Buru 11 jenis pelanggaran, hari ini Operasi Patuh Lodaya 2026 di seluruh Jawa Barat

- Redaksi

Senin, 8 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi razia kendaraan bermotor oleh polisi lalulintas - sukabumiheadline.com

Ilustrasi razia kendaraan bermotor oleh polisi lalulintas - sukabumiheadline.com

sukabumiheadline.com – Mulai hari ini, Senin (8/6/2026), Polda Jawa Barat menggelar Operasi Kepolisian Kewilayahan dengan sandi “Patuh Lodaya 2026”. Operasi keselamatan lalu lintas ini akan dilaksanakan serentak di seluruh wilayah hukum Polda Jabar selama 14 hari, terhitung mulai 8 hingga 21 Juni 2026.

Wakapolda Jawa Barat, Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar menegaskan fokus utama dalam operasi tahun ini adalah optimalisasi penegakan hukum atau tilang secara elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Hal ini disampaikannya saat membuka Latihan Pra Operasi (Latpraops) Patuh Lodaya 2026 di Aula Ditlantas Polda Jabar, Selasa (2/6/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Selaras dengan tema tahun ini, kami ingin menghadirkan sistem penindakan yang tegas, modern, dan transparan melalui inovasi teknologi. Penegakan hukum elektronik ini akan dioptimalkan baik di ruas jalan tol maupun non-tol,” ujar Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar.

Wakapolda Jabar juga memberikan instruksi keras kepada seluruh jajarannya agar Latpraops ini tidak sekadar menjadi formalitas tahunan, melainkan dia meminta seluruh personel serius dalam menyamakan pola pikir dan pola tindak sesuai manajemen operasi kepolisian.

“Saya tekankan kepada seluruh peserta agar latihan ini tidak hanya dijadikan kegiatan seremonial semata. Kesiapan strategi mutlak diperlukan agar setiap personel mampu mencapai sasaran dan target operasi secara maksimal,” ujarnya.

Ilustrasi razia polisi - sukabumiheadline.com
Ilustrasi razia polisi – sukabumiheadline.com

Adapun sasaran utama dari Operasi Patuh Lodaya 2026 ini, meliputi antisipasi segala bentuk potensi gangguan yang menyebabkan kemacetan, pelanggaran lalu lintas, hingga upaya menekan angka kecelakaan dan fatalitas korban di jalan raya.

Melalui Operasi Patuh Lodaya 2026, diharapkan bisa meningkatkan kesadaran dan disiplin dalam berlalu lintas demi terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran di jalan.

Adapun Operasi Patuh Lodaya akan melakukan penindakan secara elektronik maupun di tempat. Pihak kepolisian menegaskan bahwa meskipun sistem digitalisasi ETLE menjadi panglima dalam operasi ini, petugas di lapangan tetap dibekali wewenang penuh untuk memberlakukan tilang konvensional atau manual terhadap jenis pelanggaran berat yang kasat mata.

Pihak penyidik lalu lintas telah memetakan sedikitnya 11 jenis pelanggaran krusial yang menjadi fokus penindakan utama selama operasi berlangsung di lapangan.

Berikut adalah daftar pelanggaran yang akan ditindak secara tegas:

  1. Pengemudi yang tidak menggunakan sabuk pengaman (safety belt).
  2. Pengendara yang menggunakan telepon genggam saat mengemudi.
  3. Tindakan melanggar marka jalan dan rambu lalu lintas.
  4. Aksi nekat menerobos lampu merah.
  5. Memacu kendaraan hingga melebihi batas kecepatan aman.
  6. Perilaku berbahaya berkendara melawan arus.
  7. Pemotor yang tidak menggunakan helm standar SNI.
  8. Pengendara roda dua yang berboncengan melebihi ketentuan (lebih dari satu orang).
  9. Penggunaan pelat nomor (TNKB) yang tidak sesuai aturan spesifikasi teknis Polri.
  10. Penggunaan knalpot bising atau knalpot brong yang memicu polusi suara.
  11. Kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi teknis asli serta mengabaikan kelengkapan standar.

Berita Terkait

Duka Bobotoh, Arif Rahman meninggal dunia usai nonton Garudayaksa FC vs Persib
Catut nama dan jabatan profesor asal Sukabumi, pelaku penipuan dilaporkan ke polisi
Ojol di Sukabumi ditembak dari jarak 7 meter
Januari-Oktober 2026, ini daftar 14 kepala daerah ditangkap KPK
Prabowo setujui usulan Luhut ubah definisi korupsi
MK: Prajurit TNI terlibat pidana umum harus diadili di peradilan umum
Soal penyerangan bus tim EPA Persib, Erick Thohir: Kriminal, kurangi poin
KPK serahkan hasil rampasan korupsi ke Pemkab Sukabumi senilai Rp1.94 miliar

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 07:00 WIB

Duka Bobotoh, Arif Rahman meninggal dunia usai nonton Garudayaksa FC vs Persib

Senin, 26 Oktober 2026 - 05:36 WIB

Catut nama dan jabatan profesor asal Sukabumi, pelaku penipuan dilaporkan ke polisi

Minggu, 25 Oktober 2026 - 18:05 WIB

Ojol di Sukabumi ditembak dari jarak 7 meter

Jumat, 23 Oktober 2026 - 17:00 WIB

Januari-Oktober 2026, ini daftar 14 kepala daerah ditangkap KPK

Selasa, 20 Oktober 2026 - 22:30 WIB

Prabowo setujui usulan Luhut ubah definisi korupsi

Berita Terbaru

Ilustrasi dukun di Indonesia - sukabumiheadline.com

Kultur

5 cerita dan cap hitam teluh Jampang Sukabumi

Minggu, 1 Nov 2026 - 01:00 WIB