SUKABUMIHEADLINES.com,- Dalam kurun waktu enam bulan di tahun 2021, berhasil mengungkap sebanyak 73 kasus Narkotika dan Obat-obatan (Narkoba) di wilayah Kabupaten Sukabumi. Kamis (29/7/21)
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Ajun Komisaris Polisi Kusmawan mengatakan, dari jumlah tersebut didominasi oleh kasus narkoba jenis obat-obatan daftar G.
“Pengungkapan kasusnya dari bulan Januari sampai Juni, kami (Polres Sukabumi, red) berhasil mengungkap sebanyak 73 kasus dari laporan polisi atau LP yang dominan jenis obat-obatan,”kata Kusmawan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, sekitar 40 persen dari kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan dengan jumlah barang bukti yang diamankan didominasi obat jenis tramadol yakni sebanyak 12.946 butir.
“Barang bukti (BB) obat terbanyak yaitu jenis tramadol hingga 12.946 butir.” jelasnya.
Untuk BB itu sendiri, sambung Kuswara, statusnya disita dan tidak untuk dimusnahkan di penyidik, jadi semua barang bukti itu disita untuk diserahkan dalam persidangan.
“Pelaku yang diamankan mereka rata-rata berperan sebagai pengedar narkoba, ancaman hukumannya bisa di atas 5 tahun,” terangnya.