Cara membedakan F Bogor, Sukabumi, Cianjur dan fungsi plat nomor

- Redaksi

Sabtu, 10 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cara membedakan plat nomor F Bogor, F Sukabumi, F Cianjur - sukabumiheadline.com

Cara membedakan plat nomor F Bogor, F Sukabumi, F Cianjur - sukabumiheadline.com

sukabumiheadline.com – Nomor polisi, yang juga dikenal sebagai plat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), adalah identitas resmi kendaraan bermotor di Indonesia yang diterbitkan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

Untuk diketahui, plat nomor dikeluarkan oleh Korlantas Polri, memiliki lambang dan tulisan “Korlantas Polri” sebagai tanda pengaman.

Nah, plat nomor ini merupakan bukti pendaftaran kendaraan dan menunjukkan kode wilayah tempat kendaraan tersebut terdaftar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seperti diketahui, plat nomor polisi F berlaku untuk wilayah Bogor yang meliputi Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, dan Kabupaten Cianjur.

Lantas, bagaimana membedakan apakah plat F kendaraan yang Anda lihat di jalanan sedang terparkir, atau jika sedang memilih kendaraan seken yang mau dibeli sesuai dengan daerah tempat Anda tinggal?

Baca Juga :  Wisata ke Gunung Sunda, Menjaga Alam Menjaga Sukabumi

Cara membedakannya adalah dari huruf terakhir setelah angka. Sebagai contoh, F 3678 UBE atau F 6435 VA, dipastikan merupakan F untuk wilayah Sukabumi.

Berikut cara membedakan plat F Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, dan Kabupaten Cianjur:

  • F Kota Bogor: Huruf pertama setelah angka berawalan A, B, C, D dan E. Contoh: F 1234 DGS atau F 1234 ABA
  • F Kabupaten Bogor: Huruf pertama setelah angka berawalan F, G, H, I, J, K, L, M, N, P, R. Contoh: F 1234 GBA atau F 1234 RTM
  • F Kota Sukabumi: Huruf pertama setelah angka berawalan S dan T. Contoh: F 1234 SUV atau F 1234 TOT
  • F Kabupaten Sukabumi: Huruf pertama setelah angka berawalan Q, U dan V. Contoh: F 1234 WBA atau F 1234 QYO
  • F Cianjur: Huruf pertama setelah angka berawalan W, X, Y dan Z. Contoh: F 1234 WDS atau F 1234 ZXY.
Baca Juga :  Hati-hati Warga Sukabumi, Gadis Cicantayan Korban Hipnotis Hilang Motor dan Uang Rp3,5 Juta

Tujuan dan fungsi plat nomor polisi

Berikut adalah penjelasan lebih detail:
Identitas Kendaraan:

  • Plat nomor berfungsi sebagai identitas unik untuk setiap kendaraan bermotor, baik roda dua, roda empat, maupun kendaraan lainnya.
  • Kode Wilayah:
    Plat nomor memiliki kode wilayah yang menunjukkan daerah asal pendaftaran kendaraan.
  • Bukti Pendaftaran:
    Plat nomor merupakan bukti bahwa kendaraan telah didaftarkan secara resmi di Kantor Bersama Samsat.
  • Nomor Urut:
    Setelah kode wilayah, plat nomor memiliki nomor urut yang unik untuk setiap kendaraan.
  • Jenis Kendaraan:
    Nomor urut pada plat nomor juga dapat memberikan informasi tentang jenis kendaraan (misalnya, sepeda motor, mobil penumpang, dll).

Secara ringkas, nomor polisi atau plat nomor adalah identitas penting yang menunjukkan bahwa suatu kendaraan telah terdaftar secara resmi dan memberikan informasi tentang asal dan jenis kendaraan tersebut.

Berita Terkait

ASN dan PPPK Sukabumi, begini aturan baru pakaian dan atribut menurut Kemendagri
Produk jurnalistik, Komisi Kejaksaan: Sekejam apapun tak bisa jadi delik hukum
Banyak anggotanya lakukan aksi premanisme, Mendagri akan revisi UU Ormas
1 dari Sukabumi, ini 56 PBH siap dampingi warga tak mampu bermasalah hukum di Jabar
PP 20/2021: Negara akan ambil alih tanah atau rumah warisan terbengkalai
Operasi Ketupat 2025, ini jenis kendaraan yang dilarang melintas
Bakal banyak calon di Pilpres 2029, MK hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden 20%
Daftar 28 bank versi PPATK yang aktif transaksi judi online, BCA juara

Berita Terkait

Sabtu, 10 Mei 2025 - 16:15 WIB

Cara membedakan F Bogor, Sukabumi, Cianjur dan fungsi plat nomor

Kamis, 8 Mei 2025 - 03:13 WIB

ASN dan PPPK Sukabumi, begini aturan baru pakaian dan atribut menurut Kemendagri

Sabtu, 3 Mei 2025 - 03:00 WIB

Produk jurnalistik, Komisi Kejaksaan: Sekejam apapun tak bisa jadi delik hukum

Jumat, 25 April 2025 - 23:26 WIB

Banyak anggotanya lakukan aksi premanisme, Mendagri akan revisi UU Ormas

Sabtu, 19 April 2025 - 12:00 WIB

1 dari Sukabumi, ini 56 PBH siap dampingi warga tak mampu bermasalah hukum di Jabar

Berita Terbaru