Gus Miftah komentari pembubaran kegiatan ibadah jemaat Kristen di Sukabumi

- Redaksi

Kamis, 3 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Miftah. l Istimewa

Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Miftah. l Istimewa

sukabumiheadline.com – Aksi sekelompok warga yang membubarkan kegiatan ibadah jemaat Kristen secara paksa. Tidak hanya itu, mereka juga merusak bangunan yang digunakan sebagai tempat kegiatan rohani.

Tak sedikit yang mengecam aksi tersebut apalagi bangunan yang dirusak merupakan rumah pribadi bukan gereja resmi. Gus Miftah pun turut menyayangkan aksi sekelompok warga itu.

“Konstitusi kita menjamin kebebasan beragama. Tidak ada alasan membenarkan kekerasan atas dasar perbedaan keyakinan,” ungkapnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kegiatan jemaat tersebut serupa seperti umat Islam mengadakan pengajian di rumah. Jangan sampai ada standar ganda dalam menyikapi hal ini,” imbuhnya lagi.

Baca Juga :  Sejarah dan 5 Ciri Wahabi, Disematkan Gus Miftah ke PKS Berbalik Tantangan Debat

Gus Miftah menegaskan jika yang dipermasalahkan adalah perijinan maka harus diselesaikan secara hukum atau melalui dialog bukan melalui intimidasi maupun perusakan.

Gus Miftah Kembali Berdakwah di Klub Malam hingga Lokalisasi

“Kita harus lebih giat menyebarkan nilai-nilai damai dan persaudaraan lintas iman. Ini tugas bersama. Kerukunan harus dirawat, bukan hanya dijaga saat krisis. Kita harus antisipatif, bukan hanya reaktif,” pungkas Gus Miftah.

Lebih lanjut, Ijang Sihabudin selaku kepala desa Tangkil menyebut betapa bangunan itu sebelumnya adalah tempat peternakan yang beralih fungsi menjadi tempat tinggal dan sempat digunakan untuk kegiatan ibadah.

Baca Juga :  Ramai petisi pecat dari Utusan Khusus Presiden, ternyata gaji Gus Miftah belasan juta Rupiah

Diberitakan sukabumiheadline.com sebelumnya, Sekelompok warga melakukan perusakan terhadap rumah tinggal yang digunakan sebagai tempat ibadah oleh komunitas tertentu di Sukabumi pada 27 Juni 2025. Baca selengkapnya: Kronologi perusakan rumah singgah di Cidahu Sukabumi, KDM: Saya kawal proses hukumnya

Sementara itu, Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) tengah menyiapkan regulasi khusus yang mengatur keberadaan dan tata kelola rumah doa.

Kemenag berharap regulasi ini bisa jadi panduan bersama agar insiden seperti yang terjadi di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, tidak terulang. Baca selengkapnya: Sesalkan insiden Sukabumi, Kemenag siapkan regulasi khusus rumah doa

Berita Terkait

Bukan azab, 4 alasan Allah SWT turunkan bencana alam kepada manusia
Hari ini 80 tahun silam: Pertempuran sengit di Bojongkokosan Sukabumi
Mengapa Allah SWT memberiku tiga anak perempuan semua?
Hukum memakai parfum dalam Islam bagi wanita: Haram, tapi…
Ada pesan Tuhan di balik rambut beruban menurut Islam
5 penemuan di Sukabumi, dari koin kuno hingga bunker dan guci berisi emas
Fikih rekreasi: Islam menganjurkan piknik
Memahami kompleksitas beragama Gen Z: Moderat, inklusif, menolak afiliasi hingga bias gender
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 11 Desember 2025 - 04:26 WIB

Bukan azab, 4 alasan Allah SWT turunkan bencana alam kepada manusia

Selasa, 9 Desember 2025 - 19:20 WIB

Hari ini 80 tahun silam: Pertempuran sengit di Bojongkokosan Sukabumi

Selasa, 9 Desember 2025 - 17:22 WIB

Mengapa Allah SWT memberiku tiga anak perempuan semua?

Selasa, 9 Desember 2025 - 03:27 WIB

Hukum memakai parfum dalam Islam bagi wanita: Haram, tapi…

Senin, 8 Desember 2025 - 03:30 WIB

Ada pesan Tuhan di balik rambut beruban menurut Islam

Berita Terbaru