sukabumiheadline.com – Polisi menangkap GF (29), pencuri sepeda motor lintas kabupaten yang menyasar kendaraan dengan kunci masih menempel. Pria asal Sukabumi, Jawa Barat, itu dibekuk di Tabanan, Bali pada Kamis (29/10/2026), setelah mencuri dua sepeda motor di Buleleng.
Dua pencurian tersebut terjadi berturut-turut di Kecamatan Buleleng. Aksi pertama berlangsung pada Rabu (28/10/2026) di halaman sebuah dealer di Desa Tukadmungga.
Melansir laman resmi kepolisian, GF kemudian membawa kabur Honda Beat produksi 2020 berwarna hitam yang ditinggalkan dengan kunci masih menempel.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sehari kemudian, GF kembali mencuri motor di Jalan Serma Karma, Desa Baktiseraga. Kali ini, Honda Vario 150 milik Januaris yang terparkir di area toko menjadi sasaran.
Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman mengatakan, tersangka beraksi dengan berjalan kaki sambil mencari sepeda motor yang mudah dicuri. Ia mengincar kendaraan yang kuncinya masih menempel, kemudian membawanya kabur setelah memastikan situasi aman.
Motor hasil curian langsung dijual melalui media sosial atau marketplace. Salah satu Honda Beat hasil curian dilepas seharga Rp2 juta kepada seseorang yang tidak dikenal di wilayah Tukadmungga.
“Setiap selesai mencuri, motor langsung dijual melalui marketplace. Hasilnya digunakan untuk foya-foya,” jelas Ruzi.
Selain di Buleleng, GF mengaku pernah mencuri tiga sepeda motor di Denpasar dan Tabanan. Polisi masih perlu mendalami pengakuan tersebut.
GF dijerat Pasal 476 Jo 127 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Polisi mengingatkan masyarakat agar tidak meninggalkan kendaraan dengan kunci masih menempel, termasuk saat memarkir sepeda motor di halaman rumah.









