Gus Miftah komentari pembubaran kegiatan ibadah jemaat Kristen di Sukabumi

- Redaksi

Kamis, 3 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Miftah. l Istimewa

Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Miftah. l Istimewa

sukabumiheadline.com – Aksi sekelompok warga yang membubarkan kegiatan ibadah jemaat Kristen secara paksa. Tidak hanya itu, mereka juga merusak bangunan yang digunakan sebagai tempat kegiatan rohani.

Tak sedikit yang mengecam aksi tersebut apalagi bangunan yang dirusak merupakan rumah pribadi bukan gereja resmi. Gus Miftah pun turut menyayangkan aksi sekelompok warga itu.

“Konstitusi kita menjamin kebebasan beragama. Tidak ada alasan membenarkan kekerasan atas dasar perbedaan keyakinan,” ungkapnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kegiatan jemaat tersebut serupa seperti umat Islam mengadakan pengajian di rumah. Jangan sampai ada standar ganda dalam menyikapi hal ini,” imbuhnya lagi.

Baca Juga :  Hadiri ultah KDM, Gus Miftah mak comblang Aura Kasih dengan Dedi Mulyadi

Gus Miftah menegaskan jika yang dipermasalahkan adalah perijinan maka harus diselesaikan secara hukum atau melalui dialog bukan melalui intimidasi maupun perusakan.

Gus Miftah Kembali Berdakwah di Klub Malam hingga Lokalisasi

“Kita harus lebih giat menyebarkan nilai-nilai damai dan persaudaraan lintas iman. Ini tugas bersama. Kerukunan harus dirawat, bukan hanya dijaga saat krisis. Kita harus antisipatif, bukan hanya reaktif,” pungkas Gus Miftah.

Lebih lanjut, Ijang Sihabudin selaku kepala desa Tangkil menyebut betapa bangunan itu sebelumnya adalah tempat peternakan yang beralih fungsi menjadi tempat tinggal dan sempat digunakan untuk kegiatan ibadah.

Baca Juga :  Ini 5 Fakta Gus Miftah, KH Najih Maimoen: Bukan Anak Kyai kok Dipanggil Gus?

Diberitakan sukabumiheadline.com sebelumnya, Sekelompok warga melakukan perusakan terhadap rumah tinggal yang digunakan sebagai tempat ibadah oleh komunitas tertentu di Sukabumi pada 27 Juni 2025. Baca selengkapnya: Kronologi perusakan rumah singgah di Cidahu Sukabumi, KDM: Saya kawal proses hukumnya

Sementara itu, Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) tengah menyiapkan regulasi khusus yang mengatur keberadaan dan tata kelola rumah doa.

Kemenag berharap regulasi ini bisa jadi panduan bersama agar insiden seperti yang terjadi di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, tidak terulang. Baca selengkapnya: Sesalkan insiden Sukabumi, Kemenag siapkan regulasi khusus rumah doa

Berita Terkait

Keselamatan dan kesehatan kerja menurut Islam
Peneliti temukan fakta-fakta baru di Gunung Padang
Adab dan doa memasuki bangunan tak berpenghuni menurut Islam
Jenis, syarat dan hukum mewakilkan wali nikah melalui chatting atau video call dalam Islam
Mengenal KH Muhammad Ridwanullah, ulama Sukabumi penafsir kitab Alfiyah Ibnu Malik
Mengenal ulama asal Spanyol dan kitab Alfiyah Ibnu Malik buku syair berirama tata bahasa Arab
Kisah haru Marsha Timothy mantap memeluk Islam
Mengintip interior dan mengenal sejarah PLTA Ubrug Sukabumi
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 8 Oktober 2025 - 02:30 WIB

Keselamatan dan kesehatan kerja menurut Islam

Senin, 6 Oktober 2025 - 12:30 WIB

Peneliti temukan fakta-fakta baru di Gunung Padang

Minggu, 5 Oktober 2025 - 00:59 WIB

Adab dan doa memasuki bangunan tak berpenghuni menurut Islam

Jumat, 3 Oktober 2025 - 18:18 WIB

Jenis, syarat dan hukum mewakilkan wali nikah melalui chatting atau video call dalam Islam

Jumat, 26 September 2025 - 03:54 WIB

Mengenal KH Muhammad Ridwanullah, ulama Sukabumi penafsir kitab Alfiyah Ibnu Malik

Berita Terbaru

Lagi kerja, tukang tersengat listrik di Parungkuda Sukabumi - Ist

Hikmah

Keselamatan dan kesehatan kerja menurut Islam

Rabu, 8 Okt 2025 - 02:30 WIB