Cara membedakan F Bogor, Sukabumi, Cianjur dan fungsi plat nomor

- Redaksi

Sabtu, 10 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cara membedakan plat nomor F Bogor, F Sukabumi, F Cianjur - sukabumiheadline.com

Cara membedakan plat nomor F Bogor, F Sukabumi, F Cianjur - sukabumiheadline.com

sukabumiheadline.com – Nomor polisi, yang juga dikenal sebagai plat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), adalah identitas resmi kendaraan bermotor di Indonesia yang diterbitkan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

Untuk diketahui, plat nomor dikeluarkan oleh Korlantas Polri, memiliki lambang dan tulisan “Korlantas Polri” sebagai tanda pengaman.

Nah, plat nomor ini merupakan bukti pendaftaran kendaraan dan menunjukkan kode wilayah tempat kendaraan tersebut terdaftar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seperti diketahui, plat nomor polisi F berlaku untuk wilayah Bogor yang meliputi Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, dan Kabupaten Cianjur.

Lantas, bagaimana membedakan apakah plat F kendaraan yang Anda lihat di jalanan sedang terparkir, atau jika sedang memilih kendaraan seken yang mau dibeli sesuai dengan daerah tempat Anda tinggal?

Cara membedakannya adalah dari huruf terakhir setelah angka. Sebagai contoh, F 3678 UBE atau F 6435 VA, dipastikan merupakan F untuk wilayah Sukabumi.

Baca Juga :  Musim Hujan Jalan Rusak, Warga Sukabumi Jangan Malas Cek 5 Komponen Motor Ini

Berikut cara membedakan plat F Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, dan Kabupaten Cianjur:

  • F Kota Bogor: Huruf pertama setelah angka berawalan A, B, C, D dan E. Contoh: F 1234 DGS atau F 1234 ABA
  • F Kabupaten Bogor: Huruf pertama setelah angka berawalan F, G, H, I, J, K, L, M, N, P, R. Contoh: F 1234 GBA atau F 1234 RTM
  • F Kota Sukabumi: Huruf pertama setelah angka berawalan S dan T. Contoh: F 1234 SUV atau F 1234 TOT
  • F Kabupaten Sukabumi: Huruf pertama setelah angka berawalan Q, U dan V. Contoh: F 1234 WBA atau F 1234 QYO
  • F Cianjur: Huruf pertama setelah angka berawalan W, X, Y dan Z. Contoh: F 1234 WDS atau F 1234 ZXY.
Baca Juga :  Ini Lho Tempat Wisata Bergaya Eropa yang Lagi Hits di Sukabumi

Tujuan dan fungsi plat nomor polisi

Berikut adalah penjelasan lebih detail:
Identitas Kendaraan:

  • Plat nomor berfungsi sebagai identitas unik untuk setiap kendaraan bermotor, baik roda dua, roda empat, maupun kendaraan lainnya.
  • Kode Wilayah:
    Plat nomor memiliki kode wilayah yang menunjukkan daerah asal pendaftaran kendaraan.
  • Bukti Pendaftaran:
    Plat nomor merupakan bukti bahwa kendaraan telah didaftarkan secara resmi di Kantor Bersama Samsat.
  • Nomor Urut:
    Setelah kode wilayah, plat nomor memiliki nomor urut yang unik untuk setiap kendaraan.
  • Jenis Kendaraan:
    Nomor urut pada plat nomor juga dapat memberikan informasi tentang jenis kendaraan (misalnya, sepeda motor, mobil penumpang, dll).

Secara ringkas, nomor polisi atau plat nomor adalah identitas penting yang menunjukkan bahwa suatu kendaraan telah terdaftar secara resmi dan memberikan informasi tentang asal dan jenis kendaraan tersebut.

Berita Terkait

KUHP baru: Lindungi hak privat, tetangga pun tak bisa polisikan pelaku kumpul kebo
KUHP baru: Menghina DPR itu tindak pidana, kalau kapolres dan ketua pengadilan boleh
Daftar pasal kontroversial dalam KUHP Nasional, hadiah tahun baru bangsa Indonesia
Ini puluhan jenis tindak pidana dalam KUHP baru, dari aborsi, mencuri hingga korupsi
Berlaku besok! Poin penting KUHP: Hina presiden hingga seks di luar nikah dipidana
Mahkamah Agung: Hak asuh anak dapat dialihkan dari ibu ke ayah
Mulai Januari 2026, pelaku tindak pidana dihukum kerja sosial, begini penjelasannya
Mahkamah Agung ingatkan batas kewenangan debt collector tagih utang

Berita Terkait

Minggu, 11 Januari 2026 - 00:31 WIB

KUHP baru: Lindungi hak privat, tetangga pun tak bisa polisikan pelaku kumpul kebo

Senin, 5 Januari 2026 - 13:42 WIB

KUHP baru: Menghina DPR itu tindak pidana, kalau kapolres dan ketua pengadilan boleh

Sabtu, 3 Januari 2026 - 04:35 WIB

Daftar pasal kontroversial dalam KUHP Nasional, hadiah tahun baru bangsa Indonesia

Jumat, 2 Januari 2026 - 16:16 WIB

Ini puluhan jenis tindak pidana dalam KUHP baru, dari aborsi, mencuri hingga korupsi

Kamis, 1 Januari 2026 - 05:03 WIB

Berlaku besok! Poin penting KUHP: Hina presiden hingga seks di luar nikah dipidana

Berita Terbaru