sukabumiheadline.com – Rapat Kerja (Raker) Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi menjaring aspirasi Forum Masyarakat Ciambar (Formabar), terkait keinginan pemanfaatan lahan berstatus Hak Guna Bangunan (HGB), namun dinilai terlantar. Raker berlangsung di Aula Kecamatan Ciambar, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (23/9/2026).
Komisi I memfasilitasi pembahasan mengenai lahan milik atau yang berada dalam penguasaan PT Wonokoyo Jaya Corporindo, PT Dwi Kusumo Abadi, serta lahan MNC.
Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi Andri Hidayana, dan dihadiri anggota Komisi I Abdurrohim Rochmi serta Jalil Abdilah. Raker diikuti perwakilan PT Wonokoyo Jaya Corporindo, para kepala desa se-Kecamatan Ciambar, tokoh masyarakat, serta Formabar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, turut hadir perwakilan dari Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Sukabumi, serta sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi dan Kecamatan Ciambar.
“Rapat tersebut merupakan bagian dari fungsi monitoring dan evaluasi sekaligus tindak lanjut atas aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui Formabar,” kata Andri Hidayana.
“Ada surat masuk dari Formabar terkait keberadaan dua perusahaan di Ciambar, Wonokoyo dan MNC. Kebetulan hari ini dari pihak Wonokoyo bisa hadir, MNC tidak bisa hadir. Namun, ketidakhadiran perwakilan MNC tidak menghentikan pembahasan,” jelas dia.
“Komisi I tetap menindaklanjuti aspirasi masyarakat, terutama mengenai pemanfaatan lahan yang disebut selama hampir lima tahun belum digunakan secara maksimal,” lanjut Andri.
Andri menegaskan, informasi yang diterima Komisi I menunjukkan terdapat lahan dengan luasan hampir 200 hektare yang belum termanfaatkan secara optimal. Namun, pihaknya belum ingin mengambil kesimpulan sebelum melakukan verifikasi lapangan.
“Kita pun tidak bisa hari ini menjustifikasi, karena belum melihat secara fisik. Walaupun baru informasi yang berkembang, tapi Komisi I tidak sampai hari ini saja menindaklanjuti. Tentunya akan kita teruskan,” kata dia.
“Persoalan pemanfaatan lahan perlu ditindaklanjuti karena pemerintah daerah memiliki kepentingan untuk memastikan potensi lahan di Kabupaten Sukabumi dapat memberikan manfaat bagi masyarakat. Terlebih karena hari ini kita mempunyai regulasi yang jelas bagaimana lahan-lahan di Kabupaten Sukabumi tidak hanya menjadi lahan tidur. Kita ingin memaksimalkan potensi yang ada, salah satunya lahan, sehingga bisa berdampak untuk kesejahteraan masyarakat,” papar Andri.
Raker juga mengungkap bahwa lahan PT Wonokoyo Jaya Corporindo atau PT Dwi Kusumo Abadi memiliki status hak yang perlu didalami. Andri menyebut informasi sementara menunjukkan luasan lahan mencapai sekitar 300 hektare, dengan status hak guna bangunan (HGB).
“Informasi tadi, dari luasan lahan kurang lebih 300 hektare yang dimiliki HGB oleh PT Wonokoyo atau PT Dwi Kusumo Abadi, tentu ada pemisahan. HGB ini ada yang sudah ada bangunan, ada yang mungkin belum termaksimalkan,” jelasnya.









