Fantastis! Warga Sukabumi, Ini Lho Besaran Gaji Masinis KA Pangrango

- Redaksi

Kamis, 28 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KA Pangrango Sukabumi-Bogor. l Istimewa

KA Pangrango Sukabumi-Bogor. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINE.com l Banyak kalangan remaja Sukabumi mengidamkan profesi pilot pesawat terbang tentunya. Selain gaji besar, juga bisa sekalian liburan ke berbagai daerah dan negara.

Namun jangan salah, meskipun tidak sepopuler profesi pilot, masinis kereta api (KA) juga terbilang fantastis.

Sebagai salah satu perusahaan BUMN, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero rutin melakukan rekrutmen tenaga kerja dengan menawarkan gaji yang terbilang menjanjikan masa depan cerah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain gaji, tentunya juga ada tunjangan lainnya. Oleh karena itu, tidak heran jika belakangan ini bekerja di PT KAI sangat diminati oleh pencari kerja. Baik fresh graduate hingga profesional untuk kerja di KAI.

Bahkan, untuk posisi jabatan tertentu, penghasilan yang ditawarkan pun bukan kaleng-kaleng.

Untuk informasi jika warga Sukabumi berminat bekerja di PT KAI, perusahaan menawarkan gaji mulai dari Rp3 hingga Rp5 juta per bulan, belum termasuk sejumlah benefit lainnya seperti tunjangan kinerja, transportasi hingga anak dan istri.

Namun, untuk level masinis, PT KAI menawarkan gaji sekira Rp13 juta. Sementara untuk level manajemen hingga Senior Manager gajinya berada di kisaran Rp18 juta hingga Rp30 juta.

Berita Terkait

Satu di Sukabumi, 65 lokasi Kampung Nelayan Merah Putih dilengkapi cold storage
Langkah ini diambil Pertamina Patra Niaga respons kasus penimbun BBM di Sukabumi
Memahami generasi “anak dengan ekor busuk” di China
UU Ketenagakerjaan baru: Kini pekerja kontrak dan outsourcing dapat pesangon
Perkuat infrastruktur listrik di selatan Sukabumi buka peluang investasi
Perubahan UU LLAJ No 22/2009, Kemenhub: Ojol jadi transportasi umum
Tak lagi Rp6 juta per hari, insentif dapur MBG dihitung Rp2.000 per porsi
Rincian denda untuk sopir, pengusaha truk dan pemilik barang ODOL, hingga Rp50 miliar

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 23:18 WIB

Langkah ini diambil Pertamina Patra Niaga respons kasus penimbun BBM di Sukabumi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 05:24 WIB

Memahami generasi “anak dengan ekor busuk” di China

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:00 WIB

UU Ketenagakerjaan baru: Kini pekerja kontrak dan outsourcing dapat pesangon

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:00 WIB

Perkuat infrastruktur listrik di selatan Sukabumi buka peluang investasi

Senin, 5 Oktober 2026 - 03:05 WIB

Perubahan UU LLAJ No 22/2009, Kemenhub: Ojol jadi transportasi umum

Berita Terbaru