Bahar bin Smith Terlibat Perselisihan dengan Ryan Jombang di Dalam Lapas

- Redaksi

Kamis, 19 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bahar bin Smith. l Istimewa

Bahar bin Smith. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINES.com – Bahar bin Smith dikabarkan terlibat perselisihan dengan narapidana lainnya, Ryan Jombang, di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Khusus Kelas llA Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Perselisihan itu lantaran masalah uang, ungkap Kepala Lapas Gunung Sindur Mujiarto, yang melibatkan Bahar dan Ryan Jombang.

“Iya terkait uang, tapi saya enggak mau (menjelaskan) sejauh itu ya,” kata Mujiarto, dilansir Kompas.com, Rabu (18/8/2021).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, ia menyebut, kesalahpahaman yang memicu pertengkaran seperti itu biasa terjadi di antara sesama narapidana.

“Itu memang bisa terjadi terhadap siapa pun dan di mana pun, termasuk di dalam Lapas. Di mana menyatukan orang-orang yang mempunyai latar belakang dan kepribadian berbeda bukanlah hal yang mudah,” ujar dia.

Namun, Mujiarto tidak merinci kejadian beberapa hari lalu itu. Menurut dia, perselisihan di antara keduanya sudah diselesaikan secara damai. Ia juga memastikan bahwa keduanya tidak mengalami luka serius seperti kabar yang beredar di media sosial.

“Namanya juga latar belakang berbeda-beda. Jadi sudah biasa. Nominal uangnya saya enggak tahu. Saya tidak mau campur urusan seperti itu. Mereka juga sudah saling menerima. Pokoknya persoalan itu sudah selesai,” ujar dia.

Berita Terkait

Korban pengeroyokan nasabah di Bogor 7 bulan tunggu keadilan, ancam lapor Propam Mabes Polri
Resbob penghina suku Sunda divonis 2,5 tahun penjara: Semoga hakim bahagia 7 turunan
Andrie Yunus diancam Hakim Militer akan diseret jika ogah bersaksi
Mantan Kades Karang Tengah Sukabumi divonis 4 tahun dan ganti uang negara Rp1,2 miliar
Kasus air keras alumni SMAN 1 Cicurug Sukabumi, pemerintah mau revisi UU Peradilan Militer
UU PPRT disahkan, pembantu rumah tangga kini punya payung hukum, ini poin pentingnya
Dinilai sandiwara, KontraS tolak hadiri sidang militer kasus air keras Andrie Yunus
Kasasi ditolak, wanita Sukabumi ini harus mendekam di penjara dan denda Rp100 juta

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 23:45 WIB

Korban pengeroyokan nasabah di Bogor 7 bulan tunggu keadilan, ancam lapor Propam Mabes Polri

Kamis, 30 April 2026 - 03:23 WIB

Resbob penghina suku Sunda divonis 2,5 tahun penjara: Semoga hakim bahagia 7 turunan

Rabu, 29 April 2026 - 21:10 WIB

Andrie Yunus diancam Hakim Militer akan diseret jika ogah bersaksi

Selasa, 28 April 2026 - 13:53 WIB

Mantan Kades Karang Tengah Sukabumi divonis 4 tahun dan ganti uang negara Rp1,2 miliar

Senin, 27 April 2026 - 22:49 WIB

Kasus air keras alumni SMAN 1 Cicurug Sukabumi, pemerintah mau revisi UU Peradilan Militer

Berita Terbaru

Ilustrasi membuang sampah ke sungai - sukabumiheadline.com

Lingkungan

Warga Sukabumi hasilkan 9,329 m3 sampah per orang

Kamis, 7 Mei 2026 - 23:58 WIB