DPRD Kabupaten Sukabumi sepakati dua Raperda

- Redaksi

Selasa, 9 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPRD Kabupaten Sukabumi setujui Raperda Perubahan No 15/2023 tentang PDRD - Sehwan DPRD Kabupaten Sukabumi

DPRD Kabupaten Sukabumi setujui Raperda Perubahan No 15/2023 tentang PDRD - Sehwan DPRD Kabupaten Sukabumi

sukabumiheadline.com – DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna dengan agenda pengambilan keputusan terhadap Raperda tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang mengatur Pemanfaatan Kawasan dan Tanah Telantar serta Tata Kelola Transportasi.

‎Rapat paripurna di hadiri Bupati Sukabumi Asep Japar beserta Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali serta Anggota DPRD dan unsur OPD, bertempat diruang sidang DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin (8/6/2026).
‎
‎Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, mengatakan rapat paripurna membahas dan menyepakati agenda penting yang berkaitan dengan regulasi daerah.
‎
‎”Selain menyepakati Raperda, kita juga ada agenda perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan melalui Badan Musyawarah (Bamus) DPRD,” ujar Budi.

‎”Persetujuan tersebut menjadi bagian dari penguatan regulasi daerah untuk mendukung pembangunan yang lebih terarah sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” imbuhnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Budi berharap seluruh agenda yang telah disepakati, khususnya dua Raperda, dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat maupun Pemerintah Kabupaten Sukabumi.

‎Selain itu, Asep Japar menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Sukabumi atas sinergi yang terjalin selama proses pembahasan kedua raperda hingga mencapai persetujuan bersama.

‎Kolaborasi antara legislatif dan eksekutif menjadi kunci dalam menghasilkan kebijakan yang mendukung pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Raperda tentang Pendataan, Pelaporan dan Pemanfaatan Kawasan dan Tanah Telantar, dalam regulasi tersebut disusun untuk mengoptimalkan pemanfaatan lahan yang belum digunakan secara maksimal, ” jelas dia.

Berita Terkait

Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi soroti perubahan status lahan HGU jadi HGB di Ciambar
DPRD Kabupaten Sukabumi ingin lahan HGB terlantar di Ciambar untuk kepentingan masyarakat
DPRD Kabupaten Sukabumi putuskan Renja 2027
DPRD Kabupaten Sukabumi setujui Perubahan APBD 2026
Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi minta PT Prosweal Indomax Parungkuda patuhi 20 poin rekomendasi
DPRD Kabupaten Sukabumi dalami perubahan APBD 2026
DPRD Kabupaten Sukabumi: Anggaran daerah harus berdampak nyata bagi masyarakat
Swasembada pangan, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi: Perkuat kesejahteraan petani

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 10:00 WIB

Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi soroti perubahan status lahan HGU jadi HGB di Ciambar

Kamis, 24 September 2026 - 16:00 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi ingin lahan HGB terlantar di Ciambar untuk kepentingan masyarakat

Kamis, 17 September 2026 - 23:30 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi putuskan Renja 2027

Rabu, 16 September 2026 - 21:37 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi setujui Perubahan APBD 2026

Kamis, 10 September 2026 - 23:00 WIB

Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi minta PT Prosweal Indomax Parungkuda patuhi 20 poin rekomendasi

Berita Terbaru