30.4 C
Sukabumi
Jumat, Mei 3, 2024

Kisah perjalanan spiritual Philippe Troussier, eks pelatih Timnas Vietnam Mualaf

sukabumiheadline.com - Philippe Troussier, mantan pelatih Tim...

Batal Dihukum Mati, Ferdy Sambo Berpeluang Dapat Remisi

HukumBatal Dihukum Mati, Ferdy Sambo Berpeluang Dapat Remisi

sukabumiheadline.com l Vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana dengan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023 lalu, telah dianulir Mahkamah Agung (MA).

Namun, pada Selasa (8/8/2023), Mahkamah Agung RI mengubah putusan terhadap para terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo cs, di tingkat kasasi. Selain Sambo, tiga terdakwa yang mengajukan kasasi lainnya adalah Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.

Menurut Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi, majelis hakim agung memutuskan mengubah vonis terhadap Sambo dari hukuman mati menjadi pidana penjara seumur hidup.

“Pidana penjara seumur hidup,” kata Sobandi dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Selasa.

Sobandi mengatakan, majelis hakim agung menolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan.

“Menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama,” ucapnya.

Keputusan tersebut diputus dalam sidang tertutup dengan Suhadi selaku ketua majelis; Suharto selaku anggota majelis 1, Jupriyadi selaku anggota majelis 2, Desnayeti selaku anggota majelis 3, dan Yohanes Priyana selaku anggota majelis 4.

Tak hanya Ferdy Sambo, Mahkamah Agung juga meringankan putusan bagi tiga terdakwa lainnya, yaitu yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf. Putri yang merupakan istri Sambo didiskon hukumannya dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun saja.

“Amar putusan kasasi tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara sepuluh tahun,” Sobandi.

Sementara hukuman Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf juga menjadi lebih ringan. Ricky yang sebelumnya mendapatkan vonis 13 tahun penjara kini hanya mendapat hukuam 8 tahun penjara. Kuat yang sebelumnya mendapatkan hukuman 15 tahun penjara menjadi 10 tahun saja.

Selain empat terdakwa di atas, masih terdapat satu lagi terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua, yaitu Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Richard tak mengajukan banding sejak tingkat pertama karena hanya mendapatkan vonis satu tahun 6 bulan penjara. Richard mendapatkan hukuman paling ringan karena menjadi saksi pelaku atau justice collaborator yang mengungkap keterlibatan Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan tersebut.

Ferdy Sambo Bisa Mendapatkan Remisi

Sementara, pengamat hukum pidana Boris Tampubolon mengatakan, putusan kasasi yang menganulir hukuman mati Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup membuka peluangnya mendapat hak remisi atau potongan masa tahanan yang tidak bisa didapat bila vonisnya tetap mati.

“Hal ini diatur dalam Pasal 10 UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan intinya menyatakan bahwa narapidana yang telah memenuhi syarat tertentu berhak atas remisi,” kata Boris.

Boris menjelaskan, dalam Pasal 10 ayat 4 menyatakan hak remisi ini tidak berlaku bagi narapidana yang dijatuhi pidana penjara seumur hidup dan terpidana mati. Namun dalam penjelasan Pasal 10 ayat 4 UU itu disebutkan pemberian hak sebagaimana dimaksud pada ayat ini hanya dapat diberikan apabila pidana seumur hidup atau pidana mati diubah menjadi pidana penjara untuk waktu tertentu.

Ia mengatakan apabila merujuk pada Kepres Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, dalam pasal 9 dikatakan dalam ayat 1 bahwa narapidana yang dikenakan pidana penjara seumur hidup dan telah menjalani pidana paling sedikit 5 (lima) tahun berturut-turut serta berkelakuan baik, dapat diubah pidananya menjadi pidana penjara sementara, dengan lama sisa pidana yang masih harus dijalani paling lama 15 tahun.

“Kemudian, pada ayat 2 perubahan pidana penjara seumur hidup menjadi pidana penjara sementara sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 ditetapkan dengan Keputusan Presiden,” ujar Pendiri Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (DNT Lawyers) itu.

Pada ayat 3 menyebutkan permohonan perubahan pidana penjara seumur hidup menjadi pidana penjara sementara diajukan oleh narapidana yang bersangkutan kepada Presiden melalui Menteri Hukum dan Perundang-undangan.

Lebih lanjut, ayat 4 menyebut ketentuan mengenai tata cara pengajuan permohonan perubahan pidana seumur hidup menjadi pidana sementara sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Hukum dan Perundang-undangan.

“Artinya bila merujuk kepada aturan yang saya sebut di atas, maka Ferdy Sambo masih bisa punya peluang untuk mendapat remisi,” kata Boris.

Peluang remisi ini dengan cara mengajukan permohonan perubahan pidana dari seumur hidup menjadi pidana penjara sementara kepada Presiden melalui Menteri Hukum dan HAM.

Namun Boris menegaskan keputusan dikabulkannya perubahan pidana penjara seumur hidup menjadi pidana penjara sementara adalah wewenang presiden.

“Tapi kalau bicara kemungkinan maka apa saja mungkin. Bisa diterima bisa juga ditolak,” kata Boris.

Boris menjelaskan apabila permohonan tersebut dikabulkan, maka Ferdy Sambo berhak atas hak remisi, sehingga hukumannya bisa mendapat potongan-potongan dan bisa kembali bebas tidak harus menjalani seumur hidup di penjara.

Konten Lainnya

Content TAGS

Konten Populer