berita Terkait

KPK serahkan hasil rampasan korupsi ke Pemkab Sukabumi senilai Rp1.94 miliar
MK: Tidak ada bukti Gibran punya ijazah SLTA atau sederajat
Tugas, kedudukan dan gaji anggota Wantimpres, Rocky Gerung dapat segini
7 poin penting RUU Ketenagakerjaan akan disahkan 8 Oktober: Upah, PKWT hingga outsourcing
Terpidana Silfester Matutina, loyalis Jokowi dicopot dari Komisaris BUMN
Anggota LSM KPK memeras petani di Citepus Sukabumi, dibekuk polisi
Kasus korupsi Bupati Bekasi, KPK: Ipda Yayat punya aset mewah di Sukabumi
Influencer Aisar Khaled terduga penipuan Rp53 miliar, Polda Metro Jaya turun tangan

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:00 WIB

KPK serahkan hasil rampasan korupsi ke Pemkab Sukabumi senilai Rp1.94 miliar

Selasa, 6 Oktober 2026 - 23:00 WIB

MK: Tidak ada bukti Gibran punya ijazah SLTA atau sederajat

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:26 WIB

Tugas, kedudukan dan gaji anggota Wantimpres, Rocky Gerung dapat segini

Sabtu, 26 September 2026 - 06:03 WIB

7 poin penting RUU Ketenagakerjaan akan disahkan 8 Oktober: Upah, PKWT hingga outsourcing

Kamis, 24 September 2026 - 18:00 WIB

Terpidana Silfester Matutina, loyalis Jokowi dicopot dari Komisaris BUMN

Berita Terbaru