Germo asal Sukabumi paksa wanita Sumsel layani 10 pria sehari, fee Rp50 ribu

- Redaksi

Sabtu, 17 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi perempuan dikelilingi laki-laki - sukabumiheadline.com

Ilustrasi perempuan dikelilingi laki-laki - sukabumiheadline.com

sukabumiheadline.com – Sepasang suami istri (pasutri) berinisial ADR, perempuan asal Sidoarjo, Jawa Timur, dan AA, laki-laki asal Sukabumi, Jawa Barat, ditangkap polisi karena menjadi germo dengan modus tawaran kerja kepada wanita berinisial NL (19) asal Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, kepada lelaki hidung belang.

Melansir laman resmi kepolisian, Dirres PPA-PPO Polda Jatim, Kombes Pol Ganis Setyaningrum, mengatakan korban awalnya tengah mencari pekerjaan. Selanjutnya, seorang teman merekomendasikan seseorang yang disebut bakal memberinya pekerjaan.

Sayangnya, NL justru harus terjerumus ke dunia remang-remang setelah dijadikan PSK. Berdasarkan pengakuan korban, ia dipaksa melayani 10 pria setiap hari di hotel selama satu bulan berturut-turut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Korban dipaksa oleh tersangka untuk melayani sehari minimal adalah 10 orang. Selama sebulan berturut-turut tidak putus, bahkan pada saat mohon maaf dia sedang haid atau menstruasi juga harus tetap melayani,” kata Ganis, dikutip sukabumiheadline.com, Ahad (17/10/2026).

Ganis mengungkapkan, korban dituntut untuk melayani 300 orang dalam sebulan. Jika target tidak terpenuhi, pembayaran kepada korban ditunda dan kekurangan target diakumulasi ke bulan berikutnya.

“Di bulan berikutnya 300 kali ini juga misalnya tidak tercapai, itu akhirnya dia juga harus tertunda untuk pembayarannya, untuk korbannya,” kata dia.

Ganis menjelaskan, peran dari tersangka ADR yakni merekrut, menampung, menempatkan, hingga memindahkan korban. Dia juga mengendalikan operasional, menentukan target pelanggan, mengatur tarif dan pembayaran, serta menguasai pendapatan korban.

Sementara itu, AA berperan sebagai joki atau operator yang mencari dan menawarkan pelanggan, menghubungkan pelanggan dengan korban, serta membantu memenuhi target harian. AA juga mengoordinasikan aktivitas tersebut melalui grup komunikasi dan memperoleh bayaran dari setiap pesanan.

Adapun AA menerima fee sebesar Rp50 ribu untuk setiap pesanan. Dengan asumsi 10 pesanan per hari selama 30 hari, selama enam bulan AA diperkirakan memperoleh Rp90 juta.

“Kemudian peran dari pelaku yaitu adalah merekrut dan mengkoordinasikan tersangka lainnya yaitu joki dan dan kemudian dari pelaku ADR ini mendapatkan keuntungan kurang lebih setiap bulannya adalah Rp75 juta,” jelas dia.

“Dia melakukan mulai sejak bulan Februari hingga Juli 2026. Kalau kita kalikan 6 adalah kurang lebih sekitar Rp450 juta. Kemudian yang kedua yaitu adalah pelaku atau tersangka dengan inisial AA, laki-laki, warga Sukabumi. Dia adalah sebagai joki atau operator meja,” tambahnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 455 dan/atau Pasal 420 Jo Pasal 421 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Akibat perbuatannya, ADR dan AA terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara atas tindak pidana perdagangan orang dan pencabulan yang dijadikan sebagai mata pencaharian.

Berita Terkait

Maling asal Sukabumi ini curi dua motor, pemilik lupa kunci masih nyantol
Pria asal Sukabumi berbuat kriminal di Bali terancam 5 tahun penjara
Dua anak di bawah umur asal Sukabumi kerja prostitusi online, 5 buku tamu disita polisi
Selundupkan 32 ribu benih lobster ilegal, warga Sukabumi ditangkap di Banten
Pria Sukabumi paksa gadis 19 tahun layani 300 lelaki hidung belang, Rp50 ribu per transaksi
Dua remaja Cibadak Sukabumi tenggelam di Pantai Citepus, satu hilang
Pria Sukabumi merampok di Tangerang ditangkap di desa terpencil
Dua anggota ormas pelaku pembacokan di Sukabumi dibekuk polisi

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 17:04 WIB

Maling asal Sukabumi ini curi dua motor, pemilik lupa kunci masih nyantol

Rabu, 4 November 2026 - 19:13 WIB

Pria asal Sukabumi berbuat kriminal di Bali terancam 5 tahun penjara

Selasa, 27 Oktober 2026 - 18:11 WIB

Dua anak di bawah umur asal Sukabumi kerja prostitusi online, 5 buku tamu disita polisi

Senin, 26 Oktober 2026 - 16:23 WIB

Selundupkan 32 ribu benih lobster ilegal, warga Sukabumi ditangkap di Banten

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 04:18 WIB

Pria Sukabumi paksa gadis 19 tahun layani 300 lelaki hidung belang, Rp50 ribu per transaksi

Berita Terbaru